Tumpukan Sampah di TPS Sambilawang Menumpuk, Ini Komentar Dewan Pati

Anggota DPRD Kabupaten Pati Didin Syafruddin Fraksi Nasdem
Anggota DPRD Kabupaten Pati Didin Syafruddin Fraksi Nasdem

PATI – Kilasfakta.com, Tumpukan sampah di Tempat Penitipan Sampah (TPS) turut Desa Sambilawang Kecamatan Trangkil dikeluhkan masyarakat. Pasalnya, meskipun sudah disediakan tempat sampah di lokasi tersebut, namun warga masih membuang sampah tidak di tempatnya. Merka hanya melempar sehingga berserakan di luar tempat yang disediakan.

Hal ini menjadikan pemandangan yang kurang sedap dipandang mata. Selain itu, tumpukan sampah tersebut sering menimbulkan bau yang tidak sedap sehingga mengganggu masyarakat yang melintas.

Mendapat keluhan dari masyarakat, Didin Syafrudin, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati angkat bicara. Dia menyoroti masalah sampah yang sering menumpuk di Tempat Penampungan Sementara (TPS) tersebut, karena dinilai berdampak tidak baik dan perlu segera mendapatkan penanganan, agar tidak semakin menjadi-jadi.

Menurut Didin, adanya tempat pembungan sampah di jalur Juwana Guyangan itu sudah lama disediakan. Namun masyarakat setempat belum sepenuhnya mau memanfaatkan TPS tersebut. Akibatnya, banyak sampah yang berserakan dan menumpuk.

Politisi Partai Nasedm ini menjelaskan, untuk mengatasi kondisi tersebut, akhirnya dibuat lagi TPS di di Desa Krandan, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati. Harapannya, adanya TPS di Desa Krandan yang berlokasi di jalur Juwana Tayu di dekat makam Desa Krandan dapat mengatasi persoalan sampah.

Lebih lanjut, Politisi dari Dapil III Kecamatan Trangkil ini berharap, masyarakat dapat lebih bijak dalam hal sampah. Diakuinya, bahwa TPS yang ada di Sambilawang dan Krandan kapasitasnya tidak besar. Sehingga, perlu dicarikan solusi lebih baik lagi. Selain itu, Didin juga berharap, pemerintah daerah dapat segera menyikapi kondisi TPS di dua tempat tersebut, yang kapasitasnya kecil. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *