Categories: Blog

Polisi Mediasi Kasus Pencurian Durian Di Doro Berakhir Damai Dibalai Desa Lemah Abang

 

KAJEN – JurnalSatu, Polsek Doro dilingkup Polres Pekalongan termasuk Wilayah Polda Jateng memediasi kasus pencurian durian yang terjadi di wilayah Desa Lemahabang, Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan, Minggu (21/01/2024).

Advertisements

Mediasi dilaksanakan di aula Balai Desa lemahabang yang dihadiri oleh Polsek Doro, perangkat Desa Lemahabang, pemilik durian dan pelaku bersama orang tua.

Plh Kapolsek Doro Iptu Daryanto, S.H mengatakan, peristiwa pencurian durian terjadi di kebun durian milik Sulistiyono (62) ikut Dukuh Mulyorejo Desa Lemahabang.

“ Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 20 Januari 2024 sekitar pukul 21.00 wib, dimana kedua pelaku Rama (18) dan Wiwik (18) yang merupakan warga Kota Pekalongan, berboncengan mengendarai sepeda motor menuju arah Doro untuk mencari durian, ” Ujarnya.

Minggu dini hari sekitar pukul 00.30 wib, mereka berdua sampai di Desa Lemahabang, tepatnya di kebun durian milik Sulistiyono di Dukuh Mulyorejo.

Rama kemudian turun dan mengambil sebilah pisau dari dalam jok. Ia memanjat pohon durian Bawor dan mengambil 2 buah durian. Secara bergantian, Wiwik memanjat pohon durian lokal dan mengambil 1 buah durian yang sudah menggantung dengan cara memotong tali rafia pada buah Durian lokal tersebut.

“ Saat kedua pelaku masih diatas pohon durian, ada warga yang memergoki mereka, dan selanjutnya diamankan ke balai Desa Lemahabang,” kata Iptu Daryanto.

Ia menjelaskan, Minggu (21/01) sekitar pukul 04.15 wib di kantor balai Desa Lemahabang, telah dilakukan mediasi dan pertemuan antara pemilik durian dengan para pelaku dan orang tua pelaku serta para saksi. Mereka pun akhirnya memperoleh kesepakatan, untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan.

Para pelaku dan orang tua pelaku selanjutnya meminta maaf kepada pemilik durian dan menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Sedangkan, pemilik durian juga sudah memberikan maaf kepada para pelaku dan para orang tua pelaku.

“ Pemilik durian dan para orang tua bersepakat, untuk tidak melanjutkan perkara tersebut ke ranah hukum Pidana atau Perdata. Dan selanjutnya, mereka membuat surat kesepakatan bersama, ” Pungkas Iptu Daryanto.

(Humas Polres Pekalongan)

Redaksi

Recent Posts

Hakim Tolak Surat Kuasa Polres Jepara dalam Sidang Praperadilan Kasus Tipikor Desa Dudakawu

Jepara – jurnalsatu.id Pengadilan Negeri (PN) Jepara menggelar sidang pertama/perdana praperadilan terkait sah atau tidaknya…

1 hari ago

Advanta Seeds Indonesia Perkenalkan Benih Unggul di Blora, Petani Antusias Lihat Hasil Panen

BLORA – JurnalSatu.id, Advanta Seeds Indonesia menggelar Advanta Innovation Center (AIC) di Desa Pelemsengir, Kecamatan…

1 hari ago

Bermesraan di Mobil Hingga Pesta Miras, ABG di Jepara Diciduk Tim Patroli Siraju

Jepara - jurnalsatu.id Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, melalui Tim Patroli Presisi Siraju…

3 hari ago

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Polres Jepara Gelar Sosialisasi P4GN Di Desa Kunir

Jepara - jurnalsatu.id Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, kembali menggelar kegiatan sosialisasi (P4GN)…

5 hari ago

GNPK-RI Soroti Pembangunan Gedung Inspektorat Pekalongan, Diduga Ada Pelanggaran K3 Dan Material Berkarat

PEKALONGAN - JurnalSatu.Id, Proyek pembangunan Gedung Inspektorat Daerah Kota Pekalongan senilai Rp. 5,49 miliar yang…

5 hari ago

BGN Sampaikan : SPPG Polri Sudah Menerapkan Alat Rapid Test Sesuai Instruksi Presiden Guna Cegah Keracun Pada MBG

Jakarta - jurnalsatu.id Badan Gizi Nasional (BGN) menyebut dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk…

6 hari ago