Categories: Peristiwa

Bupati Pati Fasilitasi Audiensi Sengketa Lahan Pundenrejo, Komitmen Jaga Kondusivitas Daerah

PATI – JurnalSatu.id, Sengketa lahan antara warga Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, dengan pihak Lembaga Perkebunan Indonesia (LPI) Pabrik Gula Pakis memasuki babak baru. Pada Rabu (28/5), Bupati Pati, Sudewo, memfasilitasi audiensi terbuka di Kantor Bupati Pati guna mencari solusi atas konflik yang kian memanas.

Audiensi ini mempertemukan perwakilan Gerakan Masyarakat Pundenrejo (GERMAPUN) dan LPI, serta melibatkan unsur penting seperti Kapolresta Pati, Dandim 0718/Pati, Kepala BPN Kabupaten Pati, dan perwakilan masyarakat setempat.

Advertisements

“Kami ingin proses mediasi ini berlangsung secara adil, transparan, dan tanpa rekayasa. Semua pihak harus didengar,” tegas Bupati Sudewo dalam sambutannya.

Dalam forum tersebut, GERMAPUN diberi ruang untuk menyampaikan seluruh keberatan mereka terkait kepemilikan lahan. Selanjutnya, pihak LPI menyampaikan tanggapannya, dan Kepala BPN memberikan penjelasan hukum atas status lahan yang disengketakan.

Meski belum menghasilkan kesepakatan, Sudewo menyebut audiensi ini sebagai bagian penting dari proses penyelesaian yang berkelanjutan. Ia menegaskan bahwa semua pihak harus tetap menahan diri dan menjaga ketenangan di tengah ketegangan yang ada.

“Penyelesaian ini harus tetap berada di jalur hukum. Kami berkewajiban melindungi warga dan menjaga agar Pati tetap kondusif,” ujarnya.

Sudewo juga menyinggung insiden pengrusakan rumah yang sempat terjadi sebelumnya. Menurutnya, audiensi baru bisa dilakukan setelah situasi kembali kondusif.

“Saya tunggu sampai suasana reda, agar semua bisa berpikir jernih dan berdialog dengan kepala dingin,” tambahnya.

Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, menyampaikan bahwa kedua belah pihak sudah membuat laporan resmi ke kepolisian. Ia menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan selama ada unsur pidana.

“Selama ada unsur pidana, laporan akan diproses. Kecuali jika dalam mediasi ditemukan titik temu dan laporan dicabut, maka bisa dibuka ruang untuk restorative justice,” jelas Jaka.

Senada, Dandim 0718/Pati juga mengingatkan agar situasi tidak dibiarkan memanas dan merugikan masyarakat luas serta nama baik Kabupaten Pati.

Audiensi ini menjadi langkah awal dalam penyelesaian sengketa agraria yang telah berlangsung cukup lama, dengan harapan ke depan tercipta solusi yang adil, damai, dan sesuai dengan hukum. (Red)

Redaksi

Recent Posts

Klaim Bupati Pati Soal PBB Tak Naik 14 Tahun Dipatahkan Pansus Hak Angket

PATI – JurnalSatu.id, Sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati kembali mengungkap fakta…

11 jam ago

Satreskrim Polres Jepara Amankan Komploten Copet Saat Konser Musik NDX AKA Di Alun- alun Jepara

Jepara - jurnalsatu.id Komplotan Copet diamankan Satreskrim Polres Jepara saat beraksi di tengah penonton konser…

13 jam ago

Muntamah Cecar Pertanyaan, Bongkar Fakta: Kebijakan PBB-P2 Tak Libatkan Wajib Pajak

PATI – JurnalSatu.id, Rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati kembali membuka fakta…

17 jam ago

Ketua DPRD Pati Dorong Pansus Hak Angket Bekerja Maksimal Sesuai Aspirasi Rakyat

PATI – JurnalSatu.id, Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, menegaskan pentingnya peran Panitia Khusus (Pansus)…

17 jam ago

DPRD Pati Gelar Paripurna Bahas Evaluasi Gubernur Jateng atas RPJMD

PATI – JurnalSatu.id, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menggelar rapat paripurna membahas hasil…

22 jam ago

Pj Sekda Singgung Peran Vital 3 Pilar dalam Menjaga Keamanan dan Ketertiban

PATI – JurnalSatu.id, Pj Sekda Kabupaten Pati, Riyoso, menghadiri Apel 3 Pilar yang digelar di…

2 hari ago