PEKALONGAN – JurnalSatu.Id, Forum klarifikasi terbuka digelar oleh Camat Wonokerto, Abdul Qoyum bersama awak media Kabupaten dan Kota Pekalongan. Acara ini digelar untuk menjawab secara tuntas tiga isu yang lagi hangat beredar di publik, termasuk postingan viral dan dugaan pengelolaan BUMDes ilegal, pada Senin (01/12/2025) di aula kantor Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan.
Dalam forum tersebut, Beliau menegaskan bahwa di seluruh Kecamatan Wonokerto, hanya dua BUMDes yang sudah berbadan hukum resmi, yakni Desa Pecakaran dan Desa Rowoyoso. Beliau juga secara spesifik menyoroti BUMDes Wonokerto Wetan yang diduga ilegal, termasuk isu Lumbung Desa 2023.

“Sejak saya menjabat (01/12/2022), saya sudah mengingatkan Kepala Desa Wonokerto Wetan, Aziz, terkait status BUMDes yang belum berbadan hukum. Namun, sampai hari ini tidak digubris,” tegasnya, menanggapi isu kelalaian pengawasan dari pihak kecamatan.
Dalam kesempatan itu, Camat Qoyum juga melayangkan kritik pedas kepada para Pendamping Desa di wilayahnya.
“Pendamping desa itu digaji oleh negara untuk memastikan proses verifikasi dan pengelolaan dana desa berjalan sesuai aturan. Namun faktanya, banyak yang tidak menjalankan fungsi tersebut dengan benar,” ujarnya.
Kritik ini menarik perhatian wartawan, mengingat peran Pendamping Desa sangat krusial dalam pengawasan penggunaan Dana Desa (DD). Sesi tanya jawab menjadi tegang ketika wartawan menanyakan proses verifikasi pencairan Dana Desa oleh kecamatan.

Wartawan menanyakan apakah verifikasi selama ini berjalan ‘ketat atau lentur’, yang berpotensi memicu penyimpangan anggaran. Pertanyaan tersebut mengarah pada tuntutan agar pihak desa memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai koridor hukum.
Di akhir acara, Camat Abdul Qoyum menyatakan komitmennya untuk terus membuka ruang komunikasi dan mengajak media massa untuk ikut aktif mengawasi demi akuntabilitas tata kelola pemerintah Desa. (Ad)












