Tegakkan Perda, Satpol PP dan Damkar Tuban Pantau Tertib Perizinan Toko Modern

JurnalSatu.id – TUBAN, – Pemkab Tuban berkomitmen mewujudkan penegakan Peraturan Daerah (Perda) secara konsisten. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Tuban sebagai garda terdepan, intens melaksanakan pengawasan terhadap penegakan Perda.

Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol dan Damkar Kabupaten Tuban, Siswanto, SH., mengungkapkan pelaksanaan pengawasan merupakan tindak lanjut dari perizinan toko modern, baik ritel maupun yang dikelola masyarakat. Salah satunya kegiatan pengawasan perizinan Sertifikasi Laik Fungsi (SLF) toko modern berupa ritel dari PT Indomarco Pristama di Desa Remen, Kecamatan Jenu, Desa Tuwiri Wetan, Kecamatan Merakurak, dan Desa Laju Lor, Kecamatan Singgahan.

Advertisements

Dokumen SLF adalah salah satu dokumen perizinan yang harus dimiliki pengelola toko modern sebelum beroperasi. Kepemilikan SLF menjadi pernyataan atas kelaikan fungsi sebuah bangunan yang telah selesai dibangun. “Berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan dokumen, ketiga toko modern tersebut telah memiliki seluruh dokumen perizinan yang dipersyaratkan,” ungkapnya, beberapa waktu lalu.

Adapun alasan pemilihan lokasi dikarenakan ketiga pengelola toko modern sempat mengalami kesalahpahaman dengan warga saat awal operasional beberapa waktu lalu. Karenanya, petugas merasa perlu untuk melakukan pengawasan dan pemantauan. Tujuannya, untuk memastikan pengelola telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Siswanto menjelaskan pengawasan tidak hanya menyasar toko ritel, tetapi juga pada toko modern yang dikelola masyarakat. Pelaksanaan pemantauan dilakukan sebulan 3 kali dengan sasaran seluruh wilayah kecamatan di Kabupaten Tuban. Dalam pelaksanaanya, petugas berkoordinasi dengan pihak kecamatan sebagai pemangku wilayah. Juga sebagai upaya edukasi kepada pengelola toko modern yang ada.

Pengawasan yang dijalankan Satpol PP dan Damkar diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat terkait arti penting penegakan dan tertib perizinan bagi pengelola toko maupun pengusaha. (m agus h/hei)

Redaksi

Recent Posts

Hakim Tolak Surat Kuasa Polres Jepara dalam Sidang Praperadilan Kasus Tipikor Desa Dudakawu

Jepara – jurnalsatu.id Pengadilan Negeri (PN) Jepara menggelar sidang pertama/perdana praperadilan terkait sah atau tidaknya…

1 hari ago

Advanta Seeds Indonesia Perkenalkan Benih Unggul di Blora, Petani Antusias Lihat Hasil Panen

BLORA – JurnalSatu.id, Advanta Seeds Indonesia menggelar Advanta Innovation Center (AIC) di Desa Pelemsengir, Kecamatan…

2 hari ago

Bermesraan di Mobil Hingga Pesta Miras, ABG di Jepara Diciduk Tim Patroli Siraju

Jepara - jurnalsatu.id Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, melalui Tim Patroli Presisi Siraju…

3 hari ago

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Polres Jepara Gelar Sosialisasi P4GN Di Desa Kunir

Jepara - jurnalsatu.id Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, kembali menggelar kegiatan sosialisasi (P4GN)…

5 hari ago

GNPK-RI Soroti Pembangunan Gedung Inspektorat Pekalongan, Diduga Ada Pelanggaran K3 Dan Material Berkarat

PEKALONGAN - JurnalSatu.Id, Proyek pembangunan Gedung Inspektorat Daerah Kota Pekalongan senilai Rp. 5,49 miliar yang…

6 hari ago

BGN Sampaikan : SPPG Polri Sudah Menerapkan Alat Rapid Test Sesuai Instruksi Presiden Guna Cegah Keracun Pada MBG

Jakarta - jurnalsatu.id Badan Gizi Nasional (BGN) menyebut dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk…

6 hari ago