Categories: KriminalPolri

Usai Edarkan Uang Palsu Di Jepara, Pria Asal Demak Ditangkap Polisi

Jepara – jurnalsatu.id

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara, Polda Jawa Tengah, menangkap pelaku pengedar uang palsu. Dari tangan pelaku, polisi menyita 73 lembar uang palsu pecahan Rp 20 ribu.

Advertisements

 

Pelaku, AT (31) yang merupakan warga Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak, hanya bisa tertunduk saat digiring polisi ke lokasi konferensi pers di Mapolres Jepara, Jumat (30/5/2025). Ia ditangkap karena terbukti mengedarkan uang palsu dengan modus menggunakan uang palsu dengan cara membelikan uang palsu tersebut lalu mengambil keuntungan dari kembalian uang palsu yang dibelanjakan.

 

Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno menuturkan, bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 20.00 WIB, saat pelaku menghadiri acara pengajian gandrung nabi di Desa Pecangaan Kulon, Kecamatan Pecangaan.

 

“Ketika sampai dilokasi, pelaku langsung memarkirkan kendaraan sepeda motor yang digunakan, dan langsung membayar menggunakan uang palsu kepada tukang parkir besaran Rp. 20 ribu, hingga mendapatkan kembalian, kemudian disimpan pelaku,” Kompol Edy Sutrisno saat menggelar konferensi pers didampingi Kasatreskrim AKP M Faizal Wildan Umar Rela dan Kasihumas AKP Dwi Prayitna di Mapolres Jepara, pada Jumat (30/5/2025).

 

Lebih lanjut, Wakapolres Jepara menyampaikan, setelah itu, pelaku berjalan ke dalam lapangan memantau situasi mencari sasaran penjual es teh, yang agak gelap lokasinya. Lalu, AT membeli es teh langsung membayar menggunakan uang palsu besaran Rp. 20 ribu yang harganya Rp. 5 ribu dan dapat kembalian Rp. 15 ribu, langsung pelaku simpan.

 

Selanjutnya, tersangka jalan ke dalam lapangan masuk ke lokasi para jamaah pengajian dan membeli alas duduk membayar menggunakan uang palsu Rp. 20 ribu, dimana alas duduk tersebut harganya Rp. 5 ribu dan dapat kembalian Rp. 15 ribu, lalu kembaliannya disimpan tersangka, begitu seterusnya hingga dilakukan oleh AT sebanyak 6 kali.

 

Hingga akhirnya tersangka ketahuan oleh warga dan di amankan oleh warga dan pihak kepolisian yang sedang melakukan pengamanan di acara pengajian tersebut.

 

Tersangka kini dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman bisa sampai 15 tahun penjara.

 

(Andri/hms)

Redaksi

Recent Posts

Hakim Tolak Surat Kuasa Polres Jepara dalam Sidang Praperadilan Kasus Tipikor Desa Dudakawu

Jepara – jurnalsatu.id Pengadilan Negeri (PN) Jepara menggelar sidang pertama/perdana praperadilan terkait sah atau tidaknya…

2 hari ago

Advanta Seeds Indonesia Perkenalkan Benih Unggul di Blora, Petani Antusias Lihat Hasil Panen

BLORA – JurnalSatu.id, Advanta Seeds Indonesia menggelar Advanta Innovation Center (AIC) di Desa Pelemsengir, Kecamatan…

2 hari ago

Bermesraan di Mobil Hingga Pesta Miras, ABG di Jepara Diciduk Tim Patroli Siraju

Jepara - jurnalsatu.id Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, melalui Tim Patroli Presisi Siraju…

3 hari ago

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Polres Jepara Gelar Sosialisasi P4GN Di Desa Kunir

Jepara - jurnalsatu.id Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, kembali menggelar kegiatan sosialisasi (P4GN)…

5 hari ago

GNPK-RI Soroti Pembangunan Gedung Inspektorat Pekalongan, Diduga Ada Pelanggaran K3 Dan Material Berkarat

PEKALONGAN - JurnalSatu.Id, Proyek pembangunan Gedung Inspektorat Daerah Kota Pekalongan senilai Rp. 5,49 miliar yang…

6 hari ago

BGN Sampaikan : SPPG Polri Sudah Menerapkan Alat Rapid Test Sesuai Instruksi Presiden Guna Cegah Keracun Pada MBG

Jakarta - jurnalsatu.id Badan Gizi Nasional (BGN) menyebut dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk…

6 hari ago