Pemerintah Kecamatan Tambakromo Gelar Rapat Evaluasi PBB-P2 2025, Himbau Sortir Data SPPT Secara Tepat dan Akurat

PATI — JurnalSatu.id, Pemerintah Kecamatan Tambakromo menggelar rapat evaluasi perkembangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2025, Senin (16/6/2025), bertempat di Aula Kecamatan Tambakromo. Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Tambakromo Mirza Nur Hidayat, Sekretaris Camat Bambang Setyo Utomo, para kepala seksi (Kasi), serta seluruh sekretaris desa (sekdes) se-Kecamatan Tambakromo.

Rapat diawali dengan apel pagi yang dipimpin langsung oleh Sekcam Bambang. Dalam arahannya, ia menyampaikan perkembangan tindak lanjut distribusi SPPT PBB-P2 yang telah dibagikan ke masing-masing desa beberapa waktu lalu.

Advertisements

Sekcam Bambang menegaskan bahwa pihaknya optimistis PBB-P2 Kecamatan Tambakromo tahun ini akan rampung maksimal. Ia mencontohkan keberhasilan dua tahun sebelumnya, di mana penyelesaian PBB-P2 dapat dituntaskan di triwulan pertama.

“Kami minta seluruh sekdes melakukan sortir data SPPT dengan tepat dan akurat. Jika ada data SPPT dengan kenaikan lebih dari 250 persen, segera dipisahkan, didata, dan diambilkan SPPT pengurangan terbaru mulai 16 Juni 2025 di kantor kecamatan,” ujar Bambang.

SPPT pengurangan tersebut nantinya akan diberikan langsung kepada wajib pajak yang terdampak kenaikan signifikan. Namun, jika setelah pengurangan nilai PBB-P2 tetap melebihi 250 persen, wajib pajak diberi ruang untuk mengajukan keberatan secara individual ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati.

Adapun persyaratan pengajuan keberatan tersebut meliputi:

– Tidak memiliki tunggakan PBB-P2 atas tanah yang diajukan;

– Surat pengantar dari pemerintah desa (permohonan keringanan);

– Fotokopi KTP dan KK wajib pajak;

– SPPT asli/fotokopi tahun 2024;

– SPPT tahun 2025;

– Fotokopi bukti kepemilikan tanah (sertifikat).

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kecamatan Tambakromo berharap pengelolaan dan pelaporan PBB-P2 Tahun 2025 dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan partisipatif, sekaligus mencegah potensi keberatan massal akibat kenaikan nilai pajak yang tidak sesuai. (Red)

Redaksi

Recent Posts

Klaim Bupati Pati Soal PBB Tak Naik 14 Tahun Dipatahkan Pansus Hak Angket

PATI – JurnalSatu.id, Sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati kembali mengungkap fakta…

16 jam ago

Satreskrim Polres Jepara Amankan Komploten Copet Saat Konser Musik NDX AKA Di Alun- alun Jepara

Jepara - jurnalsatu.id Komplotan Copet diamankan Satreskrim Polres Jepara saat beraksi di tengah penonton konser…

18 jam ago

Muntamah Cecar Pertanyaan, Bongkar Fakta: Kebijakan PBB-P2 Tak Libatkan Wajib Pajak

PATI – JurnalSatu.id, Rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati kembali membuka fakta…

22 jam ago

Ketua DPRD Pati Dorong Pansus Hak Angket Bekerja Maksimal Sesuai Aspirasi Rakyat

PATI – JurnalSatu.id, Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, menegaskan pentingnya peran Panitia Khusus (Pansus)…

22 jam ago

DPRD Pati Gelar Paripurna Bahas Evaluasi Gubernur Jateng atas RPJMD

PATI – JurnalSatu.id, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menggelar rapat paripurna membahas hasil…

1 hari ago

Pj Sekda Singgung Peran Vital 3 Pilar dalam Menjaga Keamanan dan Ketertiban

PATI – JurnalSatu.id, Pj Sekda Kabupaten Pati, Riyoso, menghadiri Apel 3 Pilar yang digelar di…

2 hari ago