Categories: Blog

Berkas Perkara Kasus Arisan PCX Di Kejaksaan Dikembalikan Lagi Ke Polres Pekalongan,”Ada Apa Ya”

PEKALONGAN — JurnalSatu.id, Sejumlah perwakilan korban arisan PCX yang didampingi Tim kuasa hukum, H. Bayu Agung Pribadi, S.K.M., S.H. M.H., mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kajen yang beralamat di Jl. Teuku Umar No.1 Tanjungsari, Kabupaten Pekalongan, pada Rabu (25/6/2025), perihal perkembangan kasus arisan PCX yang berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan oleh penyidik Satreskrim Polres Pekalongan.

BAP melalui komunikasi Whatsap menjelaskan kepada awak media bahwa,”Memang benar, Saya bersama tim dan perwakilan korban arisan PCX mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan adalah sebagai kuasa hukum dari 75 peserta korban arisan PCX yang mengalami kerugian total sekitar Rp2,5 miliar”, ungkapnya.

Advertisements

Kedatangan BAP dan tim hanya ingin menanyakan perkembangan dan kejelasan kasus ini akan kepastian hukumnya.

“Saya berharap agar kasus ini dapat segera selesai dan mendapatkan kepastian hukum karena pihak korban sudah menunggu selama 3 tahun sejak pelaporan kasus ini pada tahun 2022”, ujar BAP.

Untuk sementara, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Triyo Jatmiko S.H., M.H. kepada awak media menjelaskan,”Bahwa pihak kejaksaan telah menerima berkas dari Polres Pekalongan pada tanggal 28 Mei 2025, namun karena ada beberapa kekurangan formil dan inmateril, maka berkas tersebut dikembalikan lagi ke Polres Pekalongan pada tanggal 10 Juni 2025″, jelasnya pada Rabu (25/6/2025) di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan.

Oplus_131072

Dalam hal ini, Miko juga menambahkan,”Bahwa kasus ini sudah lama, dimulai kalau tidak salah sejak tahun 2022, dan dari pihak penyidikan Polres Pekalongan telah menetapkan 4 tersangka yaitu berinisial DS, MS, JP, dan IR, semuanya berasal dari Kabupaten Pekalongan”, imbuhnya.

Di akhir pertanyaan apakah ada oknum sebagai pelaku ??? Miko tidak menjawab dan menyarankan agar awak media bisa menanyakan langsung ke Polres Pekalongan, karena pihak Kejaksaan sudah mengembalikan berkas perkara tersebut ke  polres Pekalongan.

Demi kepentingan publik Berita ini akan berlanjut, pihak Polres Pekalongan belum bisa di konfirmasi dikarenakan kasat Reskrim waktu di hubungi tim awak media melalui Whatsap masih ada kegiatan di Semarang. (Kf)

Redaksi

Recent Posts

Bupati Pati Hadiri Kirab Luwur Haul Nyai Ageng Ngerang, Simbol Pelestarian Budaya dan Doa untuk Keberkahan

PATI — JurnalSatu.id, Bupati Pati Sudewo menghadiri Kirab Luwur dalam rangka Haul Nyai Ageng Ngerang…

27 menit ago

Bupati Pati Sudewo Siap Tindaklanjuti Pandangan Fraksi untuk Perumusan Kebijakan 2025

PATI – JurnalSatu.id, Bupati Pati Sudewo menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh pandangan dan masukan fraksi-fraksi…

3 jam ago

Haul Nyai Ageng Ngerang Tambakromo 2025, Puluhan Ribu Warga Padati Tradisi Leluhur Penuh Keberkahan

PATI – JurnalSatu.id, Ribuan warga dari berbagai penjuru Kabupaten Pati memadati kawasan Makam Nyai Ageng…

3 jam ago

Rangkaian Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Jepara Ziarah Tabur Bunga Di Laut

Jepara – jurnalsatu.id Merangkai Hari Bhayangkara Ke-79, Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, menggelar…

7 jam ago

Bupati Pati: UMKM Harus Didampingi, Bukan Dibiarkan Berjalan Sendiri

PATI — JurnalSatu.id, Pemerintah Kabupaten Pati menegaskan komitmennya dalam memperkuat pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan…

7 jam ago

Menjelang 1 Muharram, Warga Serbu Pasar Tradisional untuk Beli Ayam Kampung Hajatan

PATI – JurnalSatu.id, Menyambut datangnya 1 Muharram 1447 H yang jatuh pada Jumat, 27 Juni…

10 jam ago