JAKARTA – jurnalsatu.id
Kinerja Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta selama memimpin Kabupaten Jepara mendapatkan apresiasi dari Kementrian Dalam Negeri. Hal ini dibuktikan dengan diberikannya penghargaan sebagai Pj Bupati dengan Pelayanan Publik Terbaik Kategori Fiskal Rendah.
Penghargaan ini diberikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam acara Apresiasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah 2024 yang diselenggarakan di The Tribrata Hotel & Convention Center Jakarta, Jumat, (30/8/2024) malam.
Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta mengucap syukur atas penghargaan yang diterima. Penghargaan tersebut melengkapi 26 prestasi dan penghargaan yang ia terima hingga Agustus 2024.
“Penghargaan yang kami terima adalah Pj Bupati dengan Pelayanan Publik Terbaik Kategori Fiskal Rendah,” kata Edy.
Penghargaan yang diterima ini merupakan buah dari kinerja Pemkab Jepara dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Jepara. Pelayanan publik yang menjadi andalan diantaranya adalah aplikasi Jepara Online Smart Service (JOSS), layanan aduan masyarakat Wadul Bupati, dan portal SAMUDRA.
“Layanan perizinan kita termasuk yang terbaik, dan dapat melayani dalam waktu satu hari (one day service). Ini memudahkan para investor dan masyarakat yang akan membangun usaha di Jepara,” pungkasnya.
Sementara terkait dengan fiskal rendah, Edy menjelaskan jika fiskal rendah yang dimaksud disebabkan oleh ketergantungan pemerintah daerah terhadap trasnfer dana dari pusat. Hal ini juga menjadi catatan dan motivasinya untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah Jepara.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam arahannya meminta agar para penjabat kepala daerah saling berkompetisi dan termotivasi untuk memajukan daerah dengan berbagai potensi daerah masing-masing.
“Tentunya saya sangat percaya dengan para dewan juri yang independen dan profesional di bidang masing-masing, dan berkolaborasi dengan Tempo yang merupakan media yang sudah lama kiprahnya. Sehingga dapat menghasilkan pilihan yang obyektif dalam apresiasi ini,” kata Tito.
Tito menambahkan bahwa penjabat kepala daerah diperlukan dalam mengisi kekosongan kursi kepala daerah karena pemilu serentak yang akan diselenggarakan 27 November 2024 mendatang. Dirinya menyebutkan kurang lebih ada 101 daerah pada 2022, dan 171 daerah pada 2023 yang mengalami kekosongan jabatan kepala daerah.
Untuk itu melalui aturan yang berlaku, pemerintah pusat melalui Kemendagri menunjuk penjabat kepala daerah untuk mengisi kekosongan kepala daerah.
“Aturan sebelumnya masa jabatan tidak dapat diperpanjang, namun karena adanya aturan baru dari MK maka dapat diperpanjang hingga pejabat definitif dilantik,” ujarnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Ombudsman RI Mokhammad Najih, Inspektur Jendral Kementerian Dalam Negeri Komjen Pol Tomsi Tohir, Direktur Utama Tempo Group Arif Zulkifli, dan sejumlah Penjabat Kepala Daerah penerima penghargaan.
Andri