Ketua DPRD Pati Berharap, Bankeu Mampu Percepat Pembangunan Sarpras Pedesaan

Ali Badrudin, SE Ketua DPRD Kabupaten Pati
Ali Badrudin, SE Ketua DPRD Kabupaten Pati

JurnalSatu.id – PATI, – Pemberian bantuan keuangan dan hibah yang didasarkan kelayakan dan penilaian usulan yang terkait langsung dengan upaya akselerasi pencapaian indikator kinerja desa diharapkan dapat mempercepat program pembangunan sarana dan prasaran pedesaan. Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin.

Dijelaskan, belum lama ini DPRD Kabupaten Pati telah memberikan bantuan keuangan senilai Rp 106 miliar sebagai Bantuan Keuangan (Bankeu) kepada sejumlah desa di Kabupaten Pati. “Dengan adanya bantuan ini, kami berharap agar dapat dimanfaatkan untuk percepatan pembangunan sarana dan prasarana di pedesaan,” ujar Ali.

Ali juga berharap, agara anggaran tersebut dipergunakan dengan baik sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat desa melalui pembangunan sarana dan prasarana dengan pola-pola inovatif dan kolaboratif, secara optimal sehingga maksud dan tujuan dari pemberian bantuan keuangan tersebut dapat tercapai sebagaimana mestinya.

Politisi dari Pati selatan ini juga meminta kepala desa dan perangkat desa untuk dapat memanfaatkan anggaran Bankeu yang bersumber dari APBD kabupaten Pati ini dengan semaksimal mungkin demi kepentingan rakyat dan mendukung terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

“Kami harapkan, bantuan keuangan itu bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, semaksimal mungkin untuk percepatan pembangunan sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Adanya bantuan keuangan (Bankeu) kepada pemerintahan desa ini merupakan suatu bentuk perhatian pemerintah kepada desa guna mewujudkan desa yang maju dan berkembang, sehingga dapat mendorong terwujudnya kesejahteraan bagi masyarakat desa.

Lebih lanjut, politisi dari Pati selatan ini meminta agar kepala desa selaku pengguna anggaran dapat merealisasikan bantuan yang nominalnya cukup besar tersebut dengan sebaik-baiknya. “Gunakan anggaran tersebut dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peruntukannya. Dan jangan main-main dengan anggaran yang dihibahkan untuk pemerintahan desa, karena itu harus dipertanggungjawabkan, dan ada konsekwensi hukumnya,” tutup Ali. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *