Categories: KriminalPolri

Usai Edarkan Uang Palsu Di Jepara, Pria Asal Demak Ditangkap Polisi

Jepara – jurnalsatu.id

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara, Polda Jawa Tengah, menangkap pelaku pengedar uang palsu. Dari tangan pelaku, polisi menyita 73 lembar uang palsu pecahan Rp 20 ribu.

Advertisements

 

Pelaku, AT (31) yang merupakan warga Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak, hanya bisa tertunduk saat digiring polisi ke lokasi konferensi pers di Mapolres Jepara, Jumat (30/5/2025). Ia ditangkap karena terbukti mengedarkan uang palsu dengan modus menggunakan uang palsu dengan cara membelikan uang palsu tersebut lalu mengambil keuntungan dari kembalian uang palsu yang dibelanjakan.

 

Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno menuturkan, bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 20.00 WIB, saat pelaku menghadiri acara pengajian gandrung nabi di Desa Pecangaan Kulon, Kecamatan Pecangaan.

 

“Ketika sampai dilokasi, pelaku langsung memarkirkan kendaraan sepeda motor yang digunakan, dan langsung membayar menggunakan uang palsu kepada tukang parkir besaran Rp. 20 ribu, hingga mendapatkan kembalian, kemudian disimpan pelaku,” Kompol Edy Sutrisno saat menggelar konferensi pers didampingi Kasatreskrim AKP M Faizal Wildan Umar Rela dan Kasihumas AKP Dwi Prayitna di Mapolres Jepara, pada Jumat (30/5/2025).

 

Lebih lanjut, Wakapolres Jepara menyampaikan, setelah itu, pelaku berjalan ke dalam lapangan memantau situasi mencari sasaran penjual es teh, yang agak gelap lokasinya. Lalu, AT membeli es teh langsung membayar menggunakan uang palsu besaran Rp. 20 ribu yang harganya Rp. 5 ribu dan dapat kembalian Rp. 15 ribu, langsung pelaku simpan.

 

Selanjutnya, tersangka jalan ke dalam lapangan masuk ke lokasi para jamaah pengajian dan membeli alas duduk membayar menggunakan uang palsu Rp. 20 ribu, dimana alas duduk tersebut harganya Rp. 5 ribu dan dapat kembalian Rp. 15 ribu, lalu kembaliannya disimpan tersangka, begitu seterusnya hingga dilakukan oleh AT sebanyak 6 kali.

 

Hingga akhirnya tersangka ketahuan oleh warga dan di amankan oleh warga dan pihak kepolisian yang sedang melakukan pengamanan di acara pengajian tersebut.

 

Tersangka kini dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman bisa sampai 15 tahun penjara.

 

(Andri/hms)

Redaksi

Recent Posts

Patrick Kluivert Mundur? Berita Medsos dipastikan Hoaks!

JAKARTA — JurnalSatu.id, Kabar mengenai pengunduran diri pelatih timnas Indonesia, Patrick Kluivert, usai kekalahan dari…

18 jam ago

Bupati Pati Hadiri Peresmian KDKMP di Bantul, Siap Adopsi Model Koperasi Desa Merah Putih

PATI — JurnalSatu.id, Kabupaten Pati mendapat kehormatan sebagai salah satu daerah yang diundang secara khusus…

19 jam ago

SMK Cordova Margoyoso Gelar Kemah Bhakti di Alugoro, TNI Bina Disiplin dan Nasionalisme Siswa

PATI — JurnalSatu.id, Dalam rangka membentuk karakter dan kedisiplinan siswa, SMK Cordova Margoyoso menggelar kegiatan…

2 hari ago

ODGJ Bakar Balai Desa dan Mobil di Pati, Kerugian Puluhan Juta

PATI — JurnalSatu.id, Suasana di Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati, mendadak mencekam pada Kamis (12/6/2025) dini…

3 hari ago

Penemuan Mayat Perempuan Tanpa Identitas Gegerkan Pesisir Tayu, Pati

PATI — JurnalSatu.id, Suasana tenang pagi hari di Desa Keboromo, Kecamatan Tayu, mendadak gempar setelah…

3 hari ago

Real Jepara Keren, Tiga (3) Perempuan Forkopimda Kabupaten Jepara Merayakan Ulang Tahun Bersamaan

Jepara - jurnalsatu.id Menurut sebagian orang angka 13 adalah angka sial, namun beda halnya dengan…

3 hari ago