PATI — JurnalSatu.id, Pemerintah Kabupaten Pati baru-baru ini melakukan penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kebijakan ini memicu berbagai reaksi dari masyarakat, termasuk organisasi masyarakat sipil. Menanggapi hal tersebut, pakar hukum publik sekaligus dosen Universitas Safin Pati, Dr. Torang Manurung, SE, MM, SH, MH, menyampaikan pandangannya secara komprehensif.
Menurut Dr. Torang, kebijakan penyesuaian tarif ini sudah berada di jalur yang benar secara hukum. Ia menegaskan bahwa dasar hukum penyesuaian tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang sah dan mengikat.
“Aturannya sudah jelas sejak 2009. Evaluasi dan penyesuaian tarif PBB seharusnya dilakukan setiap tiga tahun. Kalau sampai 14 tahun tidak pernah disesuaikan, itu justru menjadi pelanggaran terhadap amanat undang-undang,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penyesuaian tarif PBB merupakan bagian dari upaya memperkuat pembiayaan pembangunan daerah, seperti proyek jalan di wilayah Tayu–Dukuhseti dan pembangunan Rumah Sakit Daerah Soewondo.
“Pembangunan ini bukan untuk kepentingan pribadi kepala daerah, melainkan untuk seluruh masyarakat. Dan agar pembangunan bisa berjalan, masyarakat perlu berpartisipasi, salah satunya dengan taat membayar PBB,” tegasnya.
Menanggapi Penolakan dan Posko Pengaduan
Terkait penolakan yang disuarakan Ketua DPD PSI Kabupaten Pati, Dr. Torang menyatakan terbuka terhadap kritik, namun menekankan pentingnya dasar argumen yang kuat.
“Menyampaikan keberatan itu hak setiap orang. Tapi sebaiknya disampaikan berdasarkan mekanisme partai dan kajian yang matang. Kalau hanya opini pribadi tanpa dasar kuat, sulit menjadi masukan yang relevan untuk kebijakan publik,” ujarnya.
Sebaliknya, ia memberikan apresiasi atas inisiatif IKA PMII yang membuka posko pengaduan daring soal PBB. Menurutnya, langkah itu bisa menjadi wadah edukasi bagi masyarakat.
“Saya mendukung penuh inisiatif seperti ini. Selain tempat menyampaikan keluhan, posko juga bisa jadi media untuk memberi pemahaman bahwa PBB adalah instrumen penting dalam mewujudkan keadilan sosial, karena melibatkan seluruh lapisan masyarakat,” jelasnya.
Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Dukung Pembangunan
Menutup pernyataannya, Dr. Torang mengajak seluruh lapisan masyarakat, mulai dari tokoh masyarakat, ulama, hingga kalangan muda, untuk aktif mendukung dan menyosialisasikan kebijakan ini.
“Kapasitas fiskal Kabupaten Pati hanya 14 persen. Itu menunjukkan kemampuan daerah membiayai diri masih sangat terbatas. Maka kontribusi masyarakat, salah satunya lewat PBB, sangat dibutuhkan,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa PBB mencerminkan prinsip keadilan karena kewajiban membayar pajak ini berlaku untuk semua, tidak seperti retribusi yang hanya dikenakan kepada kalangan tertentu.
“Ini bukan soal setuju atau tidak pada pribadi tertentu, tapi soal bagaimana kita, sebagai warga negara, ikut berkontribusi dalam pembangunan dan bela negara melalui pajak,” tutupnya. (Red)
PATI — JurnalSatu.id, Dalam upaya mempercepat pembangunan di Kabupaten Pati, Bupati Sudewo melakukan penjajakan kerja…
JAKARTA — JurnalSatu.id, Kabar mengenai pengunduran diri pelatih timnas Indonesia, Patrick Kluivert, usai kekalahan dari…
PATI — JurnalSatu.id, Kabupaten Pati mendapat kehormatan sebagai salah satu daerah yang diundang secara khusus…
PATI — JurnalSatu.id, Dalam rangka membentuk karakter dan kedisiplinan siswa, SMK Cordova Margoyoso menggelar kegiatan…
PATI — JurnalSatu.id, Suasana di Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati, mendadak mencekam pada Kamis (12/6/2025) dini…
PATI — JurnalSatu.id, Suasana tenang pagi hari di Desa Keboromo, Kecamatan Tayu, mendadak gempar setelah…