Categories: Blog

APH Dilarang Ikut Campur Proyek Pemerintah Dari APBD Atau Dana Desa

PEKALONGAN – JurnalSatu.Id, Maraknya proyek pembangunan di Kota ataupun Desa yang diduga pekerjaannya melibatkan aparat penegak hukum sebagai pihak ketiga yang menimbulkan berbagai pertanyaan. Padahal aparat penegak hukum seperti Polisi dan Kejaksaan memiliki tugas pokok yang jelas, yaitu menegakkan hukum, melindungi masyarakat, serta menjaga ketertiban dan keamanan. Oleh karena itu, mereka tidak diperbolehkan untuk mengerjakan proyek Pemerintah yang bersumber dari APBD atau Dana Desa.

Advertisements

Larangan ini bertujuan untuk menghindari konflik kepentingan dan menjaga netralitas mereka dalam penegakan hukum. Jika aparat penegak hukum terbukti terlibat dalam proyek Pemerintah, mereka bisa mendapatkan sanksi yang berat, semacam pemecatan.

Tetapi dalam hal ini, aparat penegak hukum dapat berperan dalam mendampingi dan mengawasi pengelolaan anggaran Pemerintah seperti APBD dan Dana Desa. Mereka dapat memberikan saran dan masukan terkait dengan hukum dan peraturan perundang-undangan untuk memastikan bahwa pengelolaan anggaran tersebut dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Terkait Dana Desa sebaiknya dikelola secara swakelola, artinya dikerjakan oleh masyarakat Desa sendiri tanpa melibatkan pihak ketiga atau kontraktor. Dengan demikian, masyarakat Desa dapat lebih berpartisipasi dalam pengelolaan Dana Desa dan memastikan bahwa dana tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat Desa.

Dalam konteks ini, penting bagi aparat penegak hukum untuk memahami dan mematuhi aturan yang berlaku, serta menjalankan tupoksinya dengan profesional dan integritas. Dengan demikian, aparat penegak hukum dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk menjalankan fungsinya sebagai pelindung dan pelayan masyarakat.

Pengelolaan APBD atau dana Desa yang transparan dan akuntabel dapat membantu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah dan aparat penegak hukum. Oleh karena itu, perlu ada upaya untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, serta memastikan bahwa pengelolaan APBD atau dana Desa dilakukan secara efektif dan efisien. (Kf)

Redaksi

Recent Posts

Pemerintah Kecamatan Tambakromo Gelar Rapat Evaluasi PBB-P2 2025, Himbau Sortir Data SPPT Secara Tepat dan Akurat

PATI — JurnalSatu.id, Pemerintah Kecamatan Tambakromo menggelar rapat evaluasi perkembangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan…

8 jam ago

Dorong Akselerasi Pembangunan Daerah, Bupati Sudewo Jalin Kolaborasi Strategis dengan UGM

PATI — JurnalSatu.id, Dalam upaya mempercepat pembangunan di Kabupaten Pati, Bupati Sudewo melakukan penjajakan kerja…

9 jam ago

Patrick Kluivert Mundur? Berita Medsos dipastikan Hoaks!

JAKARTA — JurnalSatu.id, Kabar mengenai pengunduran diri pelatih timnas Indonesia, Patrick Kluivert, usai kekalahan dari…

1 hari ago

Bupati Pati Hadiri Peresmian KDKMP di Bantul, Siap Adopsi Model Koperasi Desa Merah Putih

PATI — JurnalSatu.id, Kabupaten Pati mendapat kehormatan sebagai salah satu daerah yang diundang secara khusus…

1 hari ago

SMK Cordova Margoyoso Gelar Kemah Bhakti di Alugoro, TNI Bina Disiplin dan Nasionalisme Siswa

PATI — JurnalSatu.id, Dalam rangka membentuk karakter dan kedisiplinan siswa, SMK Cordova Margoyoso menggelar kegiatan…

2 hari ago

ODGJ Bakar Balai Desa dan Mobil di Pati, Kerugian Puluhan Juta

PATI — JurnalSatu.id, Suasana di Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati, mendadak mencekam pada Kamis (12/6/2025) dini…

3 hari ago