Categories: HukumKriminal

Satpolairud Polresta Pati Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Jenis Solar Bersubsidi

JurnalSatu.id – PATI, – Satpolairud Polresta Pati ungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, pada hari Rabu (20/03/2024) sekira pukul 19.00 Wib di rumah kosong di Dk. Serebut Ds. Dukuhseti 2/3 Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati.

Sat Pol airud Polresta Pati yang dipimpin oleh Kasat Pol Airud Kompol Hendrik Irawan, bersama anggota mengamankan penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi berasal dari SPBN yang berada di wilayah Dukuhseti, sekira pukul 01.00 Wib tersangka dan barang bukti diamankan menuju ke Kantor Sat Pol Airud Polresta Pati untuk dilakukan pemeriksaan.

Advertisements

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Polairud Kompol Hendrik Irawan mengatakan kronologis ungkap kasus berawal dari penyelidikan dengan melakukan pembututan mobil pick up mengangkut jiligen di tutup dengan terpal dari Desa Banyutowo Dukuhseti menuju rumah kosong di Dk. Serebut Desa Dukuhseti 2/3 Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati.

“Mobil pick up tersebut mengangkut 27 Jirigen masing-masing berisikan sekitar 30 liter jenis solar dan rumah kosong dijadikan penampungan dan terdapat 7 buah turen kapasitas 1000 liter yang berisikan solar”, ungkapnya.

Kasat Polairud mengungkapkan bahwa telah mengamankan 3 tersangka yaitu MI (30) warga Desa Banyutowo berperan sebagai sopir, As (18) warga Banyutowo pemilik BBM dan AR (24) Warga Dukuhseti berperan sebagai kernet mobil Pick-Up.

“Ketentuan hukum yang dipersangkakan terhadap tersangka tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak jenis solar yang di subsidi pemerintah adalah pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kuhpidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 Miliar”, pungkasnya.

(Humas Resta Pati)

Redaksi

Recent Posts

Bupati Sudewo Tinjau Pembangunan Jalan di Gunungwungkal, Dorong Akses Wisata dan Ekonomi Warga

PATI – JurnalSatu.id, Bupati Pati, Sudewo, turun langsung meninjau sejumlah pembangunan jalan di Kecamatan Gunungwungkal…

1 hari ago

Berprestasi di Ajang Musikalisasi Puisi Nasional, Bupati Apresiasi SMAN 1 Pati

PATI – JurnalSatu.id, Bupati Pati, Sudewo, menerima kunjungan siswa-siswi SMA Negeri 1 Pati yang berhasil…

1 hari ago

Hadiri Maulid Nabi di Desa Godo, Bupati Singgung Rencana Pembangunan Infrastruktur di 2026

PATI – JurnalSatu.id, Bupati Pati, Sudewo, menghadiri Pengajian Akbar dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad…

1 hari ago

Audiensi ke Bupati, HIPMI Targetkan UMKM Kabupaten Pati Perluas Pemasaran Hingga ke Luar Negeri

PATI – JurnalSatu.id, Bupati Pati, Sudewo, menerima audiensi Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Pati…

3 hari ago

Bupati Pati Terbitkan SE Aktifkan Siskamling, Tindak Lanjut Arahan Kemendagri

PATI – JurnalSatu.id, Bupati Pati, Sudewo, menegaskan komitmennya dalam memperkuat keamanan lingkungan dengan menerbitkan Surat…

3 hari ago

Bupati Pati Tekankan Pentingnya Analisis Data Dalam Penyusunan Program Strategis

PATI – JurnalSatu.id, Bupati Pati, Sudewo, menghadiri Rapat Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan yang berlangsung di Ruang…

4 hari ago