Dendie Khisma Widyanto Ketua BK DPRD Jepara: “Distribusi Pupuk dan Gas LPG 3 kg Perlu Diawasi Dengan Ketat”

Jepara – jurnalsatu.id

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, menyetujui rencana penyusunan sepuluh peraturan daerah (perda) sepanjang tahun 2025. Persetujuan itu dituangkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025, yang ditetapkan Kamis (7/11/2024).

Advertisements

Dalam rapat paripurna, DPRD Kabupaten Jepara menyetujui penetapan rencana penyusunan 10 (sepuluh) peraturan daerah (perda) sepanjang tahun 2025. Persetujuan itu dituangkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD H. Junarso, Arizal Wahyu Hidayat dan H. Pratikno dan dari Pemkab Jepara (eksekutif), Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Edy Sujatmiko serta dihadiri juga unsur Forkopimda atau yang mewakili dan OPD serta tamu undangan lainnya.

H. Junarso menyebut, sebelum dibawa ke rapat paripurna, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD telah melakukan pembahasan usulan ranperda bersama eksekutif. Dalam rapat paripurna, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Jepara Nining Fitriani menyampaikan dari pembahasan yang dilakukan, terdapat 10 (sepuluh) ranperda yang disepakati masuk dalam Propemperda 2025. Jumlah itu menyangkut ranperda luncuran tahun sebelumnya dan ranperda-ranperda baru.

Total 10 ranperda dalam Propemperda Tahun 2025, terdiri dari 7 Ranperda usulan eksekutif yaitu Ranperda tentang: 1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029, 2. Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Jepara Tahun 2025-2045, 3. Fasilitasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, 4. Penyelenggaraan Kepemudaan, 5. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, 6. Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, dan 7. APBD Tahun Anggaran 2026. Sedangkan usulan atau inisiatif DPRD terdiri dari 3 (tiga) rancangan peraturan daerah yaitu Ranperda tentang: 1. Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, 2. Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan serta 3. Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Junarso menawarkan kepada peserta rapat paripurna, apakah hasil pembahasan Bapemperda dapat disetujui menjadi Propemperda tahun 2025. Seluruh peserta rapat menyatakan persetujuan, setelah sebelumnya ada interupsi dari anggota DPRD Dendie Khisma Widyanto dari Fraksi Golkar yang mengimbau agar seluruh produk perda dilaksanakan.

Dendie usai mengikuti rapat paripurna menyampaikan pernyataan kepada wartawan tentang optimalisasi peningkatan PAD atau Pendapatan Asli Daerah dan penegakan Perda di Kabupaten. Selain itu, Dendie juga menyampaikan bahwa petani perlu mendapat perhatian lebih akan kebutuhan pupuk
“Khusus Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani inisiatif DPRD Jepara sangat perlu disikapi bersama. Karena banyak petani yang masih susah mengakses pupuk subsidi yang dibutuhkan saat masa tanam,” ujarnya.

“Dan masalah distribusi pupuk subsidi dan gas LPG 3 kg harus kita awasi bersama. Jangan sampai gas LPG 3 kg langka di pasaran dan kelangkaan pupuk berakibat petani dirugikan. Apalagi pemerintah pusat saat ini gencar menjalankan program ketahanan pangan, jangan sampai distribusi pupuk subsidi dan gas LPG 3 kg justru dikuasai oleh oknum yang sarat kepentingan serta menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest). Sehingga kepetingan pribadi seseorang atau organisasi bertentangan dengan tanggung jawab yang harus dijalankan,” tuturnya.

Dendie juga menyoroti tentang PAD Jepara, potensi SDA Jepara harus dikelola dengan baik untuk meningkatkan PAD seperti dari sektor pariwisata, investasi PMA, parkir, pengelolaan SDA dan CSR dari PLTU harus dikelola dengan baik oleh eksekutif (Pemkab Jepara). Ia menekankan bahwa,” Sumber perolehan untuk PAD Jepara, khususnya dari retribusi selama ini belum optimal dan perlu kerjasama antara legislatif dan eksekutif dalam pelaksanaannya. Akibat APBD Jepara mengalami defisit, banyak program reses DPRD Jepara terkena refocusing anggaran. Karena sumber pendapatan atau penerimaan daerah APBD Jepara masih tergantung dari Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK),” jelasnya.

Sebagai penutup wawancara, Dendie berharap terbitnya perda bukan hanya sekedar dibuat lalu di ketok palu saja namun upaya pelaksanaannya juga harus jelas dan tegas.
” jangan sampai kita punya banyak Perda namun Pemkab masih lemah dalam implementasi pelaksanaannya dan penegakannya,” pungkasnya.

Andri

Redaksi

Recent Posts

Klaim Bupati Pati Soal PBB Tak Naik 14 Tahun Dipatahkan Pansus Hak Angket

PATI – JurnalSatu.id, Sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati kembali mengungkap fakta…

16 jam ago

Satreskrim Polres Jepara Amankan Komploten Copet Saat Konser Musik NDX AKA Di Alun- alun Jepara

Jepara - jurnalsatu.id Komplotan Copet diamankan Satreskrim Polres Jepara saat beraksi di tengah penonton konser…

18 jam ago

Muntamah Cecar Pertanyaan, Bongkar Fakta: Kebijakan PBB-P2 Tak Libatkan Wajib Pajak

PATI – JurnalSatu.id, Rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati kembali membuka fakta…

22 jam ago

Ketua DPRD Pati Dorong Pansus Hak Angket Bekerja Maksimal Sesuai Aspirasi Rakyat

PATI – JurnalSatu.id, Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, menegaskan pentingnya peran Panitia Khusus (Pansus)…

22 jam ago

DPRD Pati Gelar Paripurna Bahas Evaluasi Gubernur Jateng atas RPJMD

PATI – JurnalSatu.id, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menggelar rapat paripurna membahas hasil…

1 hari ago

Pj Sekda Singgung Peran Vital 3 Pilar dalam Menjaga Keamanan dan Ketertiban

PATI – JurnalSatu.id, Pj Sekda Kabupaten Pati, Riyoso, menghadiri Apel 3 Pilar yang digelar di…

2 hari ago