Categories: Nasional

MOBIL ELEKTRIK DENZA Diduga Gunakan Merek Tanpa Hak: Ketidaktahuan atau Pelanggaran?

Jakarta, 17/05/2025 – jurnalsatu.id

Merek dagang merupakan tulang punggung identitas bisnis. Ketika sebuah nama menjadi pengenal produk, ia bukan sekadar strategi pemasaran, melainkan hak hukum yang dilindungi negara. Namun, bagaimana jika suatu merek tersebut digunakan tanpa hak?

Advertisements

Namun, berdasarkan penelusuran di situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), merek mobil listrik DENZA belum terdaftar atas nama produsen kendaraan tersebut, justru terdaftar atas nama pihak lain. Hal ini menimbulkan pertanyaan: apakah entitas ini telah melanggar hak atas merek pihak lain?

Pakar Pidana, Dr. Rocky Marbun, S.H., M.H , pakar pidana, menegaskan bahwa tindakan menggunakan merek tanpa hak dapat dikenai sanksi pidana hingga lima tahun penjara, sebagaimana tertuang dalam Pasal 100 ayat (1) dan (2) UU MIG. Pasal 100 ayat (1) UU MIG menyebutkan “Setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Sementara itu, pada Pasal 100 ayat (2) UU MIG menyebutkan “Setiap orang yang tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain dan terbukti di pengadilan maka tersangka akan diancam hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar,” ungkapnya. Lebih lanjut, Rocky Marbun menjelaskan berkaitan dengan unsur “…tanpa hak….”—pada Pasal 100 ayat (1) UU Merek dan Indikasi Geografis, adalah adanya perbuatan yang menggunakan suatu merek namun tidak memiliki legal standing dalam penggunaannya dan/atau dapat pula berbentuk menggunakan merek yang telah didaftarkan atas nama subyek hukum lain.

Lantas, bagaimana dengan DENZA? Jika memang benar belum memiliki hak atas merek yang digunakan, maka ini bisa menjadi potensi sengketa hukum yang serius. Karena, apabila suatu merek telah terdaftar dan ternyata dimiliki oleh suatu pihak, maka penggunaan oleh entitas lain tanpa izin (tanpa hak) dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Kekayaan Intelektual, baik yang berakibat adanya sengketa keperdataan (gugatan) maupun berakibat pelaporan pidana.

Lebih lanjut Pakar Pidana, Dr. Rocky Marbun, S.H., M.H menjelaskan, Pasal 100 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis tersebut, merupakan norma hukum yang secara inheren mengandung konsep Kesengajaan. Artinya, ketika suatu norma hukum tidak ditulis dengan tegas frasa “…dengan sengaja..”, maka dengan sendirinya, norma hukum tersebut bermaksud bahwa penggunaan merek tanpa hak adalah memang merupakan suatu kesengajaan berdasarkan kesadaran dari pelaku, dan tidak dapat disebabkan karena kelalaian atau ketidaktahuan. Sehingga, pelaku pengguna hak merek yang terdaftar atas nama orang lain, tidak dapat berasakan karena kelalaian atau karena ketidaktahuan.

Dugaan pelanggaran merek ini hendaknya menjadi pengingat bahwa memahami hukum bukan pilihan—melainkan kewajiban. Kepatuhan pelaku usaha untuk mendaftarkan merek sebelum menjalankan usahanya akan meminimalisir risiko sengketa hukum di kemudian hari dan memperkuat posisi usaha secara hukum dan reputasi.

 

Andri

 

 

Redaksi

Recent Posts

Hakim Tolak Surat Kuasa Polres Jepara dalam Sidang Praperadilan Kasus Tipikor Desa Dudakawu

Jepara – jurnalsatu.id Pengadilan Negeri (PN) Jepara menggelar sidang pertama/perdana praperadilan terkait sah atau tidaknya…

2 hari ago

Advanta Seeds Indonesia Perkenalkan Benih Unggul di Blora, Petani Antusias Lihat Hasil Panen

BLORA – JurnalSatu.id, Advanta Seeds Indonesia menggelar Advanta Innovation Center (AIC) di Desa Pelemsengir, Kecamatan…

2 hari ago

Bermesraan di Mobil Hingga Pesta Miras, ABG di Jepara Diciduk Tim Patroli Siraju

Jepara - jurnalsatu.id Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, melalui Tim Patroli Presisi Siraju…

3 hari ago

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Polres Jepara Gelar Sosialisasi P4GN Di Desa Kunir

Jepara - jurnalsatu.id Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, kembali menggelar kegiatan sosialisasi (P4GN)…

5 hari ago

GNPK-RI Soroti Pembangunan Gedung Inspektorat Pekalongan, Diduga Ada Pelanggaran K3 Dan Material Berkarat

PEKALONGAN - JurnalSatu.Id, Proyek pembangunan Gedung Inspektorat Daerah Kota Pekalongan senilai Rp. 5,49 miliar yang…

6 hari ago

BGN Sampaikan : SPPG Polri Sudah Menerapkan Alat Rapid Test Sesuai Instruksi Presiden Guna Cegah Keracun Pada MBG

Jakarta - jurnalsatu.id Badan Gizi Nasional (BGN) menyebut dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk…

6 hari ago