Categories: Peristiwa

Bupati Pati Fasilitasi Audiensi Sengketa Lahan Pundenrejo, Komitmen Jaga Kondusivitas Daerah

PATI – JurnalSatu.id, Sengketa lahan antara warga Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, dengan pihak Lembaga Perkebunan Indonesia (LPI) Pabrik Gula Pakis memasuki babak baru. Pada Rabu (28/5), Bupati Pati, Sudewo, memfasilitasi audiensi terbuka di Kantor Bupati Pati guna mencari solusi atas konflik yang kian memanas.

Audiensi ini mempertemukan perwakilan Gerakan Masyarakat Pundenrejo (GERMAPUN) dan LPI, serta melibatkan unsur penting seperti Kapolresta Pati, Dandim 0718/Pati, Kepala BPN Kabupaten Pati, dan perwakilan masyarakat setempat.

Advertisements

“Kami ingin proses mediasi ini berlangsung secara adil, transparan, dan tanpa rekayasa. Semua pihak harus didengar,” tegas Bupati Sudewo dalam sambutannya.

Dalam forum tersebut, GERMAPUN diberi ruang untuk menyampaikan seluruh keberatan mereka terkait kepemilikan lahan. Selanjutnya, pihak LPI menyampaikan tanggapannya, dan Kepala BPN memberikan penjelasan hukum atas status lahan yang disengketakan.

Meski belum menghasilkan kesepakatan, Sudewo menyebut audiensi ini sebagai bagian penting dari proses penyelesaian yang berkelanjutan. Ia menegaskan bahwa semua pihak harus tetap menahan diri dan menjaga ketenangan di tengah ketegangan yang ada.

“Penyelesaian ini harus tetap berada di jalur hukum. Kami berkewajiban melindungi warga dan menjaga agar Pati tetap kondusif,” ujarnya.

Sudewo juga menyinggung insiden pengrusakan rumah yang sempat terjadi sebelumnya. Menurutnya, audiensi baru bisa dilakukan setelah situasi kembali kondusif.

“Saya tunggu sampai suasana reda, agar semua bisa berpikir jernih dan berdialog dengan kepala dingin,” tambahnya.

Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, menyampaikan bahwa kedua belah pihak sudah membuat laporan resmi ke kepolisian. Ia menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan selama ada unsur pidana.

“Selama ada unsur pidana, laporan akan diproses. Kecuali jika dalam mediasi ditemukan titik temu dan laporan dicabut, maka bisa dibuka ruang untuk restorative justice,” jelas Jaka.

Senada, Dandim 0718/Pati juga mengingatkan agar situasi tidak dibiarkan memanas dan merugikan masyarakat luas serta nama baik Kabupaten Pati.

Audiensi ini menjadi langkah awal dalam penyelesaian sengketa agraria yang telah berlangsung cukup lama, dengan harapan ke depan tercipta solusi yang adil, damai, dan sesuai dengan hukum. (Red)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Pemerintah Kecamatan Tambakromo Gelar Rapat Evaluasi PBB-P2 2025, Himbau Sortir Data SPPT Secara Tepat dan Akurat

PATI — JurnalSatu.id, Pemerintah Kecamatan Tambakromo menggelar rapat evaluasi perkembangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan…

7 jam ago

Dorong Akselerasi Pembangunan Daerah, Bupati Sudewo Jalin Kolaborasi Strategis dengan UGM

PATI — JurnalSatu.id, Dalam upaya mempercepat pembangunan di Kabupaten Pati, Bupati Sudewo melakukan penjajakan kerja…

8 jam ago

Patrick Kluivert Mundur? Berita Medsos dipastikan Hoaks!

JAKARTA — JurnalSatu.id, Kabar mengenai pengunduran diri pelatih timnas Indonesia, Patrick Kluivert, usai kekalahan dari…

1 hari ago

Bupati Pati Hadiri Peresmian KDKMP di Bantul, Siap Adopsi Model Koperasi Desa Merah Putih

PATI — JurnalSatu.id, Kabupaten Pati mendapat kehormatan sebagai salah satu daerah yang diundang secara khusus…

1 hari ago

SMK Cordova Margoyoso Gelar Kemah Bhakti di Alugoro, TNI Bina Disiplin dan Nasionalisme Siswa

PATI — JurnalSatu.id, Dalam rangka membentuk karakter dan kedisiplinan siswa, SMK Cordova Margoyoso menggelar kegiatan…

2 hari ago

ODGJ Bakar Balai Desa dan Mobil di Pati, Kerugian Puluhan Juta

PATI — JurnalSatu.id, Suasana di Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati, mendadak mencekam pada Kamis (12/6/2025) dini…

3 hari ago