Categories: Peristiwa

Bupati Pati Fasilitasi Audiensi Sengketa Lahan Pundenrejo, Komitmen Jaga Kondusivitas Daerah

PATI – JurnalSatu.id, Sengketa lahan antara warga Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, dengan pihak Lembaga Perkebunan Indonesia (LPI) Pabrik Gula Pakis memasuki babak baru. Pada Rabu (28/5), Bupati Pati, Sudewo, memfasilitasi audiensi terbuka di Kantor Bupati Pati guna mencari solusi atas konflik yang kian memanas.

Audiensi ini mempertemukan perwakilan Gerakan Masyarakat Pundenrejo (GERMAPUN) dan LPI, serta melibatkan unsur penting seperti Kapolresta Pati, Dandim 0718/Pati, Kepala BPN Kabupaten Pati, dan perwakilan masyarakat setempat.

Advertisements

“Kami ingin proses mediasi ini berlangsung secara adil, transparan, dan tanpa rekayasa. Semua pihak harus didengar,” tegas Bupati Sudewo dalam sambutannya.

Dalam forum tersebut, GERMAPUN diberi ruang untuk menyampaikan seluruh keberatan mereka terkait kepemilikan lahan. Selanjutnya, pihak LPI menyampaikan tanggapannya, dan Kepala BPN memberikan penjelasan hukum atas status lahan yang disengketakan.

Meski belum menghasilkan kesepakatan, Sudewo menyebut audiensi ini sebagai bagian penting dari proses penyelesaian yang berkelanjutan. Ia menegaskan bahwa semua pihak harus tetap menahan diri dan menjaga ketenangan di tengah ketegangan yang ada.

“Penyelesaian ini harus tetap berada di jalur hukum. Kami berkewajiban melindungi warga dan menjaga agar Pati tetap kondusif,” ujarnya.

Sudewo juga menyinggung insiden pengrusakan rumah yang sempat terjadi sebelumnya. Menurutnya, audiensi baru bisa dilakukan setelah situasi kembali kondusif.

“Saya tunggu sampai suasana reda, agar semua bisa berpikir jernih dan berdialog dengan kepala dingin,” tambahnya.

Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, menyampaikan bahwa kedua belah pihak sudah membuat laporan resmi ke kepolisian. Ia menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan selama ada unsur pidana.

“Selama ada unsur pidana, laporan akan diproses. Kecuali jika dalam mediasi ditemukan titik temu dan laporan dicabut, maka bisa dibuka ruang untuk restorative justice,” jelas Jaka.

Senada, Dandim 0718/Pati juga mengingatkan agar situasi tidak dibiarkan memanas dan merugikan masyarakat luas serta nama baik Kabupaten Pati.

Audiensi ini menjadi langkah awal dalam penyelesaian sengketa agraria yang telah berlangsung cukup lama, dengan harapan ke depan tercipta solusi yang adil, damai, dan sesuai dengan hukum. (Red)

Redaksi

Recent Posts

Hakim Tolak Surat Kuasa Polres Jepara dalam Sidang Praperadilan Kasus Tipikor Desa Dudakawu

Jepara – jurnalsatu.id Pengadilan Negeri (PN) Jepara menggelar sidang pertama/perdana praperadilan terkait sah atau tidaknya…

2 hari ago

Advanta Seeds Indonesia Perkenalkan Benih Unggul di Blora, Petani Antusias Lihat Hasil Panen

BLORA – JurnalSatu.id, Advanta Seeds Indonesia menggelar Advanta Innovation Center (AIC) di Desa Pelemsengir, Kecamatan…

2 hari ago

Bermesraan di Mobil Hingga Pesta Miras, ABG di Jepara Diciduk Tim Patroli Siraju

Jepara - jurnalsatu.id Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, melalui Tim Patroli Presisi Siraju…

3 hari ago

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Polres Jepara Gelar Sosialisasi P4GN Di Desa Kunir

Jepara - jurnalsatu.id Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, kembali menggelar kegiatan sosialisasi (P4GN)…

5 hari ago

GNPK-RI Soroti Pembangunan Gedung Inspektorat Pekalongan, Diduga Ada Pelanggaran K3 Dan Material Berkarat

PEKALONGAN - JurnalSatu.Id, Proyek pembangunan Gedung Inspektorat Daerah Kota Pekalongan senilai Rp. 5,49 miliar yang…

6 hari ago

BGN Sampaikan : SPPG Polri Sudah Menerapkan Alat Rapid Test Sesuai Instruksi Presiden Guna Cegah Keracun Pada MBG

Jakarta - jurnalsatu.id Badan Gizi Nasional (BGN) menyebut dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk…

6 hari ago