Blog  

LBH IKADIN Mengutuk Keras, Video Viral Pernyataan Oknum Kades Kuripan Kabupaten Batang

Oplus_0

BATANG-JurnalSatu.Id, Menindak lanjuti berita viral sebelumnya, terkait Video oknum kades Kuripan Kecamatan Subah, Kabupaten Batang, mengakibatkan kontroversi sehingga diduga memicu provokasi dan ujaran kebencian. Kamis (4/7/2024).

Diberitakan sebelumnya dengan judul Viral Video Oknum Kades di Subah Batang Ingin Backup Kayak John key, Ada apa ?? kini menuai kecaman keras dari beberapa pihak terutama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN).

Dikatakan Yusuf Ahmad SHI MH menyoroti Video Viral Kades Kuripan Kecamatan Subah Batang yang diucapkan di khalayak ramai serta sudah di share sampai viral, itu merujuk serta berpotensi mengundang berbagai permasalahan diantara pernyataan tersebut dapat di klasifikasikan mengandung unsur pidana ujaran kebencian.

“Sebagaimana terdapat dalam pasal undang-undang ITE tahun 2024 yang diatur dalam pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2, pasal ujaran kebencian ini melarang perbuatan menyebarkan ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras dan antar golongan, yang berpotensi dengan ancaman pidananya maksimal enam tahun penjara atau denda maksimal satu miliar rupiah, karena di situ telah melecehkan organisasi-organisasi yang lain, artinya bisa menjadikan perpecahan bagi kelompok lain yang tidak senang” papar Yusuf.

Ia juga menyebut dari LBH IKADIN siap mengawal pelaporan ke aparat penegak hukum terkait ungkapan kades di dalam video viral tersebut ke ranah hukum, terutama karena sudah bikin gaduh di tengah-tengah masyarakat.

Sementara itu, Hadi Sulistiono selaku ketua Perkumpulan Wartawan Online Independen Nusantara (PWOIN) DPW Jateng juga mengecam keras atas pernyataan kades kuripan.

“Saya mengecam keras atas tindakan kades kuripan kecamatan subah kabupaten batang itu adalah ujaran yang tidak tepat diutarakan, karena ujaran itu sudah jelas menggiring opini untuk sebuah perpecahan di dalam suatu kesatuan elemen-elemen masyarakat yang ada terlebih disitu menyebutkan media” ucap Hadi.

Menurutnya, media itu bergerak dan bekerja dilindungi oleh hukum serta didalam pernyataan kades itu sendiri mengarah pada ujaran kebencian .

“Kades ini harus melakukan klarifikasi pernyataan dengan jelas dan hukum juga harus berlaku, kalau memang benar adanya seperti itu saya akan mengawal suatu permasalahan ini, untuk DPC PWO-IN Pekalongan Raya beserta anggota akan saya kerahkan untuk mengawal keranah hukum untuk menindaklanjuti pernyataan ungkapan kades yang tidak sepatutnya dilontarkan” lanjutnya. (Edy/Idr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *