Categories: HukumKriminal

Pengacara Idrus Umarama, S.H, M.H. Meragukan Legalitas dan Keabsahan Pengacara Terdakwa

Jepara – jurnalsatu.id

Idrus Umarama, S.H, M.H. dari Law Office Idrus Umarama and Partners yang beralamat di Jl. Diponegoro Semarang, mengadakan jumpa pers dengan beberapa awak media cetak dan online pada Selasa (3/9/2024) di Resto Maribu Jepara

Advertisements

Dalam jumpa pers ini, Idrus Umarama, S.H, M.H., yang akrab disapa Bang Ido Ambon Kuasa Hukum korban bernama Stevanus Kristianto kepada awak media mengapresiasi atas kinerja profesional Majelis Hakim dan Penyidik Polres Jepara dalam menangani dan memutuskan menolak perkara gugatan Praperadilan no. 4/Pid.Pra/2024/PN Jpa di Pengadilan Negeri Jepara yang diajukan oleh Kuasa Hukum Tersangka yaitu Melka Anggraeni Pramono.

Melka Anggraeni Pramono menjadi tersangka dalam kasus perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan. Tersangka diduga melanggar Pasal 378 Jo 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian yang dialami oleh korban senilai Rp. 1.950.000.000 dengan locus delicti di Jepara.

Bang Ido Ambon berharap agar Terdakwa Melka Anggraeni Pramono bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya yang sudah merugikan Kliennya.

UU RI Tentang Advokat

Menurut Kuasa Hukum korban, Idrus Umarama, S.H, M.H. Dia mempertanyakan status kuasa hukum Terdakwa yang berinisial HK. “Apakah saat beracara dan mendampingi pelaku ketika berstatus Tersangka di Polres Jepara, maupun menjadi Terdakwa di Pengadilan Negeri Jepara, apakah HK sudah memenuhi persyaratan sebagai Kuasa Hukum,?, karena HK menjadi salah team kuasa hukum terdakwa yang namanya tercantum dalam Surat Kuasa Khusus.

” Pengacara berinisial HS apakah sudah memenuhi persyaratan beracara di Pengadilan sebagaimana mana diatur dalam UU RI NO. 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menjelaskan di Pasal tiga (3) angka satu (1) bahwa untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan di huruf (h): tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih,” ungkapnya.

“Berdasarkan informasi yang kami peroleh bahwa Kuasa Hukum Terdakwa berinisial HK pernah dijatuhi vonis enam (6)tahun penjara pada Senin, 18 Maret 2013 oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah. Pada saat itu HK adalah hakim ad hoc nonaktif Pengadilan Tipikor Pontianak, Kalimantan Barat, karena HK terbukti menyuap hakim Tipikor Semarang. Majelis hakim juga menghukum HK untuk membayar denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan,” terang Idrus Umarama.

“Jadi kami memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jepara sebelum memulai proses persidangan, bisa memeriksa kelengkapan dan keabsahan Berita Acara Sidang (BAS) dan Kartu Tanda Anggota Advokat (KTA) yang asli sebagai bukti otentik semua team kuasa hukum yang mewakili atau membela Terdakwa ” ucap Idrus

Berdasarkan Keputusan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat yang dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam hukuman 4 tahun atau lebih dapat diberhentikan dari profesinya secara tetap.

Sanksi Pelanggaran Kode Etik Advokat Indonesia mengatur bahwa advokat wajib tunduk dan mematuhi kode etik profesi advokat dan ketentuan tentang Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.

Kode etik profesi advokat diatur dalam Kode Etik Advokat Indonesia (“KEAI”) karena itu, advokat dalam melakukan tugasnya tidak bertujuan semata-mata untuk memperoleh imbalan materi tetapi lebih mengutamakan tegaknya hukum, kebenaran keadilan, dan harus senantiasa menjunjung tinggi profesi advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile)

Andri

Redaksi

Recent Posts

Hari ke-3 Operasi Zebra Candi 2025, Satpas Jepara Hadirkan “Sereh Manis” untuk Layani Pemohon SIM D Disabilitas dengan Empati dan Humanis

JEPARA – jurnalsatu.id Memasuki hari ketiga Operasi Zebra Candi 2025, Satlantas Polres Jepara terus menghadirkan…

1 minggu ago

Tebar Manfaat di HUT ke-26, Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Jepara Bantu Warga yang Membutuhkan

JEPARA - jurnalsatu.id Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-26 Dharma Wanita Persatuan (DWP) tahun 2025,…

1 minggu ago

Sekilas Sejarah Seni Genduk’an Desa KarangAnyar, Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan

PEKALONGAN - JurnalSatu.Id, Dalam rangka menjaga dan melestarikan warisan budaya, Desa Karanganyar, Kecamatan Tirto, Kabupaten…

2 minggu ago

Banjir Air Rob Dan Musim Hujan Menghantui Warga Selat Karimata Bandengan Kota Pekalongan

PEKALONGAN - Jurnal satu.Id, 15 November 2025 – Fenomena air pasang (rob) di wilayah pantura…

2 minggu ago

Hadiri Wisuda ke-3, Bupati Pati Sudewo Dorong Universitas Safin Jadi Kampus Besar di Tingkat Jawa Tengah

PATI - Kilasfakta.com, - Bupati Pati, Sudewo, menghadiri prosesi wisuda ke - 3, Universitas Safin…

2 minggu ago

Wujudkan Kamseltibcarlantas, Polres Jepara Gelar Operasi Zebra Candi 17 – 30 Nopember 2025

Jepara - jurnalsatu.id Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, akan melaksanakan Operasi Zebra Candi 2025 yang…

2 minggu ago