Categories: Blog

Polisi Mediasi Kasus Pencurian Durian Di Doro Berakhir Damai Dibalai Desa Lemah Abang

 

KAJEN – JurnalSatu, Polsek Doro dilingkup Polres Pekalongan termasuk Wilayah Polda Jateng memediasi kasus pencurian durian yang terjadi di wilayah Desa Lemahabang, Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan, Minggu (21/01/2024).

Advertisements

Mediasi dilaksanakan di aula Balai Desa lemahabang yang dihadiri oleh Polsek Doro, perangkat Desa Lemahabang, pemilik durian dan pelaku bersama orang tua.

Plh Kapolsek Doro Iptu Daryanto, S.H mengatakan, peristiwa pencurian durian terjadi di kebun durian milik Sulistiyono (62) ikut Dukuh Mulyorejo Desa Lemahabang.

“ Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 20 Januari 2024 sekitar pukul 21.00 wib, dimana kedua pelaku Rama (18) dan Wiwik (18) yang merupakan warga Kota Pekalongan, berboncengan mengendarai sepeda motor menuju arah Doro untuk mencari durian, ” Ujarnya.

Minggu dini hari sekitar pukul 00.30 wib, mereka berdua sampai di Desa Lemahabang, tepatnya di kebun durian milik Sulistiyono di Dukuh Mulyorejo.

Rama kemudian turun dan mengambil sebilah pisau dari dalam jok. Ia memanjat pohon durian Bawor dan mengambil 2 buah durian. Secara bergantian, Wiwik memanjat pohon durian lokal dan mengambil 1 buah durian yang sudah menggantung dengan cara memotong tali rafia pada buah Durian lokal tersebut.

“ Saat kedua pelaku masih diatas pohon durian, ada warga yang memergoki mereka, dan selanjutnya diamankan ke balai Desa Lemahabang,” kata Iptu Daryanto.

Ia menjelaskan, Minggu (21/01) sekitar pukul 04.15 wib di kantor balai Desa Lemahabang, telah dilakukan mediasi dan pertemuan antara pemilik durian dengan para pelaku dan orang tua pelaku serta para saksi. Mereka pun akhirnya memperoleh kesepakatan, untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan.

Para pelaku dan orang tua pelaku selanjutnya meminta maaf kepada pemilik durian dan menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Sedangkan, pemilik durian juga sudah memberikan maaf kepada para pelaku dan para orang tua pelaku.

“ Pemilik durian dan para orang tua bersepakat, untuk tidak melanjutkan perkara tersebut ke ranah hukum Pidana atau Perdata. Dan selanjutnya, mereka membuat surat kesepakatan bersama, ” Pungkas Iptu Daryanto.

(Humas Polres Pekalongan)

Redaksi

Recent Posts

Menteri P3A Sambangi Pati, Dorong Optimalisasi Program Perempuan dan Anak

PATI – JurnalSatu.id, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Republik Indonesia, Arifatul Choiri Fauzi,…

2 jam ago

Pendopo Kemiri Bersiap Jadi Ikon Wisata Baru, Bupati Pati Tinjau Langsung Progres Renovasi

PATI – JurnalSatu.id, Pendopo Kemiri di Kabupaten Pati tengah dipersiapkan untuk menjadi salah satu destinasi…

8 jam ago

Bupati Pati Sambut Kepulangan Jamaah Haji dengan Penuh Haru

PATI – JurnalSatu.id, Suasana haru dan penuh syukur mewarnai penyambutan kepulangan jamaah haji asal Kabupaten…

8 jam ago

Transformasi Total RSUD Soewondo Ditarget Rampung 2026, Bupati Pati: Layanan Sudah Jauh Lebih Baik

PATI – JurnalSatu.id, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) RAA Soewondo Pati akan mengalami transformasi besar-besaran…

1 hari ago

TK Aisyiyah Bustanul Athfal Gabus, Siap Cetak Generasi Emas Sejak Usia Dini SPMB 2025/2026

PATI – JurnalSatu.id, TK Aisyiyah Bustanul Athfal (BA) Gabus resmi membuka Sistem Penerimaan Murid Baru…

1 hari ago

Bupati Pati Tegaskan Masa Depan Daerah Ditentukan oleh Tata Kelola Pendidikan Hari Ini

PATI — JurnalSatu.id, Bupati Pati H. Sudewo menegaskan bahwa keberhasilan dan kemajuan Kabupaten Pati di…

1 hari ago