JurnalSatu.id – PATI, – Tuntutan dari para petani yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng atau JMPPK yang menuntut perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW disambut baik oleh Ketua DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Pati, Ali Badrudin.
Selain berjanji bakal merubah Perda tersebut pada tahun 2026 mendatang. Ali juga menekankan pentingnya Perencanaan Detail Tata Ruang (RDTR) yang matang dan melibatkan seluruh stakeholder.
“RDTR ini merupakan langkah strategis untuk mengatur pemanfaatan ruang di Kabupaten Pati secara optimal dan berkelanjutan,” ujarnya.
Salah satu poin penting yang mencuat pada saat aksi demo di depan Kantor DPRD Pati beberapa waktu lalu adalah kelestarian lahan pertanian dan wilayah karst di Pegunungan Kendeng Pati Selatan. Ali lantas menyampaikan usulan agar lahan persawahan tidak dialihfungsikan menjadi kawasan industri termasuk dimanfaatkan untuk pabrik semen.
“Jangan bebaskan lahan persawahan untuk kawasan industri semen. Jangan menyentuh daerah yang dilindungi seperti wilayah kendeng,” tegasnya.
Politikus dari PDIP itu juga menyoroti pentingnya kemudahan perizinan investasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Pati. Hanya saja terkait wacana pabrik semen, pihaknya bakal mengevaluasi terlebih dahulu.
Pria asal Kayen itu juga berharap agar melalui diskusi bersama para petani kemarin dapat dihasilkan kebijakan ruang yang mengakomodasi kepentingan semua pihak.
“Mudah-mudahan kita bisa membuat kebijakan ruang yang nyaman untuk semuanya. Perizinan investasi dipermudah agar pertumbuhan ekonomi di Pati meningkat,” tukasnya. (Adv)