Categories: AgamaBlog

Ribuan Pasangan di Pati Cerai, Mayoritas Gugatan Diajukan Perempuan

PATI JurnalSatu.id, Sepanjang paruh pertama tahun 2025, angka perceraian di Kabupaten Pati terus meningkat. Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Pati, tercatat sebanyak 1.445 kasus perceraian masuk selama periode Januari hingga Juni. Dari jumlah itu, 1.015 perkara telah dikabulkan oleh pengadilan.

Advertisements

Menariknya, mayoritas perceraian terjadi karena cerai gugat, yakni gugatan cerai yang diajukan oleh pihak perempuan. Tercatat sebanyak 1.083 kasus cerai gugat masuk ke pengadilan, dan 775 di antaranya dikabulkan.

“Jumlah perkara cerai gugat yang kami terima dari Januari sampai Juni 2025 mencapai 1.083. Ini menunjukkan dominasi gugatan dari pihak perempuan,” ungkap Hakim PA Kelas 1A Pati, Nursaidah, Sabtu (28/6/2025).

Ekonomi dan Perselisihan Jadi Faktor Utama

Nursaidah menjelaskan, alasan ekonomi menjadi penyebab dominan dalam kasus perceraian. Kondisi ini sering kali memicu perselisihan yang berujung pada perceraian. Dari total kasus cerai gugat, 295 kasus disebabkan oleh persoalan ekonomi, sedangkan 527 kasus dipicu oleh pertengkaran yang terus-menerus.

Penyebab lainnya antara lain kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 5 kasus, judi (4), salah satu pasangan dipenjara (2), mandat (2), dan perkawinan paksa (1).

“Faktor ekonomi dan konflik berkepanjangan menjadi pemicu terbesar. Kasus KDRT dan judi jumlahnya relatif kecil,” jelasnya.

Rentang Usia Paling Banyak Ajukan Gugatan

Dilihat dari usia, mayoritas perempuan yang mengajukan cerai berada pada rentang usia 36 hingga 50 tahun. Meski begitu, pengadilan juga mencatat adanya penggugat dari kelompok usia lebih muda.

“Usia terbanyak penggugat antara 35 sampai 50-an tahun, tapi di bawah usia itu juga ada. Jadi cukup beragam,” kata Nursaidah.

Cerai Talak Juga Terjadi, Tapi Lebih Sedikit

Selain cerai gugat, terdapat pula 362 perkara cerai talak, yakni permohonan cerai yang diajukan oleh pihak laki-laki. Dari jumlah tersebut, sebanyak 240 perkara dikabulkan oleh pengadilan.

Secara keseluruhan, angka perceraian di Kabupaten Pati sepanjang semester pertama 2025 cukup tinggi, dengan tren meningkatnya peran perempuan dalam mengambil keputusan untuk mengakhiri rumah tangga. (Red)

Redaksi

Recent Posts

Klaim Bupati Pati Soal PBB Tak Naik 14 Tahun Dipatahkan Pansus Hak Angket

PATI – JurnalSatu.id, Sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati kembali mengungkap fakta…

16 jam ago

Satreskrim Polres Jepara Amankan Komploten Copet Saat Konser Musik NDX AKA Di Alun- alun Jepara

Jepara - jurnalsatu.id Komplotan Copet diamankan Satreskrim Polres Jepara saat beraksi di tengah penonton konser…

18 jam ago

Muntamah Cecar Pertanyaan, Bongkar Fakta: Kebijakan PBB-P2 Tak Libatkan Wajib Pajak

PATI – JurnalSatu.id, Rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati kembali membuka fakta…

22 jam ago

Ketua DPRD Pati Dorong Pansus Hak Angket Bekerja Maksimal Sesuai Aspirasi Rakyat

PATI – JurnalSatu.id, Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, menegaskan pentingnya peran Panitia Khusus (Pansus)…

22 jam ago

DPRD Pati Gelar Paripurna Bahas Evaluasi Gubernur Jateng atas RPJMD

PATI – JurnalSatu.id, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menggelar rapat paripurna membahas hasil…

1 hari ago

Pj Sekda Singgung Peran Vital 3 Pilar dalam Menjaga Keamanan dan Ketertiban

PATI – JurnalSatu.id, Pj Sekda Kabupaten Pati, Riyoso, menghadiri Apel 3 Pilar yang digelar di…

2 hari ago