BSU 2025 Cair, Cek Namamu Disini!

JAKARTA — JurnalSatu.id, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 untuk mendukung kesejahteraan para pekerja/buruh di tengah ketidakpastian ekonomi global. BSU 2025 ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria tertentu, dan masyarakat dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui beberapa cara yang telah disediakan pemerintah.

Berikut adalah panduan lengkap cara cek BSU 2025:

Advertisements

1. Melalui Situs Resmi Kemnaker
Langkah-langkah:

Buka situs resmi Kemnaker: https://bsu.kemnaker.go.id

Klik menu “Cek Status BSU”.

Login menggunakan akun Anda. Jika belum memiliki akun, pilih “Daftar” dan lengkapi data pribadi seperti:

NIK (Nomor Induk Kependudukan)

Nama lengkap

Nomor HP aktif

Email aktif

Setelah login, sistem akan menampilkan status Anda apakah terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak.

Jika Anda terdaftar, akan muncul keterangan bahwa Anda “Lolos Verifikasi dan Validasi” dan informasi mengenai jadwal penyaluran.

2. Melalui BPJS Ketenagakerjaan
BSU hanya diberikan kepada pekerja yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp3,5 juta (atau sesuai UMP di wilayah masing-masing).

Langkah-langkah cek:

Akses laman resmi BPJS Ketenagakerjaan: https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Login menggunakan akun peserta.

Masuk ke menu layanan BSU.

Informasi mengenai kelayakan dan status penyaluran BSU akan ditampilkan di dashboard.

3. Melalui Aplikasi Kemnaker
Langkah-langkah:

Unduh aplikasi Kemnaker melalui Play Store atau App Store.

Login atau daftar akun menggunakan NIK dan data pribadi.

Masuk ke menu “BSU”.

Status penerimaan akan langsung ditampilkan jika Anda terdaftar.

Syarat Penerima BSU 2025
Berdasarkan regulasi terbaru, berikut adalah syarat umum penerima BSU 2025:

Warga Negara Indonesia (WNI).

Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Maret 2025.

Mempunyai penghasilan maksimal Rp3,5 juta atau sesuai dengan UMP/UMK.

Tidak menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja atau PKH secara bersamaan.

Penyaluran BSU
BSU 2025 akan disalurkan secara bertahap melalui bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN) atau melalui rekening masing-masing pekerja yang telah terdaftar. Penerima akan mendapat notifikasi melalui SMS resmi atau melalui dashboard di situs Kemnaker.

Catatan Penting:

Hati-hati terhadap penipuan. Pemerintah tidak pernah meminta biaya atau kode OTP dalam proses penyaluran BSU.

Jika Anda merasa memenuhi syarat namun belum menerima bantuan, Anda dapat menghubungi layanan pengaduan Kemnaker di 1500-630 atau mendatangi Dinas Ketenagakerjaan setempat.

Cek status BSU 2025 kini semakin mudah melalui situs resmi Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, dan aplikasi mobile. Pastikan Anda memenuhi syarat dan menggunakan kanal resmi untuk informasi yang valid. (Red)

Redaksi

Recent Posts

Patrick Kluivert Mundur? Berita Medsos dipastikan Hoaks!

JAKARTA — JurnalSatu.id, Kabar mengenai pengunduran diri pelatih timnas Indonesia, Patrick Kluivert, usai kekalahan dari…

11 jam ago

Bupati Pati Hadiri Peresmian KDKMP di Bantul, Siap Adopsi Model Koperasi Desa Merah Putih

PATI — JurnalSatu.id, Kabupaten Pati mendapat kehormatan sebagai salah satu daerah yang diundang secara khusus…

12 jam ago

SMK Cordova Margoyoso Gelar Kemah Bhakti di Alugoro, TNI Bina Disiplin dan Nasionalisme Siswa

PATI — JurnalSatu.id, Dalam rangka membentuk karakter dan kedisiplinan siswa, SMK Cordova Margoyoso menggelar kegiatan…

2 hari ago

ODGJ Bakar Balai Desa dan Mobil di Pati, Kerugian Puluhan Juta

PATI — JurnalSatu.id, Suasana di Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati, mendadak mencekam pada Kamis (12/6/2025) dini…

2 hari ago

Penemuan Mayat Perempuan Tanpa Identitas Gegerkan Pesisir Tayu, Pati

PATI — JurnalSatu.id, Suasana tenang pagi hari di Desa Keboromo, Kecamatan Tayu, mendadak gempar setelah…

2 hari ago

Real Jepara Keren, Tiga (3) Perempuan Forkopimda Kabupaten Jepara Merayakan Ulang Tahun Bersamaan

Jepara - jurnalsatu.id Menurut sebagian orang angka 13 adalah angka sial, namun beda halnya dengan…

2 hari ago