Categories: Blog

Ternyata Badan Kehormatan Tidak Bisa Menindak Anggota DPRD Yang Melanggar Sumpah Jabatan

Advertisements

PEKALONGAN – JurnalSatu.Id, Pentingnya edukasi Masyarakat dengan Pemerintah Kota Pekalongan, khususnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang mana dari masyarakat tingkat bawah hingga tingkat atas yang belum mengetahui tugas pokok dan Fungsi (Tupoksi) dari Struktur Pelengkap DPRD Kota Pekalongan.

Mari kita simak satu persatu Tugas pokok dan Fungsi struktur Pelengkap anggota DPRD, agar masyarakat tahu atau mengerti bagaimana tugas pokok dan fungsinya, yang akan kita mulai dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Pekalongan.

Kalau kita browsing di Internet akan menemukan Tugas Pokok dan Fungsi Badan Kehormatan                  (BK) DPRD seperti di bawah ini :

1) Memantau dan mengevaluasi kepatuhan dan disiplin anggota DPRD terhadap kode etik dan sumpah/janji

2) Menyelidiki, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan yang dilakukan oleh anggota DPRD, pimpinan DPRD, dan/atau masyarakat

3) Melaporkan keputusan BK atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi kepada rapat paripurna

4) Menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD

5) Menjatuhkan sanksi kepada anggota DPRD yang terbukti melanggar kode etik dan sumpah/janji.

Pada suatu kesempatan, awak media berbincang bincang dengan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Pekalongan, Irawadi di Kediamannya yang beralamat, Perumahan Citra garden Blok F 12 Kota Pekalongan, pada Sabtu malam (11/01/2025).

Dalam hal Ini awak Media Ingin memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat kota Pekalongan akan Tugas pokok dan Fungsinya Struktur Pelengkap DPRD Kota Pekalongan, yakni Badan Kehormatan.

Pada perbincangan malam itu, Irawadi Menyampaikan Bahwa, “Tugas pokok Dan Fungsi Badan Kehormatan sama dengan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, untuk aturan perundang undangnya masih Mengacu pada peraturan Kemendagri, cuma untuk DPRD setiap periode ada pembentukan peraturan baru yang di mulai dari tatib dan kode etik, yang di situ adanya tambal sulam dan sampai perubahan peraturan yang lama”, ujarnya

Selanjutnya, Beliau juga menyinggung soal teguran ataupun sangsi hingga pemberhentian sementara sampai ke Pergantian Antar Waktu (PAW), Pihaknya tidak berhak untuk melakukan tindakan tersebut. Badan Kehormatan hanya bisa melakukan tindakan, apabila anggota dewan tersebut melakukan kesalahan atau terjerat hukum pidana dan telah dinyatakan sebagai Tersangka oleh Aparat Penegak hukum.

Terkait kode etik DPRD, Irawadi menjelaskan serta mencontohkan, apabila Anggota Dewan melakukan pelanggaran sumpah jabatan dalam arti melakukan kesalahan individu. “Umpamanya ada anggota Dewan mengintervensi proyek, ke Hotel dengan Perempuan, Poligami, selama tidak ada pengaduan dari pihak Istri ataupun masyarakat, pihak BK tidak bisa menindak atau memberi sangsi dan apabila ada pengaduan, itupun hanya bisa memberi sangsi berupa teguran lisan atau tulisan, tidak sampai memberi sangsi pemberhentian sementara, apalagi Sidang etik hingga Mengeluarkan dari anggota Dewan, terkecuali anggota tidak mengikuti rapat atau absen 6 kali berturut-turut, maka Badan Kehormatan akan melaporkan ke Fraksi Partai pengusung untuk menindak atau memberhentikan, karena yang bisa menindak hanya Fraksi dari Partai tersebut”, pungkasnya. (Tim)

Redaksi

Recent Posts

Hakim Tolak Surat Kuasa Polres Jepara dalam Sidang Praperadilan Kasus Tipikor Desa Dudakawu

Jepara – jurnalsatu.id Pengadilan Negeri (PN) Jepara menggelar sidang pertama/perdana praperadilan terkait sah atau tidaknya…

2 hari ago

Advanta Seeds Indonesia Perkenalkan Benih Unggul di Blora, Petani Antusias Lihat Hasil Panen

BLORA – JurnalSatu.id, Advanta Seeds Indonesia menggelar Advanta Innovation Center (AIC) di Desa Pelemsengir, Kecamatan…

2 hari ago

Bermesraan di Mobil Hingga Pesta Miras, ABG di Jepara Diciduk Tim Patroli Siraju

Jepara - jurnalsatu.id Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, melalui Tim Patroli Presisi Siraju…

3 hari ago

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Polres Jepara Gelar Sosialisasi P4GN Di Desa Kunir

Jepara - jurnalsatu.id Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, kembali menggelar kegiatan sosialisasi (P4GN)…

5 hari ago

GNPK-RI Soroti Pembangunan Gedung Inspektorat Pekalongan, Diduga Ada Pelanggaran K3 Dan Material Berkarat

PEKALONGAN - JurnalSatu.Id, Proyek pembangunan Gedung Inspektorat Daerah Kota Pekalongan senilai Rp. 5,49 miliar yang…

6 hari ago

BGN Sampaikan : SPPG Polri Sudah Menerapkan Alat Rapid Test Sesuai Instruksi Presiden Guna Cegah Keracun Pada MBG

Jakarta - jurnalsatu.id Badan Gizi Nasional (BGN) menyebut dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk…

6 hari ago