Blog  

Aksi Anarkis Pengrusakan dan Membakar Fasilitas di Wisata Margo Lawu Karanganyar Kembali Terjadi, Rudi Kodam : Sudah Kami Laporkan ke Polda Jawa Tengah

KARANGANYAR – JurnalSatu.id, Argo Wisata Margo Lawu merupakan salah satu objek lokasi yang menjadi salah satu ikon baru pariwisata di Kabupaten Karanganyar, ditengah lahan kebun teh milik Kodam IV Diponegoro dengan berhawa tenang serta bentangan alam yang indah.

Margo Lawu pun semakin populer usai jalan menghubungkan dengan kawasan Paralayang jadi. Namun pro kontra setelah sekian lama kini melanda wisata Margo Lawu.

Sebelumnya tepat hari jumat 15 Maret 2024 pukul 14.30 WIB sekitar puluhan orang mengatasnamakan warga memblokade akses jalan dan merusak beberapa fasilitas di objek wisata Margo Lawu, tepatnya di Desa Segoro Gunung Ngargoyoso Karanganyar. Massa selain aksi membakar ban juga melakukan pengrusakan beberapa alat proyek dan fasilitas umum wisata.

Sehari usai kejadian oleh PT RSK bersama pihak dinas terkait serta beberapa elemen lainnya menggelar kegiatan tanam pohon. Kejadian pun terulang kembali pada selasa malam 18 Maret, didalam kawasan wisata kembali dimasuki beberapa orang tak dikenal membakar fasilitas yang didalam dan merusak alat mesin proyek.

Kodam IV Diponegoro pun ikut menyayangkan atas kejadian tersebut, semestinya kepada seluruh komponen maayarakat yang hendak menyuarakan aspirasi, agar tidak melakukan pengrusakan fasilitas publik.

Pemasangan sarana kelengkapan jalan seperti rambu, marka jalan dan alat pemberi isyarat, pos hingga plang dibuat dan hadir untuk pengaturan yang aman serta memberi keamanan bagi pengguna jalan khususnya wisatawan.

Ironisnya, saat dijumpai sarana kelengkapan jalan tersebut dalam kondisi rusak, dan tidak bisa digunakan, kaca ada yang dipecah, dicorat-coret kata jorok oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Hal ini membuat petugas pengawalan relokasi dan beberapa pihak mau tak mau harus turun tangan. Selain merugikan banyak pihak, ternyata perbuatannya merusak sarana kenyamanan jalan bisa diancam dengan hukuman yang cukup berat.

Direktur PT Rumpun Sari Kemuning, Walidi mengungkapkan sehari usai kejadian aksi massa menggelar kegiatan tanam pohom dilokasi wisata Margo Lawu. Namun dia tak menyangka jika kejadian anarkis terulang kembali dan masuk kedalam lokasi wisata.

“Tadinya kami tak menduga kejadian itu kembali terjadi, tapi paginya ada laporan dari salah satu mandor mengirimkan bukti video, dan ternyata benar terjadi malam telah terjadi lagi pengrusakan dan pembakaran didalam lokasi relokasi wisata,” ujarnya.

Sementara mengacu salah satu aturan, dikutip dari laman Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, dephub.go.id, dalam UU nomor 22 tahun 2009 Pasal 28 ayat 2 dijelaskan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan dan mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan, akan dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Sanksi bagi perusak prasarana jalan tersebut juga diatur pada pasal 275 ayat 2.

Kemudian perusakan fasilitas umum merupakan delik pidana pelanggaran disertai sanksi pidana. Delik pidana perusakan adalah tindakan pelanggaran hukum dengan metode merusak atau menghancurkan yang dilaksanakan oleh individu maupun sekelompok menghilangkan sifat pakai barang tersebut. Perusakan fasilitas umum diatur dalam pasal 170 KUHP, yang mana ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan penjara.

“Menyampaikan aspirasi silahkan, tapi tak efisien jika merusak fasilitas umum diwisata. Mari kita jaga bersama fasilitas umum yang sudah disediakan oleh Pemerintah, jangan sampai aset tersebut kita rusak dan kita kotori. Tetap menjaga kondusifitas dan ketertiban ditengah lingkungan masyarakat,” ungkap Rudi R personil dari Kodam Diponegoro saat dikonfirmasi awak media.

Lanjut dia mengungkapkan, karena berdasarkan bukti rekaman video visual, foto dan beberapa dokumentasi lainnya, ulah tangan oknum-oknum yang mengatas namakan warga itu tampak merusak fasilitas umum yang berada dilokasi wisata margo lawu.

Pihaknya pun akan mendesak aparat kepolisian untuk mengusut peserta demo hingga memicu tindakan anarkis dengan merusak dan membakar sejumlah fasilitas wisata tersebut. Hal itu diakuinya tetap ada latar belakang beragam, menurutnya sah saja setiap orang melakukan gerakan demonstrasi asal tidak menyalahi aturan yang berseberangan dengan hukum.

“Menyampaikan aspirasi di muka umum sah-sah saja, akan tetapi jika sejumlah fasilitas dirusak, hal tersebut bagi pihak kami tidak dapat dibiarkan. Jika perlu harus bertindak untuk memberikan edukasi lewat hukum,” tegasnya.

Disinggung seberapa jauh tindakan yang akan dilakukan Kodam Diponegoro, Rudi mengemukakan laporan itu sudah dilayangkan ke Polda Jawa Tengah. Dia berharap Polda dapat mengusut tuntas para pelaku yang melakukan pengrusakan hingga aksi vandalisme beberapa waktu lalu.

“Sudah kami laporkan ke Polda Jawa Tengah Jaya terkait aksi pengrusakan itu. Dari aksi pengrusakan fasilitas serta aksi vandalisme itu dilakukan lebih dari satu orang. Nanti biarkan itu dijawab Kepolisian siapa saja yang jadi pelaku aksi beserta motifnya,” katanya.

Seperti diketahui, saat ini lokasi Margo Lawu dalam tahap awal membangun tempat ibadah dan pondok pesantren, namun dari wilayah lain yakni Desa Kemuning justru ada yang kontra relokasi yang bertujuan dalam meningkatkan pengembangan pendidikan keagamaan diwilayah Desa Segoro Gunung.

Informasi yang dihimpun dari beberapa sumber tokoh masyarakat di Desa Segoro Gunung menyatakan seluruh warga pada dasarnya sangat mendukung adanya relokasi wisata didesanya. Kesepakatan dukungan warga bersama pihak Pemerintahan tak sekedar lisan namun bertanda tangan semua.

“Benar seluruh warga kami mendukung relokasi itu, saat ini juga mau dibangun masjid dan pondok Pesantren. Pengerjaan disitu menggunakan tenaga kerja warga kami semua,” ungkap Sarino selaku tokoh Ketua RT itu.

Dia juga menyayangkan atas kejadian anarkis beberapa waktu lalu yang menyasar wisata Margo Lawu. Dampak kontra tak seharusnya dengan adanya perusakan akses pintu masuk destinasi wisata margo lawu dan fasilitas umum.

“Aksi pengrusakan dan memblokade jalan dari sejumlah orang yang mengatasnamakan warga itu yang jelas bukan dari pihak desa kami, tapi dari desa kemuning. Soal persoalan ini, kalaupun dibawa keranah hukum, kami selaku warga desa Segoro Gunung percayakan pada beliau-beliau yang memangku wilayah, dan semoga kegiatan berjalan normal kembali seperti kemarin.” tutupnya. ( Awi/Hendro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *