oppo_2080
PATI — JurnalSatu.id, Bupati Pati H. Sudewo, ST, MT, memfasilitasi audiensi Paguyuban Sound Pati di Pendopo Kabupaten, menyusul kebijakan Bupati tentang larangan keberadaan sound horeg. Kebijakan ini merupakan implementasi dari sejumlah laporan dari warga terkait dampak negatif penggunaan sound horeg di berbagai acara masyarkat. Dalam forum ini, Bupati menyatakan komitmennya untuk segera menerbitkan surat edaran baru guna mengatur penggunaan sound system di wilayah Pati.
Penggunaan sound bertenaga besar telah menyebabkan kerusakan seperti genteng rumah warga yang melorot, kaca pecah, plafon ambrol, bahkan memperburuk kondisi kesehatan warga yang sedang sakit.
Menanggapi hal itu, perwakilan Paguyuban Sound Horeg menyatakan bahwa sistem audio yang mereka gunakan di Pati memiliki karakteristik berbeda dan lebih pantas disebut sebagai sound karnaval. Mereka menilai bahwa istilah “sound horeg” telah menimbulkan stigma negatif.
Bupati Pati menyampaikan bahwa dirinya memahami pentingnya keberadaan hiburan dalam kegiatan masyarakat. Ia menekankan bahwa sound system juga memberikan dampak ekonomi yang signifikan, terutama bagi pelaku UMKM.
“Saya tahu sound system ini punya multiplayer effect bagi ekonomi lokal. Tapi tetap harus ada pengendalian. Karena saat hiburan melukai kenyamanan masyarakat, kita perlu turun tangan,” ujar Bupati.
Dalam audiensi tersebut, disepakati bahwa penggunaan sound karnaval di Pati dibatasi maksimal 16 subwoofer single dalam satu event. Ini menjadi komitmen awal dalam upaya pengendalian yang tetap memperhatikan ruang gerak para pelaku usaha hiburan.
Kapolresta Pati, AKP Jaka Wahyudi, turut menyoroti bahwa sound horeg telah menjadi kecenderungan budaya baru di kalangan masyarakat. Namun ia menegaskan bahwa jika tidak diawasi, potensi gangguannya bisa membahayakan moral dan kenyamanan sosial.
“Silakan paguyuban sound berkomunikasi dengan pemerintah desa dan Polsek dalam proses perizinan, agar tidak bertentangan dengan kesepakatan malam ini. Jika warga masih banyak yang resah meski sudah diberi toleransi, maka akan kita evaluasi kembali,” tegas Kapolresta.
Sementara itu, Supriyadi selaku Ketua Paguyuban Sound Kabupaten Pati mengatakan bahwa audiensi ini memberikan angin segar bagi pengusaha sound karena Bupati telah menanggapi aspirasi ini dengan positif.
“Kami senang Bupati menanggapi aspirasi kami. Untuk kesepakatan ini nantinya akan menjadi sebuah komitmen bagi paguyuban sound, baik komponen maupun keamanan dan kenyamanan lingkungan,” jelas Supriyadi sumringah.
Pihak audiens juga mengklarifikasi isu yang beredar mengenai kompensasi kerusakan rumah warga. Menurut mereka, pernyataan tersebut datang dari panitia penyelenggara acara, bukan dari pihak penyedia sound.
Audiensi ditutup dengan komitmen bersama untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan hiburan masyarakat dan ketertiban umum. Surat edaran baru dari Bupati Pati direncanakan akan segera diterbitkan dalam waktu dekat sebagai payung hukum atas kesepakatan ini. (Red)
PATI — JurnalSatu.id, Pemerintah Kecamatan Tambakromo menggelar rapat evaluasi perkembangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan…
PATI — JurnalSatu.id, Dalam upaya mempercepat pembangunan di Kabupaten Pati, Bupati Sudewo melakukan penjajakan kerja…
JAKARTA — JurnalSatu.id, Kabar mengenai pengunduran diri pelatih timnas Indonesia, Patrick Kluivert, usai kekalahan dari…
PATI — JurnalSatu.id, Kabupaten Pati mendapat kehormatan sebagai salah satu daerah yang diundang secara khusus…
PATI — JurnalSatu.id, Dalam rangka membentuk karakter dan kedisiplinan siswa, SMK Cordova Margoyoso menggelar kegiatan…
PATI — JurnalSatu.id, Suasana di Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati, mendadak mencekam pada Kamis (12/6/2025) dini…