DPRD Pati Dorong Pemerintah Berikan Edukasi Bahaya Makanan Berpengawet

Hj. Muntamah, MM, M.Pd, Anggota DPRD Pati
Hj. Muntamah, MM, M.Pd, Anggota DPRD Pati

JurnalSatu.id – PATI, – Saat sekarang banyak produsen yang menggunakan bahan pengawet supaya produk makanannya tahan lama, dan tak mudah busuk. Penggunaan bahan pengawet yang digunakan untuk mencegah pertumbuhan bakteri memang sudah mendapatkan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dengan catatan pemberian dosisnya tepat.

Penetapan batas maksimum penggunaan pengawet tentunya didasari kajian ilmiah analisis risiko. Analisis risiko yang dilakukan telah mempertimbangkan kemungkinan paparan maksimum oleh manusia, dan dosis terendah penggunaan yang tidak menimbulkan efek negatif terhadap manusia, atau disebut no-observed-effect-level (NOEL).

Terkait dengan hal tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Pati Hj. Muntamah, MM, M.Pd mendorong kepada pemerintah untuk melakukan pengawasan terhadap makanan yang mengandung zat-zat berbahaya. Hal ini dikarenakan peredaran makanan yang demikian bisa berbahaya jika dikonsumsi oleh manusia.

Menurut Muntamah, pengawasan ini sangat perlu dilakukan, terutama kandungan bahan pengawet yang ada pada makanan dalam kemasan.”Menurut saya, agar selalu dilaksanakan sidak baik di pasar ataupun di swalayan. Sebenarnya kalau makanan itu kan dari kewenangan BPOM atau Badan Pengawas Obat dan Makanan. Kalau misalnya ada makanan yang menggunakan barang pengawet, dari dinas terkait harus memberikan edukasi,” imbaunya.

Kader dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) lantas menyarankan kepada masyarakat untuk mengurangi makanan dalam kemasan dan lebih memilih jajanan pasar yang dinilai lebih higienis. Muntamah juga tak memungkiri adanya bahan-bahan berbahaya yang mungkin dijadikan sebagai bahan baku pada makanan tradisional.

Oleh karena itu, edukasi terkait dengan bahan pengawet sangat diperlukan. “Masak jajan pasar harus BPOM kan tidak to. Maka pembuatan jajan pasar orang awan tentang kesehatan, kalau tidak diberikan edukasi,” pungkasnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *