Jepara – jurnalsatu.com
Kepolisian Resor (Polres) Jepara melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) bakal menggelar Operasi Zebra Candi 2024 mulai tanggal 14 hingga 27 Oktober 2024.
Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Operasi yang mengedepankan pendekatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat ini akan lebih banyak memberikan teguran kepada para pelanggar.
Namun, untuk pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan, seperti tidak menggunakan helm, melawan arus, dan melebihi batas kecepatan, tindakan tegas akan diambil.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasihumas Iptu Dwi Prayitna menyampaikan, bahwa pihaknya berharap masyarakat mulai membiasakan diri mematuhi peraturan lalu lintas.
“Petugas akan mengedepankan pendekatan humanis dengan memberikan penjelasan terkait pelanggaran yang dilakukan, sehingga masyarakat dapat lebih memahami dan mematuhi aturan demi keselamatan bersama,” ujar Iptu Dwi Prayitna saat ditemui di Mapolres Jepara, Minggu (13/10/2024).
Ia juga menambahkan, bahwa bagi pengendara yang melakukan pelanggaran serius, tilang manual akan diterapkan.
Adapun pelanggaran yang menjadi fokus utama dalam Operasi Zebra ini meliputi :
1. Penggunaan helm SNI
2. Pengendara yang melawan arus lalu lintas
3. Penggunaan ponsel saat berkendara
4. Berkendara dibawah pengaruh alkohol
5. Pengendara yang melebihi batas kecepatan
6. Balap liar
7. Pengendara dibawah umur
8. Pengendara berboncengan lebih dari 1 orang
9. Pengendara menggunakan lampu strobo/sirine
10. knalpot tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong
11. Kendaraan tanpa atau tidak sesuai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Kasihumas juga mengajak masyarakat untuk mendukung Operasi Zebra Candi 2024 dengan mematuhi peraturan lalu lintas, baik selama masa operasi maupun di luar periode tersebut.
“Kepedulian masyarakat terhadap disiplin berlalu lintas dapat menurunkan angka kecelakaan,” tutupnya.
(Andri/hms)