Categories: DaerahKriminal

Tuntutan 2 Tahun 10 Bulan Penjara Kepada Terdakwa Melka Atas Kasus Penggelapan dan Penipuan

Jepara – jurnalsatu.com

Terdakwa Kasus penggelapan dan penipuan dengan terdakwa Melka Anggraeni Pramono dituntut 2 tahun 10 bulan penjara potong masa tahanan. Hal tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan tuntutan.

Advertisements

Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang dilaksanakan pada senin 28/10/2024, Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan atas terdakwa Melka. Atas pertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan, terdakwa Melka dituntut hukuman 2 tahun 10 bulan penjara potong masa tahanan.” Hal yang memberatkan diantaranya adalah saksi dan bukti yang dihadirkan dalam persidangan juga terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Adapun hal yang meringankan adalah perbuatan terdakwa adalah yang pertama kali dan seorang ibu yang memiliki anak dibawah umur” jelas Jaksa

Sementara itu, Idrus Umarama,S.H.,M.H selaku kuasa hukum korban berharap kebenaran dan keadilan bisa ditegakkan. Mengingat banyak hal terjadi selama proses persidangan. ” Terdakwa dan Para Saksi dalam keterangan sinkron dengan Bukti-Bukti surat yang di berikan oleh klien kami, terdakwa juga sengaja mengaburkan fakta namun bukti-bukti surat dan keterangan saksi lain yang singkron mengikatnya dan tidak bisa terbantah” jelas idrus. “apabila terdakwa ini dibiarkan bebas maka kemungkinan besar akan memakan korban lain dengan perbuatannya yang sama, karena ia merasa ada hukum yang akan melindungi sekalipun dia berbohong. Selain itu jika dibiarkan maka integritas kita selaku penegak hukum pasti tercoreng, karena jelas-jelas perbuatan terdakwa yang diduga keras bersalah namun kita sengaja mengabaikan atau menutup mata, tanpa harus menghukumnya” ungkap idrus. “Maka dari itu, kami selaku kuasa hukum berharap dan tegas menyatakan terdakwa diduga bersalah dan harus dihukum sesuai dengan perbuatan yang di lakukan” pungkasnya

Terdakwa Melka yang dilaporkan oleh korban Stefanus atas dakwaan penggelapan dan penipuan dengan kerugian korban senilai 1.940.000.000 hampir memasuki tahap akhir persidangan. Sidang yang dimulai sejak Selasa, 3 September 2024 menemukan fakta – fakta tentang niat buruk terdakwa. Mulai dari rekayasa nilai hutang yang diakui sisa 90.000.000, cerita bohong tentang adanya tepkanan terhadap saksi yang merupakan salah satu dari ahli waris.
Selanjutnya sidang memasuki agenda pledoi yang akan digelar pada Kamis, 31/20/2024 di ruang Cakra Pengadilan Negeri Jepara.

Andri

Redaksi

Recent Posts

Pemerintah Kecamatan Tambakromo Gelar Rapat Evaluasi PBB-P2 2025, Himbau Sortir Data SPPT Secara Tepat dan Akurat

PATI — JurnalSatu.id, Pemerintah Kecamatan Tambakromo menggelar rapat evaluasi perkembangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan…

5 jam ago

Dorong Akselerasi Pembangunan Daerah, Bupati Sudewo Jalin Kolaborasi Strategis dengan UGM

PATI — JurnalSatu.id, Dalam upaya mempercepat pembangunan di Kabupaten Pati, Bupati Sudewo melakukan penjajakan kerja…

6 jam ago

Patrick Kluivert Mundur? Berita Medsos dipastikan Hoaks!

JAKARTA — JurnalSatu.id, Kabar mengenai pengunduran diri pelatih timnas Indonesia, Patrick Kluivert, usai kekalahan dari…

1 hari ago

Bupati Pati Hadiri Peresmian KDKMP di Bantul, Siap Adopsi Model Koperasi Desa Merah Putih

PATI — JurnalSatu.id, Kabupaten Pati mendapat kehormatan sebagai salah satu daerah yang diundang secara khusus…

1 hari ago

SMK Cordova Margoyoso Gelar Kemah Bhakti di Alugoro, TNI Bina Disiplin dan Nasionalisme Siswa

PATI — JurnalSatu.id, Dalam rangka membentuk karakter dan kedisiplinan siswa, SMK Cordova Margoyoso menggelar kegiatan…

2 hari ago

ODGJ Bakar Balai Desa dan Mobil di Pati, Kerugian Puluhan Juta

PATI — JurnalSatu.id, Suasana di Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati, mendadak mencekam pada Kamis (12/6/2025) dini…

3 hari ago