Tegakkan Perda, Satpol PP dan Damkar Tuban Pantau Tertib Perizinan Toko Modern

JurnalSatu.id – TUBAN, – Pemkab Tuban berkomitmen mewujudkan penegakan Peraturan Daerah (Perda) secara konsisten. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Tuban sebagai garda terdepan, intens melaksanakan pengawasan terhadap penegakan Perda.

Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol dan Damkar Kabupaten Tuban, Siswanto, SH., mengungkapkan pelaksanaan pengawasan merupakan tindak lanjut dari perizinan toko modern, baik ritel maupun yang dikelola masyarakat. Salah satunya kegiatan pengawasan perizinan Sertifikasi Laik Fungsi (SLF) toko modern berupa ritel dari PT Indomarco Pristama di Desa Remen, Kecamatan Jenu, Desa Tuwiri Wetan, Kecamatan Merakurak, dan Desa Laju Lor, Kecamatan Singgahan.

Advertisements

Dokumen SLF adalah salah satu dokumen perizinan yang harus dimiliki pengelola toko modern sebelum beroperasi. Kepemilikan SLF menjadi pernyataan atas kelaikan fungsi sebuah bangunan yang telah selesai dibangun. “Berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan dokumen, ketiga toko modern tersebut telah memiliki seluruh dokumen perizinan yang dipersyaratkan,” ungkapnya, beberapa waktu lalu.

Adapun alasan pemilihan lokasi dikarenakan ketiga pengelola toko modern sempat mengalami kesalahpahaman dengan warga saat awal operasional beberapa waktu lalu. Karenanya, petugas merasa perlu untuk melakukan pengawasan dan pemantauan. Tujuannya, untuk memastikan pengelola telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Siswanto menjelaskan pengawasan tidak hanya menyasar toko ritel, tetapi juga pada toko modern yang dikelola masyarakat. Pelaksanaan pemantauan dilakukan sebulan 3 kali dengan sasaran seluruh wilayah kecamatan di Kabupaten Tuban. Dalam pelaksanaanya, petugas berkoordinasi dengan pihak kecamatan sebagai pemangku wilayah. Juga sebagai upaya edukasi kepada pengelola toko modern yang ada.

Pengawasan yang dijalankan Satpol PP dan Damkar diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat terkait arti penting penegakan dan tertib perizinan bagi pengelola toko maupun pengusaha. (m agus h/hei)

Redaksi

Recent Posts

Pemerintah Kecamatan Tambakromo Gelar Rapat Evaluasi PBB-P2 2025, Himbau Sortir Data SPPT Secara Tepat dan Akurat

PATI — JurnalSatu.id, Pemerintah Kecamatan Tambakromo menggelar rapat evaluasi perkembangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan…

6 jam ago

Dorong Akselerasi Pembangunan Daerah, Bupati Sudewo Jalin Kolaborasi Strategis dengan UGM

PATI — JurnalSatu.id, Dalam upaya mempercepat pembangunan di Kabupaten Pati, Bupati Sudewo melakukan penjajakan kerja…

7 jam ago

Patrick Kluivert Mundur? Berita Medsos dipastikan Hoaks!

JAKARTA — JurnalSatu.id, Kabar mengenai pengunduran diri pelatih timnas Indonesia, Patrick Kluivert, usai kekalahan dari…

1 hari ago

Bupati Pati Hadiri Peresmian KDKMP di Bantul, Siap Adopsi Model Koperasi Desa Merah Putih

PATI — JurnalSatu.id, Kabupaten Pati mendapat kehormatan sebagai salah satu daerah yang diundang secara khusus…

1 hari ago

SMK Cordova Margoyoso Gelar Kemah Bhakti di Alugoro, TNI Bina Disiplin dan Nasionalisme Siswa

PATI — JurnalSatu.id, Dalam rangka membentuk karakter dan kedisiplinan siswa, SMK Cordova Margoyoso menggelar kegiatan…

2 hari ago

ODGJ Bakar Balai Desa dan Mobil di Pati, Kerugian Puluhan Juta

PATI — JurnalSatu.id, Suasana di Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati, mendadak mencekam pada Kamis (12/6/2025) dini…

3 hari ago