oppo_0
PEKALONGAN – JurnalSatu.Id, Polemik pendirian tower BTS PT. Protelindo hingga kini masih terus bergulir dan mulai disidangkan. Warga RT. 2 RW. 1 Kelurahan Gumawang, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, telah mengajukan gugatan perdata terhadap PT Protelindo dan beberapa dinas terkait atas pembangunan tower yang dilakukan tanpa sosialisasi resmi kepada warga. Sidang perdana gugatan ini telah digelar di Pengadilan Negeri Pekalongan dengan nomor perkara 21/Pdt.G/2025/PN Pkl.
Gugatan ini dilayangkan karena warga merasa tidak pernah mendapatkan sosialisasi resmi dari pihak terkait sejak awal pembangunan tower yang berlangsung sejak Desember 2024 hingga Mei 2025. Warga merasa bahwa pembangunan tower ini telah mengabaikan prinsip keterbukaan informasi dan partisipasi publik.
Dalam hal ini, warga Kelurahan Gumawang, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan Menggugat PT Protelindo dan Dinas Terkait atas Pembangunan Tower tanpa Sosialisasi. Dalam perkara ini, warga menggugat lima pihak, yaitu PT Protelindo, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pekalongan, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pekalongan, Pemilik lahan tempat berdirinya tower, dan Pemerintah Kelurahan Gumawang, Wiradesa.
Sidang perdana ini, warga bersama kuasa hukum Adv. Admadji Purwanto, S.H., dan Adv. Ahmad Rifai, S.H., untuk menyikapi proses hukum ini. Mereka berharap proses hukum ini dapat menjadi momentum evaluasi terhadap tata kelola pembangunan infrastruktur agar lebih memperhatikan hak-hak masyarakat, khususnya terkait transparansi dan keterlibatan warga sejak tahap awal.
Namun, sidang perdana yang digelar tersebut mengalami penundaan karena pihak tergugat, yakni PT Protelindo, tidak dapat menunjukkan legal standing atau surat kuasa kepada majelis hakim. Selain itu, Kepala Dinas PUPR dan DPMPTSP Kabupaten Pekalongan juga tidak mampu menunjukkan Surat kuasa dan surat tugas dari dinas terkait.
Sementara proses persidangan tersebut, Majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan dan dijadwalkan ulang dalam dua minggu ke depan guna memberikan kesempatan kepada para tergugat untuk melengkapi dokumen hukum yang dibutuhkan. Warga berharap bahwa proses hukum ini dapat berjalan dengan lancar dan memberikan keadilan bagi masyarakat yang terdampak. (Tim/Kf)
PATI – JurnalSatu.id, Program Sekolah Rakyat yang digagas Kementerian Sosial (Kemensos) segera hadir di Kabupaten…
PATI – JurnalSatu.id, Pemerintah Kabupaten Pati terus menggenjot pelaksanaan program prioritas demi mendorong pembangunan yang…
JurnalSatu.id – Real Madrid berhasil melaju ke babak perempat final Piala Dunia Antarklub setelah menaklukkan…
PATI – JurnalSatu.id, Bupati Pati, Sudewo, secara resmi mengukuhkan Tim Pembina Posyandu Kabupaten Pati dalam…
PATI – JurnalSatu.id, Menyambut dimulainya Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pada 14–17 Juli 2025, Dinas…
PATI – JurnalSatu.id, Sejumlah pemuda-pemudi berbakat dari Kabupaten Pati mendapat kesempatan emas untuk mempresentasikan karya…