SRAGEN – JurnalSatu.id – Kebutuhan keuangan suatu daerah untuk mencukupi kebutuhan operasional pemerintah dan program kesejahteraan masyarakat setiap tahun selalu meningkat. Anggaran Negara yang di kucurkan dari Pemerintah Pusat juga terbatas, tentunya polemik tersebut membuat Pemerintah Kabupaten/Kota harus berfikir ekstra mengatasi segala kebutuhan keuangan daerah agar segala program pemerintah bisa terealisasi dengan baik.
Salah satu strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah adalah dari sektor pajak atau retribusi. Pungutan Pajak adalah hal yang paling mudah dan legal di jalankan oleh pemerintah daerah.
Dalam tanggapannya, Anggit Sugesti selaku Aktivis dari LSM GASAK ( Gabungan Aktivis Sergap Anti Korupsi ) berpendapat ” Sragen itu punya potensi besar penyumbang PAD , salah satunya dari sektor Galian C Tak Berizin, jadi jangan yang sudah ada izinnya saja yang di pungut pajak, karena yang tak berizin jumlahnya lebih banyak daripada yang berizin ”
Tentang Retribusi dan Pajak, Pemerintah Kabupaten Sragen telah menerbitkan peraturan yaitu PERDA NO 9 TAHUN 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang tertuang pada BAB II Pasal 3 salah satu jenis pajak yang dapat di pungut oleh Daerah adalah Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Juga sudah di atur dalam UU bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bahwa Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C merupakan kewenangan Kabupaten/Kota
“Aturan sudah ada dan jelas, kekuatan hukum juga ada, saya mendesak Pemkab Sragen serius menggarap pajak dari sektor tersebut karena jumlahnya bakal signifikan menambah PAD, dan kami sangat antusias jika dibutuhkan terlibat didalamnya, membantu terealisasinya kegiatan tersebut”
Anggit menambahkan bahwa perizinan dan pajak itu berbeda konteks, Pajak Daerah dapat ditetapkan walaupun kegiatan usaha yang bersangkutan belum memiliki izin usaha karena pajak maksudnya tidak dikenakan atas izin usaha, melainkan dikenakan berdasarkan objek-objek pajak dari masing-masing pajak.
“Kami sangat optimis tercapainya target PAD Kabupaten Sragen bila regulasi tersebut dijalankan, kita cek saja sedikit. Kalijambe ada 1 Galian C diduga tak berizin, Desa Gemantar juga ada 1 Galian C diduga tak berizin, bahkan berderet hingga ke wilayah Kecamatan Gesi” kata Anggit.
Pemungutan Pajak dari Galian C tak berizin sudah dilakukan di beberapa daerah di Indonesia, dan terbukti adanya peningkatan PAD yang sangat signifikan, terkendalinya atmosfir bisnis penambangan, hingga semakin meningkatkan kesadaran para pengusaha tambang untuk melengkapi legalitas usahanya.
” Minimal kalau tidak ada izin ya bayar pajak, sudah tidak berizin masih juga ga mau pajak, ya habisin saja kalau begitu, ga perlu sampai Polda buat nutup Galian tanpa izin, cukup Pemkab bekerjasama dengan SATPOL PP dan Polres ” tambah Anggit Sugesti. (Hendro)