JurnalSatu.id – PATI, – Standar pelayanan adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan teratur.
Terkait hal tersebut, Ketua Komisi D DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Pati Wisnu Wijayanto mendorong agar Standar Pelayanan Minimal (SPM) tercapai guna memperbaiki kualitas pendidikan di Pati. “SPM adalah salah satu langkah penting dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan di wilayah tersebut. Pendidikan merupakan suatu investasi untuk masa depan anak-anak kita.” “SPM akan berkontribusi dalam memperbaiki mutu layanan pendidikan,” ujarnya.
Wisnu menjelaskan, menurut Pasal 31 UUD 1945, setiap warga negara memiliki hak untuk menerima pendidikan yang bermutu. Oleh karena itu, Wisnu mengharapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati untuk terus berusaha meningkatkan kualitas pendidikan.
Dijelaskan, SPM menetapkan jenis serta kualitas layanan pendidikan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten atau Kota dan sekolah. Selain itu, SPM juga berfungsi sebagai pelaksanaan desentralisasi dalam pengelolaan kewenangan di sektor pendidikan, yang juga harus dipenuhi oleh masing-masing daerah.
Sebagaimana yang sudah diketahui, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2022 mengenai Standar Pelayanan Minimal dalam Pendidikan. SPM Pendidikan dirancang untuk memberikan arahan kepada Pemerintah Daerah dalam memenuhi kebutuhan dasar peserta didik berdasarkan tingkat dan jenis pendidikan yang sesuai.