Categories: DaerahKriminal

Tuntutan 2 Tahun 10 Bulan Penjara Kepada Terdakwa Melka Atas Kasus Penggelapan dan Penipuan

Jepara – jurnalsatu.com

Terdakwa Kasus penggelapan dan penipuan dengan terdakwa Melka Anggraeni Pramono dituntut 2 tahun 10 bulan penjara potong masa tahanan. Hal tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan tuntutan.

Advertisements

Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang dilaksanakan pada senin 28/10/2024, Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan atas terdakwa Melka. Atas pertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan, terdakwa Melka dituntut hukuman 2 tahun 10 bulan penjara potong masa tahanan.” Hal yang memberatkan diantaranya adalah saksi dan bukti yang dihadirkan dalam persidangan juga terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Adapun hal yang meringankan adalah perbuatan terdakwa adalah yang pertama kali dan seorang ibu yang memiliki anak dibawah umur” jelas Jaksa

Sementara itu, Idrus Umarama,S.H.,M.H selaku kuasa hukum korban berharap kebenaran dan keadilan bisa ditegakkan. Mengingat banyak hal terjadi selama proses persidangan. ” Terdakwa dan Para Saksi dalam keterangan sinkron dengan Bukti-Bukti surat yang di berikan oleh klien kami, terdakwa juga sengaja mengaburkan fakta namun bukti-bukti surat dan keterangan saksi lain yang singkron mengikatnya dan tidak bisa terbantah” jelas idrus. “apabila terdakwa ini dibiarkan bebas maka kemungkinan besar akan memakan korban lain dengan perbuatannya yang sama, karena ia merasa ada hukum yang akan melindungi sekalipun dia berbohong. Selain itu jika dibiarkan maka integritas kita selaku penegak hukum pasti tercoreng, karena jelas-jelas perbuatan terdakwa yang diduga keras bersalah namun kita sengaja mengabaikan atau menutup mata, tanpa harus menghukumnya” ungkap idrus. “Maka dari itu, kami selaku kuasa hukum berharap dan tegas menyatakan terdakwa diduga bersalah dan harus dihukum sesuai dengan perbuatan yang di lakukan” pungkasnya

Terdakwa Melka yang dilaporkan oleh korban Stefanus atas dakwaan penggelapan dan penipuan dengan kerugian korban senilai 1.940.000.000 hampir memasuki tahap akhir persidangan. Sidang yang dimulai sejak Selasa, 3 September 2024 menemukan fakta – fakta tentang niat buruk terdakwa. Mulai dari rekayasa nilai hutang yang diakui sisa 90.000.000, cerita bohong tentang adanya tepkanan terhadap saksi yang merupakan salah satu dari ahli waris.
Selanjutnya sidang memasuki agenda pledoi yang akan digelar pada Kamis, 31/20/2024 di ruang Cakra Pengadilan Negeri Jepara.

Andri

Redaksi

Recent Posts

Hakim Tolak Surat Kuasa Polres Jepara dalam Sidang Praperadilan Kasus Tipikor Desa Dudakawu

Jepara – jurnalsatu.id Pengadilan Negeri (PN) Jepara menggelar sidang pertama/perdana praperadilan terkait sah atau tidaknya…

2 hari ago

Advanta Seeds Indonesia Perkenalkan Benih Unggul di Blora, Petani Antusias Lihat Hasil Panen

BLORA – JurnalSatu.id, Advanta Seeds Indonesia menggelar Advanta Innovation Center (AIC) di Desa Pelemsengir, Kecamatan…

2 hari ago

Bermesraan di Mobil Hingga Pesta Miras, ABG di Jepara Diciduk Tim Patroli Siraju

Jepara - jurnalsatu.id Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, melalui Tim Patroli Presisi Siraju…

3 hari ago

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Polres Jepara Gelar Sosialisasi P4GN Di Desa Kunir

Jepara - jurnalsatu.id Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, kembali menggelar kegiatan sosialisasi (P4GN)…

5 hari ago

GNPK-RI Soroti Pembangunan Gedung Inspektorat Pekalongan, Diduga Ada Pelanggaran K3 Dan Material Berkarat

PEKALONGAN - JurnalSatu.Id, Proyek pembangunan Gedung Inspektorat Daerah Kota Pekalongan senilai Rp. 5,49 miliar yang…

6 hari ago

BGN Sampaikan : SPPG Polri Sudah Menerapkan Alat Rapid Test Sesuai Instruksi Presiden Guna Cegah Keracun Pada MBG

Jakarta - jurnalsatu.id Badan Gizi Nasional (BGN) menyebut dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk…

6 hari ago