Categories: AgamaNasional

Arab Saudi Tegur Keras Indonesia: Soroti Pelanggaran Serius dalam Penyelenggaraan Haji 1445 H

JAKARTA — JurnalSatu.id, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui Kedutaan Besar di Jakarta melayangkan teguran resmi kepada Pemerintah Indonesia atas berbagai pelanggaran serius dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 1445 Hijriah (2025 M). Surat diplomatik yang dikirim pada 16 Juni 2025 itu merupakan tindak lanjut atas pengamatan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi terhadap penyelenggaraan haji jemaah asal Indonesia.

Saudi menyoroti ketidakakuratan data jemaah haji Indonesia yang tidak dimasukkan secara tepat waktu ke dalam sistem program persiapan. Hal ini memicu sejumlah konsekuensi, termasuk:

Advertisements
  • Jemaah menginap di hotel yang tidak sesuai ketentuan atau tidak terdaftar;
  • Mereka dilayani oleh perusahaan penyedia jasa yang tidak resmi atau tidak terakreditasi.

Selain itu, pengangkutan jemaah dari Madinah ke Makkah disebut dilakukan tanpa mematuhi prosedur kesehatan dan transportasi yang telah ditetapkan, memperbesar risiko terhadap keselamatan jemaah.

Instruksi kesehatan dan persyaratan kemampuan fisik yang telah disepakati juga tidak dijalankan. Akibatnya, banyak jemaah mengalami kelelahan berat bahkan gagal mengikuti manasik haji. Tragisnya, angka kematian jemaah asal Indonesia mencapai 50 persen dari total kematian jemaah luar negeri sebelum puncak haji, angka yang dianggap sangat tinggi dan mencemaskan.

Pelanggaran lain yang disorot Saudi adalah tidak adanya kontrak resmi yang mengatur proyek Hadyu dan Adhahi (layanan kurban), meskipun sebelumnya telah disepakati dengan pihak penyelenggara haji Indonesia. Hal ini menunjukkan kurangnya komitmen dan kesiapan dalam menjamin kelengkapan layanan ibadah jemaah.

Kedutaan Arab Saudi meminta agar peringatan ini segera ditindaklanjuti oleh Kementerian Luar Negeri Indonesia dan diteruskan kepada seluruh instansi terkait agar penyelenggaraan haji tahun-tahun mendatang tidak kembali mengalami hal serupa. (Red)

Redaksi

Recent Posts

Hakim Tolak Surat Kuasa Polres Jepara dalam Sidang Praperadilan Kasus Tipikor Desa Dudakawu

Jepara – jurnalsatu.id Pengadilan Negeri (PN) Jepara menggelar sidang pertama/perdana praperadilan terkait sah atau tidaknya…

2 hari ago

Advanta Seeds Indonesia Perkenalkan Benih Unggul di Blora, Petani Antusias Lihat Hasil Panen

BLORA – JurnalSatu.id, Advanta Seeds Indonesia menggelar Advanta Innovation Center (AIC) di Desa Pelemsengir, Kecamatan…

2 hari ago

Bermesraan di Mobil Hingga Pesta Miras, ABG di Jepara Diciduk Tim Patroli Siraju

Jepara - jurnalsatu.id Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, melalui Tim Patroli Presisi Siraju…

3 hari ago

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Polres Jepara Gelar Sosialisasi P4GN Di Desa Kunir

Jepara - jurnalsatu.id Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, kembali menggelar kegiatan sosialisasi (P4GN)…

5 hari ago

GNPK-RI Soroti Pembangunan Gedung Inspektorat Pekalongan, Diduga Ada Pelanggaran K3 Dan Material Berkarat

PEKALONGAN - JurnalSatu.Id, Proyek pembangunan Gedung Inspektorat Daerah Kota Pekalongan senilai Rp. 5,49 miliar yang…

6 hari ago

BGN Sampaikan : SPPG Polri Sudah Menerapkan Alat Rapid Test Sesuai Instruksi Presiden Guna Cegah Keracun Pada MBG

Jakarta - jurnalsatu.id Badan Gizi Nasional (BGN) menyebut dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk…

6 hari ago