Categories: Daerah

Viral Video Penganiayaan Kucing di Jepara, Dua Pemuda Diamankan Polisi

Jepara – jurnalsatu.id

Sebuah video yang memperlihatkan kekerasan terhadap dua ekor kucing viral di media sosial. Polisi kini turun tangan merespon video tersebut.

Advertisements

Dalam video yang diunggah oleh beberapa akun Facebook, Tiktok hingga Instagram dengan #Angga_Anjal itu. Pada awalnya, memperlihatkan seorang pria yang memberi makan kepada dua ekor hewan kucing secara bergantian.

Namun tak terduga, dia melempar satu persatu kucing itu ke lautan lepas. Peristiwa itu terjadi di Pantai Mororejo, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara.

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepara Ipda Puji Sri Utami membenarkan apa yang terjadi di video itu. Dia menyebut pelaku telah diamankan hari ini.

“Kita telah berhasil mengamankan dua pelaku yakni AB (26) yang memposting video penyiksaan kucing ke media sosial dan AS (24) pelaku penyiksa hewan kucing tersebut. Kemudian, kami lakukan pemeriksaan dan klarifikasi,” ujar Ipda Puji saat dikonfirmasi di Mapolres Jepara, Jumat (29/4/2024).

Dia menyebut pelaku merupakan pemuda Kecamatan Pakis Aji dan merupakan karyawan swasta serta pelajar. Pelaku telah mengakui perbuatannya.

“Mereka mengakui telah melakukan penyiksaan hewan kucing dan memposting video tersebut demi konten ke media sosial,” lanjutnya.

Menurutnya, pelaku ingin membuat konten yang menarik sehingga bisa ditonton oleh jutaan orang sehingga dapat viral di media sosial.

Kini, kedua pelaku tersebut diminta untuk membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari, dan meminta maaf serta klarifikasi kepada seluruh lapisan masyarakat.

Atas insiden ini, Kepolisian mengimbau masyarakat menjaga hewan peliharaan.

Apabila tidak sanggup atau tidak suka memelihara, tidak dibenarkan melakukan kekerasan. Sebaiknya dilepas agar hewan tersebut bisa hidup bebas di alam.

“Karena hewan peliharaan juga memiliki hak asasi yang sama dengan manusia, yaitu hak untuk hidup dan bebas dari segala bentuk penyiksaan,” ucapnya.

Selain itu, Ipda Puji menambahkan, apabila dikemudian hari terdapat perilaku berupa penganiayaan terhadap hewan dapat berpotensi dipidana dengan Pasal 302 KUHP, yaitu bahwa seseorang yang melakukan penganiayaan kepada hewan (baik ringan maupun berat) dapat dipidana maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp. 400 ribu rupiah.

(Andri/hms)

Redaksi

Recent Posts

Bolehkah Tenaga Kerja Luar Daerah Diperdayakan Dalam Program Revitalisasi SDN Kramatsari 01 Pekalongan

  PEKALONGAN - JurnalSatu.Id, Proyek pembangunan SDN Kramat Sari 01 Kota Pekalongan yang menerima bantuan…

6 jam ago

Bolehkah Tenaga Kerja Luar Daerah Diperdayakan Dalam Program Revitalisasi SDN Kramatsari 01 Pekalongan

  PEKALONGAN - JurnalSatu.Id, Proyek pembangunan SDN Kramat Sari 01 Kota Pekalongan yang menerima bantuan…

6 jam ago

Bupati Sudewo Tinjau Pembangunan Jalan di Gunungwungkal, Dorong Akses Wisata dan Ekonomi Warga

PATI – JurnalSatu.id, Bupati Pati, Sudewo, turun langsung meninjau sejumlah pembangunan jalan di Kecamatan Gunungwungkal…

2 hari ago

Berprestasi di Ajang Musikalisasi Puisi Nasional, Bupati Apresiasi SMAN 1 Pati

PATI – JurnalSatu.id, Bupati Pati, Sudewo, menerima kunjungan siswa-siswi SMA Negeri 1 Pati yang berhasil…

2 hari ago

Hadiri Maulid Nabi di Desa Godo, Bupati Singgung Rencana Pembangunan Infrastruktur di 2026

PATI – JurnalSatu.id, Bupati Pati, Sudewo, menghadiri Pengajian Akbar dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad…

2 hari ago

Audiensi ke Bupati, HIPMI Targetkan UMKM Kabupaten Pati Perluas Pemasaran Hingga ke Luar Negeri

PATI – JurnalSatu.id, Bupati Pati, Sudewo, menerima audiensi Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Pati…

4 hari ago