JurnalSatu.id – PATI, – Aktivitas galian C khususnya di Pati selatan sampai saat ini masih berlangsung. Keberadaan Galian C di Pati selatan ini manjadi dilema tersendiri, baik bagi masyarakat maupun bagi pemerintah. Pasalnya, meskipun galian C ini berada di wilayah Kabupaten Pati, namun Pemkab Pati tidak bisa berbuat apa-apa, karena kewenangan perijinan ada di pemerintah provinsi Jawa Tengah.
Sementara bagi masyarakat, aktivitas lalu lalang kendaraan dengan uatan berat ini juga dikeluhkan warga sekitar. Jika musim kemarau seperti ini, debu beterbangan sehingga menimbulkan polusi udara yang menyebabkan dampak tidak baik bagi kesehatan. Sedangkan pada musim penghujan, luberan muatan yang jatuh ke jalan raya menyebabkan kondisi jalan menjadi licin sehingga membahayakan keselamatan pengendara yang melintas lokasi.
Terkait dengan hal tersebut, Warsiti, Anggota DPRD Kabupaten Pati berharap, pemerintah melakukan penertiban, karena aktivitas penambangan di Pati selatan ada yang belum mengantongi ijin. “Kondisi ini harus segera ditertibkan oleh pemerintah provinsi Jawa Tengah selaku pihak yang mengeluarkan ijin. Pasalnya, dari sekian penambangan galian C yang ada, sebagian ada yang belum mengantongi ijin,” ujar Warsiti.
Kader Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini pun menjelaskan, akibat dari aktivitas penambangan itu, salah satunya bisa mengakibatkan akses jalan menjadi rusak. “Dan kerusakan jalan itu sangat mengganggu aktivitas warga yang melintas jalur tersebut. Selain itu mengakibatkan jalan rusak, penambangan itu juga berpotensi merusak lingkungan,” tegasnya.
Oleh karena itu, Aktivis perempuan dari Pati selatan ini berharap, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebagai pihak yang mengeluarkan ijin penambangan, untuk segera turun tangan guna melakukan menertibkan. “Mana penambangan yang berijin dan mana yang belum perlu ditertibkan, sehingga kondisi penambangan di Pati selatan dapat lebih teratur, dan dampak negatif yang ditimbulkan dapat lebih diantisipasi,” pungkasnya. (Adv)