Categories: Blog

Berkas Perkara Kasus Arisan PCX Di Kejaksaan Dikembalikan Lagi Ke Polres Pekalongan,”Ada Apa Ya”

PEKALONGAN — JurnalSatu.id, Sejumlah perwakilan korban arisan PCX yang didampingi Tim kuasa hukum, H. Bayu Agung Pribadi, S.K.M., S.H. M.H., mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kajen yang beralamat di Jl. Teuku Umar No.1 Tanjungsari, Kabupaten Pekalongan, pada Rabu (25/6/2025), perihal perkembangan kasus arisan PCX yang berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan oleh penyidik Satreskrim Polres Pekalongan.

BAP melalui komunikasi Whatsap menjelaskan kepada awak media bahwa,”Memang benar, Saya bersama tim dan perwakilan korban arisan PCX mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan adalah sebagai kuasa hukum dari 75 peserta korban arisan PCX yang mengalami kerugian total sekitar Rp2,5 miliar”, ungkapnya.

Advertisements

Kedatangan BAP dan tim hanya ingin menanyakan perkembangan dan kejelasan kasus ini akan kepastian hukumnya.

“Saya berharap agar kasus ini dapat segera selesai dan mendapatkan kepastian hukum karena pihak korban sudah menunggu selama 3 tahun sejak pelaporan kasus ini pada tahun 2022”, ujar BAP.

Untuk sementara, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Triyo Jatmiko S.H., M.H. kepada awak media menjelaskan,”Bahwa pihak kejaksaan telah menerima berkas dari Polres Pekalongan pada tanggal 28 Mei 2025, namun karena ada beberapa kekurangan formil dan inmateril, maka berkas tersebut dikembalikan lagi ke Polres Pekalongan pada tanggal 10 Juni 2025″, jelasnya pada Rabu (25/6/2025) di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan.

Oplus_131072

Dalam hal ini, Miko juga menambahkan,”Bahwa kasus ini sudah lama, dimulai kalau tidak salah sejak tahun 2022, dan dari pihak penyidikan Polres Pekalongan telah menetapkan 4 tersangka yaitu berinisial DS, MS, JP, dan IR, semuanya berasal dari Kabupaten Pekalongan”, imbuhnya.

Di akhir pertanyaan apakah ada oknum sebagai pelaku ??? Miko tidak menjawab dan menyarankan agar awak media bisa menanyakan langsung ke Polres Pekalongan, karena pihak Kejaksaan sudah mengembalikan berkas perkara tersebut ke  polres Pekalongan.

Demi kepentingan publik Berita ini akan berlanjut, pihak Polres Pekalongan belum bisa di konfirmasi dikarenakan kasat Reskrim waktu di hubungi tim awak media melalui Whatsap masih ada kegiatan di Semarang. (Kf)

Redaksi

Recent Posts

Hakim Tolak Surat Kuasa Polres Jepara dalam Sidang Praperadilan Kasus Tipikor Desa Dudakawu

Jepara – jurnalsatu.id Pengadilan Negeri (PN) Jepara menggelar sidang pertama/perdana praperadilan terkait sah atau tidaknya…

2 hari ago

Advanta Seeds Indonesia Perkenalkan Benih Unggul di Blora, Petani Antusias Lihat Hasil Panen

BLORA – JurnalSatu.id, Advanta Seeds Indonesia menggelar Advanta Innovation Center (AIC) di Desa Pelemsengir, Kecamatan…

2 hari ago

Bermesraan di Mobil Hingga Pesta Miras, ABG di Jepara Diciduk Tim Patroli Siraju

Jepara - jurnalsatu.id Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, melalui Tim Patroli Presisi Siraju…

3 hari ago

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Polres Jepara Gelar Sosialisasi P4GN Di Desa Kunir

Jepara - jurnalsatu.id Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, kembali menggelar kegiatan sosialisasi (P4GN)…

5 hari ago

GNPK-RI Soroti Pembangunan Gedung Inspektorat Pekalongan, Diduga Ada Pelanggaran K3 Dan Material Berkarat

PEKALONGAN - JurnalSatu.Id, Proyek pembangunan Gedung Inspektorat Daerah Kota Pekalongan senilai Rp. 5,49 miliar yang…

6 hari ago

BGN Sampaikan : SPPG Polri Sudah Menerapkan Alat Rapid Test Sesuai Instruksi Presiden Guna Cegah Keracun Pada MBG

Jakarta - jurnalsatu.id Badan Gizi Nasional (BGN) menyebut dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk…

6 hari ago