Oplus_131072
PEKALONGAN – JurnalSatu.Id, Maraknya penggunaan material ilegal di dalam pembangunan proyek konstruksi, baik proyek Pemerintah maupun Swasta. Hal ini merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi Pidana.
Material ilegal yang digunakan dapat berupa tanah urugan galian C ilegal atau material yang tidak sesuai dengan standar yang berlaku.
Perusahaan yang terlibat dalam proyek dengan material ilegal, baik itu sebagai pengguna atau pemasok, bisa dikenai sanksi pidana, termasuk denda dan hukuman penjara.
Kasus-kasus penggunaan material ilegal dalam proyek konstruksi telah diselidiki dan pelakunya terancam sanksi pidana.
Pentingnya legalitas dalam penggunaan material konstruksi tidak dapat diabaikan. Proyek konstruksi harus memastikan bahwa semua material yang digunakan berasal dari sumber yang legal dan memenuhi standar yang berlaku.
Selain itu, penggunaan material ilegal juga dapat berdampak buruk pada lingkungan, terutama jika material tersebut berasal dari pertambangan tanpa izin yang merusak lingkungan.
Apabila menggunakan bahan material tersebut mengambil dari tambang galian yang ilegal atau belum berizin, H. Bayu Agung Pribadi S.K.M. S.H. M.H menanggapi,”Kalau yang namanya sudah ilegal, ya tidak dibenarkan, bahwa penggunaan bahan meterial ilegal merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenai sangsi pidana. Jadi perkara 480 sebagai penadah hasil kejahatan. Namun juga harus memperkarakan orang yang sebagai penjual material ilegal tersebut”, ungkapnya.
Oleh karena itu, perusahaan atau jasa kontruksi harus memastikan bahwa mereka menggunakan material yang legal dan sesuai dengan standar yang berlaku.
Pemerintah juga harus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap penggunaan material ilegal dalam pembangunan atau proyek konstruksi untuk mencegah dampak negatif pada lingkungan dan masyarakat.
Dengan demikian, proyek konstruksi dapat berjalan dengan baik dan tidak melanggar hukum. (Kf)
PATI – JurnalSatu.id, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pati menyampaikan sikap resmi terkait rencana aksi…
PATI – JurnalSatu.id, Bupati Pati, Sudewo, memimpin langsung kegiatan Pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)…
PATI – JurnalSatu.id, Bupati Pati, Sudewo, menghadiri penyerahan simbolis bantuan pangan cadangan pemerintah di Gudang…
PATI – JurnalSatu.id, Wabup Risma Ardhi Chandra menghadiri Penyerahan simbolis bantuan langsung tunai (BLT) dan…
PATI — JurnalSatu.id, Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Pati, dr. Atik Sudewo, menyerahkan bantuan…
PATI – JurnalSatu.id, Bupati Pati, Sudewo, mengikuti peluncuran nasional kelembagaan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih…