Categories: Kriminal

Polres Jepara Berhasil Bekuk Pelaku Begal, Jatuhkan Korban dan Ancam dengan Sabit

Jepara – jurnalsatu.id

Begal di Kabupaten Jepara masih menjadi momok, pasalnya kekerasan sebagai sarana dalam tindak pidana haram ini. Namun, tidak perlu risau karena Polres Jepara gerak cepat (gercep) seret pelaku ke sel tahanan.

Advertisements

Saat dikonfirmasi, Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepara Ipda Puji Sri Utami mengatakan, bahwa pelaku yang diamankan berinisial M (49).

“Pelaku diduga kuat melakukan pencurian dengan kekerasan dengan menggunakan sabit. Sehingga pelaku berhasil diamankan pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 pukul 01.00 WIB di Kecamatan Nalumsari,” ujar Ipda Puji saat ditemui di Mapolres Jepara, Senin (25/3/2024).

Lebih lanjut, Kasubsipenmas Sihumas ini menyebutkan, bahwa saat diamankan dan dilakukan pengembangan, diketahui bahwa orang yang diamankan tersebut merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan pada tanggal 14 Maret 2024 lalu.

“Satu orang yang diamankan ini pelaku pencurian dengan mengancam korban menggunakan sajam. Hal ini berdasarkan laporan pengaduan korban seorang wanita berinisial LP (22) warga Kecamatan Nalumsari yang dialami pada tanggal 14 Maret 2024 lalu,” lanjutnya.

Ipda Puji menerangkan, kejadian bermula saat korban yang hendak pulang kerja dengan mengendarai sepeda motor, tiba-tiba diberhentikan oleh pelaku dan mengancam korban dengan menggunakan sabit.

“Pelaku langsung menghentikan korban dengan menodongkan senjata tajam jenis sabit yang dipegang ditangan kirinya. Sedangkan, ditangan kanannya membawa batangan kayu. Kemudian, dipukulkan ke tubuh korban pada bagian kepala dan mengenai helm korban. Sehingga, membuat korban bersama sepeda montor yang dikendarai terjatuh,” ucap Ipda Puji.

“Pada saat korban berdiri, korban langsung didorong oleh pelaku hingga jatuh. Selanjutnya, pelaku mengambil paksa motor korban dan kemudian pergi meninggalkan korban,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dikenakan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Ipda Puji mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati saat berkendara, terlebih di jalanan yang sepi dan berkendara sendiri sangat rawan mengundang terjadinya kejahatan.

“Kami imbau masyarakat agar selalu waspada, terutama saat berkendara sendirian baik pagi, siang hingga malam hari. Silahkan laporkan apabila ada hal yang mencurigakan atau kriminalitas ke hotline call center 110 Polri atau saluran siaga melalui WhatsApp Siraju (Polisi Jepara Juara) di nomor 08112894040 yang aktif 24 jam,” pungkasnya.

(Andri/hms)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Pemerintah Kecamatan Tambakromo Gelar Rapat Evaluasi PBB-P2 2025, Himbau Sortir Data SPPT Secara Tepat dan Akurat

PATI — JurnalSatu.id, Pemerintah Kecamatan Tambakromo menggelar rapat evaluasi perkembangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan…

11 jam ago

Dorong Akselerasi Pembangunan Daerah, Bupati Sudewo Jalin Kolaborasi Strategis dengan UGM

PATI — JurnalSatu.id, Dalam upaya mempercepat pembangunan di Kabupaten Pati, Bupati Sudewo melakukan penjajakan kerja…

12 jam ago

Patrick Kluivert Mundur? Berita Medsos dipastikan Hoaks!

JAKARTA — JurnalSatu.id, Kabar mengenai pengunduran diri pelatih timnas Indonesia, Patrick Kluivert, usai kekalahan dari…

1 hari ago

Bupati Pati Hadiri Peresmian KDKMP di Bantul, Siap Adopsi Model Koperasi Desa Merah Putih

PATI — JurnalSatu.id, Kabupaten Pati mendapat kehormatan sebagai salah satu daerah yang diundang secara khusus…

1 hari ago

SMK Cordova Margoyoso Gelar Kemah Bhakti di Alugoro, TNI Bina Disiplin dan Nasionalisme Siswa

PATI — JurnalSatu.id, Dalam rangka membentuk karakter dan kedisiplinan siswa, SMK Cordova Margoyoso menggelar kegiatan…

2 hari ago

ODGJ Bakar Balai Desa dan Mobil di Pati, Kerugian Puluhan Juta

PATI — JurnalSatu.id, Suasana di Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati, mendadak mencekam pada Kamis (12/6/2025) dini…

3 hari ago