Categories: DaerahKriminalPolri

Gara – gara Promosikan Judi Online di Medsos, Selebgram Cantik Asal Jepara Ditangkap Polisi

Jepara – jurnalsatu.id

Seorang selebgram cantik asal Jepara harus berurusan dengan aparat kepolisian lantaran nekat mempromosikan judi online (judol) di akun media sosial. Selebgram yang dibekuk polisi lantaran promosi judi online adalah VR (19) seorang wanita asal Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara.

Advertisements

 

Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasatreskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela mengatakan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya judi online di akun pegiat media sosial di Kabupaten Jepara.

 

Petugas lalu melakukan penyelidikan. Hasilnya ternyata VR memang sengaja mempromosikan situs judi online melalui akun media sosial Instragamnya yang diikuti belasan ribu follower. “Tersangka mengajak untuk bermain judi online di salah satu situs Judol. Ia mendapat keuntungan dari promosi judol itu. Karena alat bukti sudah ada, kita bekuk tersangka,” ujar AKP Wildan didampingi Kasihumas AKP Dwi Prayitna beserta jajaran saat menggelar konferensi Pers di Mapolres Jepara, pada Kamis (6/3/2025).

 

Selain meringkus tersangka, petugas Kepolisian juga menyita beberapa barang bukti, seperti satu unit alat komunikasi milik tersangka. Menurut Kasatreskrim, atas perbuatannya, selebgram asal Jepara itu dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). Para pelaku, kata dia, terancam kurungan penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 10 miliar.

 

Sementara itu, VR saat dihadirkan di Mapolres setempat, pada Kamis (6/3/2025), mengaku menjalani bisnis sebagai afiliator judol sejak setahun terakhir. Dengan modal pengikut Instagram 17,1 ribu akun, dia mendapatkan tawaran dari situs judol lewat pesan singkat Instagram. “Sudah satu tahun. Promosi (situs judol),” kata VR.

Selama setahun, dia mengaku dikontrak sebulan sekali. Tugasnya, mengunggah situs judol di akunnya sebanyak dua kali selama 24 jam. “Setiap hari posting di story Instagram. Dua kali selama 24 jam,” tutur dia.

 

VR juga mengaku bahwa promosi judol melanggar aturan. Namun itu tetap dilakukannya karena tergiur dengan bayaran yang didapat. Serta tanpa mengeluarkan modal banyak.

Selama menjadi afiliator, VR sudah mendapatkan uang sebesar Rp 5 juta. Uang itu dia pakai untuk kebutuhan pribadi. “Saya tergiur uangnya. Uangnya buat beli baju,” ucapnya.

 

(Andri/hms)

Redaksi

Recent Posts

Patrick Kluivert Mundur? Berita Medsos dipastikan Hoaks!

JAKARTA — JurnalSatu.id, Kabar mengenai pengunduran diri pelatih timnas Indonesia, Patrick Kluivert, usai kekalahan dari…

18 jam ago

Bupati Pati Hadiri Peresmian KDKMP di Bantul, Siap Adopsi Model Koperasi Desa Merah Putih

PATI — JurnalSatu.id, Kabupaten Pati mendapat kehormatan sebagai salah satu daerah yang diundang secara khusus…

20 jam ago

SMK Cordova Margoyoso Gelar Kemah Bhakti di Alugoro, TNI Bina Disiplin dan Nasionalisme Siswa

PATI — JurnalSatu.id, Dalam rangka membentuk karakter dan kedisiplinan siswa, SMK Cordova Margoyoso menggelar kegiatan…

2 hari ago

ODGJ Bakar Balai Desa dan Mobil di Pati, Kerugian Puluhan Juta

PATI — JurnalSatu.id, Suasana di Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati, mendadak mencekam pada Kamis (12/6/2025) dini…

3 hari ago

Penemuan Mayat Perempuan Tanpa Identitas Gegerkan Pesisir Tayu, Pati

PATI — JurnalSatu.id, Suasana tenang pagi hari di Desa Keboromo, Kecamatan Tayu, mendadak gempar setelah…

3 hari ago

Real Jepara Keren, Tiga (3) Perempuan Forkopimda Kabupaten Jepara Merayakan Ulang Tahun Bersamaan

Jepara - jurnalsatu.id Menurut sebagian orang angka 13 adalah angka sial, namun beda halnya dengan…

3 hari ago