Categories: Blog

Berkas Perkara Kasus Arisan PCX Di Kejaksaan Dikembalikan Lagi Ke Polres Pekalongan,”Ada Apa Ya”

PEKALONGAN — JurnalSatu.id, Sejumlah perwakilan korban arisan PCX yang didampingi Tim kuasa hukum, H. Bayu Agung Pribadi, S.K.M., S.H. M.H., mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kajen yang beralamat di Jl. Teuku Umar No.1 Tanjungsari, Kabupaten Pekalongan, pada Rabu (25/6/2025), perihal perkembangan kasus arisan PCX yang berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan oleh penyidik Satreskrim Polres Pekalongan.

BAP melalui komunikasi Whatsap menjelaskan kepada awak media bahwa,”Memang benar, Saya bersama tim dan perwakilan korban arisan PCX mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan adalah sebagai kuasa hukum dari 75 peserta korban arisan PCX yang mengalami kerugian total sekitar Rp2,5 miliar”, ungkapnya.

Advertisements

Kedatangan BAP dan tim hanya ingin menanyakan perkembangan dan kejelasan kasus ini akan kepastian hukumnya.

“Saya berharap agar kasus ini dapat segera selesai dan mendapatkan kepastian hukum karena pihak korban sudah menunggu selama 3 tahun sejak pelaporan kasus ini pada tahun 2022”, ujar BAP.

Untuk sementara, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Triyo Jatmiko S.H., M.H. kepada awak media menjelaskan,”Bahwa pihak kejaksaan telah menerima berkas dari Polres Pekalongan pada tanggal 28 Mei 2025, namun karena ada beberapa kekurangan formil dan inmateril, maka berkas tersebut dikembalikan lagi ke Polres Pekalongan pada tanggal 10 Juni 2025″, jelasnya pada Rabu (25/6/2025) di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan.

Oplus_131072

Dalam hal ini, Miko juga menambahkan,”Bahwa kasus ini sudah lama, dimulai kalau tidak salah sejak tahun 2022, dan dari pihak penyidikan Polres Pekalongan telah menetapkan 4 tersangka yaitu berinisial DS, MS, JP, dan IR, semuanya berasal dari Kabupaten Pekalongan”, imbuhnya.

Di akhir pertanyaan apakah ada oknum sebagai pelaku ??? Miko tidak menjawab dan menyarankan agar awak media bisa menanyakan langsung ke Polres Pekalongan, karena pihak Kejaksaan sudah mengembalikan berkas perkara tersebut ke  polres Pekalongan.

Demi kepentingan publik Berita ini akan berlanjut, pihak Polres Pekalongan belum bisa di konfirmasi dikarenakan kasat Reskrim waktu di hubungi tim awak media melalui Whatsap masih ada kegiatan di Semarang. (Kf)

Redaksi

Recent Posts

Klaim Bupati Pati Soal PBB Tak Naik 14 Tahun Dipatahkan Pansus Hak Angket

PATI – JurnalSatu.id, Sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati kembali mengungkap fakta…

16 jam ago

Satreskrim Polres Jepara Amankan Komploten Copet Saat Konser Musik NDX AKA Di Alun- alun Jepara

Jepara - jurnalsatu.id Komplotan Copet diamankan Satreskrim Polres Jepara saat beraksi di tengah penonton konser…

18 jam ago

Muntamah Cecar Pertanyaan, Bongkar Fakta: Kebijakan PBB-P2 Tak Libatkan Wajib Pajak

PATI – JurnalSatu.id, Rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati kembali membuka fakta…

22 jam ago

Ketua DPRD Pati Dorong Pansus Hak Angket Bekerja Maksimal Sesuai Aspirasi Rakyat

PATI – JurnalSatu.id, Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, menegaskan pentingnya peran Panitia Khusus (Pansus)…

22 jam ago

DPRD Pati Gelar Paripurna Bahas Evaluasi Gubernur Jateng atas RPJMD

PATI – JurnalSatu.id, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menggelar rapat paripurna membahas hasil…

1 hari ago

Pj Sekda Singgung Peran Vital 3 Pilar dalam Menjaga Keamanan dan Ketertiban

PATI – JurnalSatu.id, Pj Sekda Kabupaten Pati, Riyoso, menghadiri Apel 3 Pilar yang digelar di…

2 hari ago