Categories: Blog

Pendirian Tower BTS Tanpa Sosialisasi, PT. Protelindo Digugat Warga Gumawang Pekalongan

PEKALONGAN – JurnalSatu.Id, Polemik pendirian tower BTS PT. Protelindo hingga kini masih terus bergulir dan mulai disidangkan. Warga RT. 2 RW. 1 Kelurahan Gumawang, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, telah mengajukan gugatan perdata terhadap PT Protelindo dan beberapa dinas terkait atas pembangunan tower yang dilakukan tanpa sosialisasi resmi kepada warga. Sidang perdana gugatan ini telah digelar di Pengadilan Negeri Pekalongan dengan nomor perkara 21/Pdt.G/2025/PN Pkl.

Advertisements

Gugatan ini dilayangkan karena warga merasa tidak pernah mendapatkan sosialisasi resmi dari pihak terkait sejak awal pembangunan tower yang berlangsung sejak Desember 2024 hingga Mei 2025. Warga merasa bahwa pembangunan tower ini telah mengabaikan prinsip keterbukaan informasi dan partisipasi publik.

Dalam hal ini, warga Kelurahan Gumawang, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan Menggugat PT Protelindo dan Dinas Terkait atas Pembangunan Tower tanpa Sosialisasi. Dalam perkara ini, warga menggugat lima pihak, yaitu PT Protelindo, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pekalongan, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pekalongan, Pemilik lahan tempat berdirinya tower, dan Pemerintah Kelurahan Gumawang, Wiradesa.

Sidang perdana ini, warga bersama kuasa hukum Adv. Admadji Purwanto, S.H., dan Adv. Ahmad Rifai, S.H., untuk menyikapi proses hukum ini. Mereka berharap proses hukum ini dapat menjadi momentum evaluasi terhadap tata kelola pembangunan infrastruktur agar lebih memperhatikan hak-hak masyarakat, khususnya terkait transparansi dan keterlibatan warga sejak tahap awal.

Namun, sidang perdana yang digelar tersebut mengalami penundaan karena pihak tergugat, yakni PT Protelindo, tidak dapat menunjukkan legal standing atau surat kuasa kepada majelis hakim. Selain itu, Kepala Dinas PUPR dan DPMPTSP Kabupaten Pekalongan juga tidak mampu menunjukkan Surat kuasa dan surat tugas dari dinas terkait.

Oplus_131072

Sementara proses persidangan tersebut, Majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan dan dijadwalkan ulang dalam dua minggu ke depan guna memberikan kesempatan kepada para tergugat untuk melengkapi dokumen hukum yang dibutuhkan. Warga berharap bahwa proses hukum ini dapat berjalan dengan lancar dan memberikan keadilan bagi masyarakat yang terdampak. (Tim/Kf)

 

Redaksi

Recent Posts

Klaim Bupati Pati Soal PBB Tak Naik 14 Tahun Dipatahkan Pansus Hak Angket

PATI – JurnalSatu.id, Sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati kembali mengungkap fakta…

11 jam ago

Satreskrim Polres Jepara Amankan Komploten Copet Saat Konser Musik NDX AKA Di Alun- alun Jepara

Jepara - jurnalsatu.id Komplotan Copet diamankan Satreskrim Polres Jepara saat beraksi di tengah penonton konser…

14 jam ago

Muntamah Cecar Pertanyaan, Bongkar Fakta: Kebijakan PBB-P2 Tak Libatkan Wajib Pajak

PATI – JurnalSatu.id, Rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati kembali membuka fakta…

17 jam ago

Ketua DPRD Pati Dorong Pansus Hak Angket Bekerja Maksimal Sesuai Aspirasi Rakyat

PATI – JurnalSatu.id, Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, menegaskan pentingnya peran Panitia Khusus (Pansus)…

17 jam ago

DPRD Pati Gelar Paripurna Bahas Evaluasi Gubernur Jateng atas RPJMD

PATI – JurnalSatu.id, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menggelar rapat paripurna membahas hasil…

22 jam ago

Pj Sekda Singgung Peran Vital 3 Pilar dalam Menjaga Keamanan dan Ketertiban

PATI – JurnalSatu.id, Pj Sekda Kabupaten Pati, Riyoso, menghadiri Apel 3 Pilar yang digelar di…

2 hari ago