Categories: Blog

Pembangunan Infrastruktur Atau Kontruksi Dengan Material Ilegal Merupakan Tindakan Melanggar Hukum

PEKALONGAN – JurnalSatu.Id, Maraknya penggunaan material ilegal di dalam pembangunan proyek konstruksi, baik proyek Pemerintah maupun Swasta. Hal ini merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi Pidana.

Material ilegal yang digunakan dapat berupa tanah urugan galian C ilegal atau material yang tidak sesuai dengan standar yang berlaku.

Advertisements
oppo_0

Perusahaan yang terlibat dalam proyek dengan material ilegal, baik itu sebagai pengguna atau pemasok, bisa dikenai sanksi pidana, termasuk denda dan hukuman penjara.

Kasus-kasus penggunaan material ilegal dalam proyek konstruksi telah diselidiki dan pelakunya terancam sanksi pidana.

Pentingnya legalitas dalam penggunaan material konstruksi tidak dapat diabaikan. Proyek konstruksi harus memastikan bahwa semua material yang digunakan berasal dari sumber yang legal dan memenuhi standar yang berlaku.

Selain itu, penggunaan material ilegal juga dapat berdampak buruk pada lingkungan, terutama jika material tersebut berasal dari pertambangan tanpa izin yang merusak lingkungan.

Apabila menggunakan bahan material tersebut mengambil dari tambang galian yang ilegal atau belum berizin, H. Bayu Agung Pribadi S.K.M. S.H. M.H menanggapi,”Kalau yang namanya sudah ilegal, ya tidak dibenarkan, bahwa penggunaan bahan meterial ilegal merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenai sangsi pidana. Jadi perkara 480 sebagai penadah hasil kejahatan. Namun juga harus memperkarakan orang yang sebagai penjual material ilegal tersebut”, ungkapnya.

Oleh karena itu, perusahaan atau jasa kontruksi harus memastikan bahwa mereka menggunakan material yang legal dan sesuai dengan standar yang berlaku.

Pemerintah juga harus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap penggunaan material ilegal dalam pembangunan atau proyek konstruksi untuk mencegah dampak negatif pada lingkungan dan masyarakat.

Dengan demikian, proyek konstruksi dapat berjalan dengan baik dan tidak melanggar hukum. (Kf)

Redaksi

Recent Posts

HMI Pati Desak Kenaikan PBB Dilakukan Bertahap, Siapkan Aksi Jika Audiensi Diabaikan

PATI – JurnalSatu.id, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pati menyampaikan sikap resmi terkait rencana aksi…

1 hari ago

Bupati Pati Pimpin Pemutakhiran Data Sosial untuk Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

PATI – JurnalSatu.id, Bupati Pati, Sudewo, memimpin langsung kegiatan Pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)…

1 hari ago

Bupati Pati Serahkan Bantuan Beras Cadangan Pemerintah kepada Warga Kurang Mampu

PATI – JurnalSatu.id,  Bupati Pati, Sudewo, menghadiri penyerahan simbolis bantuan pangan cadangan pemerintah di Gudang…

1 hari ago

Wabup Pati Hadiri Penyerahan Simbolis BLT Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau

PATI – JurnalSatu.id, Wabup Risma Ardhi Chandra menghadiri Penyerahan simbolis bantuan langsung tunai (BLT) dan…

1 hari ago

Ketua PMI Pati Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Baturejo, Sukolilo

PATI — JurnalSatu.id, Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Pati, dr. Atik Sudewo, menyerahkan bantuan…

1 hari ago

Bupati Pati Ikuti Peluncuran Nasional 80.000 Kopdes Merah Putih, Dorong Kemandirian Ekonomi Desa

PATI – JurnalSatu.id, Bupati Pati, Sudewo, mengikuti peluncuran nasional kelembagaan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih…

1 hari ago