Categories: AdveturialNasional

Masuk Masa Tenang Pemilu, APK di Jakarta Utara Diturunkan

JurnalSatu.id – JAKUT, – Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di jalan protokol dan jalan lingkungan di Jakarta Utara diturunkan, Minggu (11/2) Pukul 00.00 WIB. Hal ini menyusul mulai memasukinya masa tenang dalam tahapan Pemilu 2024.

Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Utara, Ronald Reagen mengatakan penurunan APK merujuk pada tahapan Pemilu 2024 yang kini memasuki masa tenang, pada 11 sampai dengan 13 Februari 2024. Seluruh APK, baik bendera partai Politik (Parpol), tanda pengenal Calon Legislatif (Caleg), maupun Calon Presiden (Capres) wajib diturunkan di masa tenang tersebut.

Advertisements

“Kami bersama stakeholder secara serentak menurunkan APK di masa tenang ini mulai Pukul 00.00 WIB,” kata Ronald Reagen saat ditemui usai Apel di Kantor Walikota Administrasi Jakarta Utara, Sabtu (10/2).

Penurunan APK ini juga serentak dilaksanakan di tingkat kecamatan seluruh wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara. Begitupun di tingkat kelurahan yang menyisir APK yang terpasang di jalan lingkungan di ketiga hari tersebut.

“Malam hari ini serentak seluruh wilayah Jakarta Utara. Di wilayah kota dimulai dengan apel di kantor Walikota Administrasi Jakarta Utara dan di masing-masing kecamatan juga sama, dilanjutkan dengan penurunan APK. Besok pagi dilanjutkan di tingkat kelurahan di jalan-jalan lingkungan,” jelasnya.

Sementata itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Administrasi Jakarta Utara, Muhamadong menerangkan penurunan APK diikuti seluruh UKPD terkait yang bertugas di wilayah Jakarta Utara seperti Sekretariat Kota, Satpol PP, Sudin Lingkungan Hidup, Sudin Bina Marga, Sudin Perhubungan, Sudin Kominfotik, Sudin Pertamanan dan Hutan Kota, hingga Badan Penyelamatan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi DKI Jakarta, dan TNI-Polri.

Pada tingkat kota, secara teknis penurunan APK dibagi menjadi dua kelompok dengan tiga titik lokasi yakni Jalan Yos Sudarso, Jalan Lodan Raya, dan Jalan Pluit Raya.  “Seluruh APK yang diturunkan akan kami simpan di Gudang Satpol PP Jakarta Utara, di Kelurahan Tugu Selatan, Koja. Ada juga yang disimpan di Gudang Satpol PP Provinsi DKI Jakarta di Kawasan Cakung untuk APK yang dturunkan dari Kecamatan Kelapa Gading,” tutup Muhamadong. (Adv)

Redaksi

Recent Posts

Bupati Pati Lepas Kontingen Kwarcab ke Raida XIII Kwarda Jateng

PATI – JurnalSatu.id, Bupati Pati, Sudewo, menghadiri acara pelepasan Kontingen Kwartir Cabang (Kwarcab) Pati untuk…

3 jam ago

Klaim Bupati Pati Soal PBB Tak Naik 14 Tahun Dipatahkan Pansus Hak Angket

PATI – JurnalSatu.id, Sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati kembali mengungkap fakta…

20 jam ago

Satreskrim Polres Jepara Amankan Komploten Copet Saat Konser Musik NDX AKA Di Alun- alun Jepara

Jepara - jurnalsatu.id Komplotan Copet diamankan Satreskrim Polres Jepara saat beraksi di tengah penonton konser…

22 jam ago

Muntamah Cecar Pertanyaan, Bongkar Fakta: Kebijakan PBB-P2 Tak Libatkan Wajib Pajak

PATI – JurnalSatu.id, Rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati kembali membuka fakta…

1 hari ago

Ketua DPRD Pati Dorong Pansus Hak Angket Bekerja Maksimal Sesuai Aspirasi Rakyat

PATI – JurnalSatu.id, Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, menegaskan pentingnya peran Panitia Khusus (Pansus)…

1 hari ago

DPRD Pati Gelar Paripurna Bahas Evaluasi Gubernur Jateng atas RPJMD

PATI – JurnalSatu.id, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menggelar rapat paripurna membahas hasil…

1 hari ago