Categories: Blog

Pendirian Tower BTS Tanpa Sosialisasi, PT. Protelindo Digugat Warga Gumawang Pekalongan

PEKALONGAN – JurnalSatu.Id, Polemik pendirian tower BTS PT. Protelindo hingga kini masih terus bergulir dan mulai disidangkan. Warga RT. 2 RW. 1 Kelurahan Gumawang, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, telah mengajukan gugatan perdata terhadap PT Protelindo dan beberapa dinas terkait atas pembangunan tower yang dilakukan tanpa sosialisasi resmi kepada warga. Sidang perdana gugatan ini telah digelar di Pengadilan Negeri Pekalongan dengan nomor perkara 21/Pdt.G/2025/PN Pkl.

Advertisements

Gugatan ini dilayangkan karena warga merasa tidak pernah mendapatkan sosialisasi resmi dari pihak terkait sejak awal pembangunan tower yang berlangsung sejak Desember 2024 hingga Mei 2025. Warga merasa bahwa pembangunan tower ini telah mengabaikan prinsip keterbukaan informasi dan partisipasi publik.

Dalam hal ini, warga Kelurahan Gumawang, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan Menggugat PT Protelindo dan Dinas Terkait atas Pembangunan Tower tanpa Sosialisasi. Dalam perkara ini, warga menggugat lima pihak, yaitu PT Protelindo, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pekalongan, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pekalongan, Pemilik lahan tempat berdirinya tower, dan Pemerintah Kelurahan Gumawang, Wiradesa.

Sidang perdana ini, warga bersama kuasa hukum Adv. Admadji Purwanto, S.H., dan Adv. Ahmad Rifai, S.H., untuk menyikapi proses hukum ini. Mereka berharap proses hukum ini dapat menjadi momentum evaluasi terhadap tata kelola pembangunan infrastruktur agar lebih memperhatikan hak-hak masyarakat, khususnya terkait transparansi dan keterlibatan warga sejak tahap awal.

Namun, sidang perdana yang digelar tersebut mengalami penundaan karena pihak tergugat, yakni PT Protelindo, tidak dapat menunjukkan legal standing atau surat kuasa kepada majelis hakim. Selain itu, Kepala Dinas PUPR dan DPMPTSP Kabupaten Pekalongan juga tidak mampu menunjukkan Surat kuasa dan surat tugas dari dinas terkait.

Oplus_131072

Sementara proses persidangan tersebut, Majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan dan dijadwalkan ulang dalam dua minggu ke depan guna memberikan kesempatan kepada para tergugat untuk melengkapi dokumen hukum yang dibutuhkan. Warga berharap bahwa proses hukum ini dapat berjalan dengan lancar dan memberikan keadilan bagi masyarakat yang terdampak. (Tim/Kf)

 

Redaksi

Recent Posts

Hakim Tolak Surat Kuasa Polres Jepara dalam Sidang Praperadilan Kasus Tipikor Desa Dudakawu

Jepara – jurnalsatu.id Pengadilan Negeri (PN) Jepara menggelar sidang pertama/perdana praperadilan terkait sah atau tidaknya…

1 hari ago

Advanta Seeds Indonesia Perkenalkan Benih Unggul di Blora, Petani Antusias Lihat Hasil Panen

BLORA – JurnalSatu.id, Advanta Seeds Indonesia menggelar Advanta Innovation Center (AIC) di Desa Pelemsengir, Kecamatan…

2 hari ago

Bermesraan di Mobil Hingga Pesta Miras, ABG di Jepara Diciduk Tim Patroli Siraju

Jepara - jurnalsatu.id Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, melalui Tim Patroli Presisi Siraju…

3 hari ago

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Polres Jepara Gelar Sosialisasi P4GN Di Desa Kunir

Jepara - jurnalsatu.id Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, kembali menggelar kegiatan sosialisasi (P4GN)…

5 hari ago

GNPK-RI Soroti Pembangunan Gedung Inspektorat Pekalongan, Diduga Ada Pelanggaran K3 Dan Material Berkarat

PEKALONGAN - JurnalSatu.Id, Proyek pembangunan Gedung Inspektorat Daerah Kota Pekalongan senilai Rp. 5,49 miliar yang…

6 hari ago

BGN Sampaikan : SPPG Polri Sudah Menerapkan Alat Rapid Test Sesuai Instruksi Presiden Guna Cegah Keracun Pada MBG

Jakarta - jurnalsatu.id Badan Gizi Nasional (BGN) menyebut dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk…

6 hari ago