Categories: HukumKriminal

Satpolairud Polresta Pati Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Jenis Solar Bersubsidi

JurnalSatu.id – PATI, – Satpolairud Polresta Pati ungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, pada hari Rabu (20/03/2024) sekira pukul 19.00 Wib di rumah kosong di Dk. Serebut Ds. Dukuhseti 2/3 Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati.

Sat Pol airud Polresta Pati yang dipimpin oleh Kasat Pol Airud Kompol Hendrik Irawan, bersama anggota mengamankan penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi berasal dari SPBN yang berada di wilayah Dukuhseti, sekira pukul 01.00 Wib tersangka dan barang bukti diamankan menuju ke Kantor Sat Pol Airud Polresta Pati untuk dilakukan pemeriksaan.

Advertisements

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Polairud Kompol Hendrik Irawan mengatakan kronologis ungkap kasus berawal dari penyelidikan dengan melakukan pembututan mobil pick up mengangkut jiligen di tutup dengan terpal dari Desa Banyutowo Dukuhseti menuju rumah kosong di Dk. Serebut Desa Dukuhseti 2/3 Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati.

“Mobil pick up tersebut mengangkut 27 Jirigen masing-masing berisikan sekitar 30 liter jenis solar dan rumah kosong dijadikan penampungan dan terdapat 7 buah turen kapasitas 1000 liter yang berisikan solar”, ungkapnya.

Kasat Polairud mengungkapkan bahwa telah mengamankan 3 tersangka yaitu MI (30) warga Desa Banyutowo berperan sebagai sopir, As (18) warga Banyutowo pemilik BBM dan AR (24) Warga Dukuhseti berperan sebagai kernet mobil Pick-Up.

“Ketentuan hukum yang dipersangkakan terhadap tersangka tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak jenis solar yang di subsidi pemerintah adalah pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kuhpidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 Miliar”, pungkasnya.

(Humas Resta Pati)

Redaksi

Recent Posts

Hari ke-3 Operasi Zebra Candi 2025, Satpas Jepara Hadirkan “Sereh Manis” untuk Layani Pemohon SIM D Disabilitas dengan Empati dan Humanis

JEPARA – jurnalsatu.id Memasuki hari ketiga Operasi Zebra Candi 2025, Satlantas Polres Jepara terus menghadirkan…

1 minggu ago

Tebar Manfaat di HUT ke-26, Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Jepara Bantu Warga yang Membutuhkan

JEPARA - jurnalsatu.id Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-26 Dharma Wanita Persatuan (DWP) tahun 2025,…

1 minggu ago

Sekilas Sejarah Seni Genduk’an Desa KarangAnyar, Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan

PEKALONGAN - JurnalSatu.Id, Dalam rangka menjaga dan melestarikan warisan budaya, Desa Karanganyar, Kecamatan Tirto, Kabupaten…

2 minggu ago

Banjir Air Rob Dan Musim Hujan Menghantui Warga Selat Karimata Bandengan Kota Pekalongan

PEKALONGAN - Jurnal satu.Id, 15 November 2025 – Fenomena air pasang (rob) di wilayah pantura…

2 minggu ago

Hadiri Wisuda ke-3, Bupati Pati Sudewo Dorong Universitas Safin Jadi Kampus Besar di Tingkat Jawa Tengah

PATI - Kilasfakta.com, - Bupati Pati, Sudewo, menghadiri prosesi wisuda ke - 3, Universitas Safin…

2 minggu ago

Wujudkan Kamseltibcarlantas, Polres Jepara Gelar Operasi Zebra Candi 17 – 30 Nopember 2025

Jepara - jurnalsatu.id Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, akan melaksanakan Operasi Zebra Candi 2025 yang…

2 minggu ago