Premanisme Berkedok Debt Collector, Polres Jepara Tetapkan Tujuh Tersangka

JEPARA – JurnalSatu.id – Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, berhasil mengamankan tujuh orang pelaku premanisme yang menyamar sebagai debt collector. Penangkapan ini dilakukan oleh Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) dalam rangka Operasi Aman Candi 2025, menyusul adanya laporan dari masyarakat terkait aksi penarikan paksa sepeda motor di kawasan Jalan Pemuda, Jepara.

Advertisements

Kapolres Jepara, AKBP Erick Budi Santoso, menyampaikan informasi ini dalam konferensi pers di Mapolres Jepara pada Rabu (21/5/2025), didampingi Kasatreskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela dan Kasihumas AKP Dwi Prayitna.

Tujuh pelaku yang telah diamankan masing-masing berinisial WJ (42), AK (54), MR (35), ZR (50), BP (48), AM (55), dan BI (47). Mereka kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan pengancaman, sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

“Modus para pelaku adalah berpura-pura menjadi petugas penagihan dari perusahaan pembiayaan. Mereka menghentikan korban di jalan dengan dalih menagih tunggakan cicilan kendaraan, lalu mengambil sepeda motor korban. Namun setelah ditelusuri, unit kendaraan tersebut tidak pernah diserahkan ke pihak perusahaan pembiayaan yang sah,” jelas AKBP Erick.

Dijelaskan pula bahwa para pelaku melakukan aksinya dengan cara berkeliling atau melakukan “hunting” kendaraan bermotor yang dianggap bermasalah. Sasaran mereka adalah kendaraan tanpa plat nomor atau yang terlihat mencurigakan. Salah satu korban diketahui merupakan pelajar sekolah menengah atas (SMA).

Para pelaku kemudian memeriksa nomor rangka (noka) dan nomor mesin (nosin) menggunakan aplikasi yang mereka miliki. Setelah ditemukan bahwa sepeda motor korban masih memiliki tunggakan cicilan, mereka langsung mengambil alih kendaraan tanpa prosedur hukum yang benar.

Kapolres Jepara menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum, dan pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk premanisme yang meresahkan masyarakat. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami kejadian serupa. (Red)

Redaksi

Recent Posts

Hakim Tolak Surat Kuasa Polres Jepara dalam Sidang Praperadilan Kasus Tipikor Desa Dudakawu

Jepara – jurnalsatu.id Pengadilan Negeri (PN) Jepara menggelar sidang pertama/perdana praperadilan terkait sah atau tidaknya…

2 hari ago

Advanta Seeds Indonesia Perkenalkan Benih Unggul di Blora, Petani Antusias Lihat Hasil Panen

BLORA – JurnalSatu.id, Advanta Seeds Indonesia menggelar Advanta Innovation Center (AIC) di Desa Pelemsengir, Kecamatan…

2 hari ago

Bermesraan di Mobil Hingga Pesta Miras, ABG di Jepara Diciduk Tim Patroli Siraju

Jepara - jurnalsatu.id Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, melalui Tim Patroli Presisi Siraju…

3 hari ago

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Polres Jepara Gelar Sosialisasi P4GN Di Desa Kunir

Jepara - jurnalsatu.id Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, kembali menggelar kegiatan sosialisasi (P4GN)…

5 hari ago

GNPK-RI Soroti Pembangunan Gedung Inspektorat Pekalongan, Diduga Ada Pelanggaran K3 Dan Material Berkarat

PEKALONGAN - JurnalSatu.Id, Proyek pembangunan Gedung Inspektorat Daerah Kota Pekalongan senilai Rp. 5,49 miliar yang…

6 hari ago

BGN Sampaikan : SPPG Polri Sudah Menerapkan Alat Rapid Test Sesuai Instruksi Presiden Guna Cegah Keracun Pada MBG

Jakarta - jurnalsatu.id Badan Gizi Nasional (BGN) menyebut dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk…

6 hari ago