JurnalSatu.id – PATI, – Jadwal pengisian perangkat desa atau perades hingga kini belum ada kejelasan. Dari yang sebelumnya dipastikan bisa dilaksanakan pada tahun 2024 ini, dimungkinkan batal terlaksana mengingat peelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk Bupati Pati dan Gubernur Jawa Tengah yang tinggal sebentar lagi.
Menanggapi isu ini, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati sementara, Ali Badrudin menyerahkan semuanya kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati yang dalam hal ini adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) untuk bisa segera menjadwalkan.
Sebab, pihaknya selaku lembaga legislative sebelumnya juga sudah memenuhi permintaan dari para kepala desa untuk merubah Peraturan Bupati (Perbup) tentang pengisian perades agar bisa dilakukan sendiri oleh desa tanpa adanya campur tangan pihak lain.
Meski demikian, Ali meminta agar Dispermades bersama dengan Penjabat (Pj) Bupati bisa bekerja sesuai denga tupoksi yakni menyiapkan anggaran untuk Siltap perades terpilih. “Tinggal yang melaksanakan nanti setelah perubahan APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Dearah) dilakukan evaluasi oleh gubernur. Kemudian disakan Pj Bupati Pati. Baru setelah itu bisa dimulai,” paparnya.
Sejauh ini, lanjut Ali, rancangan perubahan anggaran tahun 2024 sudah mendapat persetujuan dan ditandatangani bersama antara DPRD dengan Pj Bupati Sujarwanto Dwiatmoko. Hanya saja, terkait penjadwalan Ali belum mengetahui.
“Saat ini peraturan sudah clear direvisi. Dulu kan pengisian perangkat dipegang oleh Pemkab. Tetapi ada permintaan dari teman-teman kades untuk direvisi dan diserahkan kembali ke desa. Kami tugasnya hanya membuat regulasi, dan sudah kami laksanakan,” tutup pria asal Kayen itu. (Adv)