Categories: Blog

Pembangunan Infrastruktur Atau Kontruksi Dengan Material Ilegal Merupakan Tindakan Melanggar Hukum

PEKALONGAN – JurnalSatu.Id, Maraknya penggunaan material ilegal di dalam pembangunan proyek konstruksi, baik proyek Pemerintah maupun Swasta. Hal ini merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi Pidana.

Material ilegal yang digunakan dapat berupa tanah urugan galian C ilegal atau material yang tidak sesuai dengan standar yang berlaku.

Advertisements
oppo_0

Perusahaan yang terlibat dalam proyek dengan material ilegal, baik itu sebagai pengguna atau pemasok, bisa dikenai sanksi pidana, termasuk denda dan hukuman penjara.

Kasus-kasus penggunaan material ilegal dalam proyek konstruksi telah diselidiki dan pelakunya terancam sanksi pidana.

Pentingnya legalitas dalam penggunaan material konstruksi tidak dapat diabaikan. Proyek konstruksi harus memastikan bahwa semua material yang digunakan berasal dari sumber yang legal dan memenuhi standar yang berlaku.

Selain itu, penggunaan material ilegal juga dapat berdampak buruk pada lingkungan, terutama jika material tersebut berasal dari pertambangan tanpa izin yang merusak lingkungan.

Apabila menggunakan bahan material tersebut mengambil dari tambang galian yang ilegal atau belum berizin, H. Bayu Agung Pribadi S.K.M. S.H. M.H menanggapi,”Kalau yang namanya sudah ilegal, ya tidak dibenarkan, bahwa penggunaan bahan meterial ilegal merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenai sangsi pidana. Jadi perkara 480 sebagai penadah hasil kejahatan. Namun juga harus memperkarakan orang yang sebagai penjual material ilegal tersebut”, ungkapnya.

Oleh karena itu, perusahaan atau jasa kontruksi harus memastikan bahwa mereka menggunakan material yang legal dan sesuai dengan standar yang berlaku.

Pemerintah juga harus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap penggunaan material ilegal dalam pembangunan atau proyek konstruksi untuk mencegah dampak negatif pada lingkungan dan masyarakat.

Dengan demikian, proyek konstruksi dapat berjalan dengan baik dan tidak melanggar hukum. (Kf)

Redaksi

Recent Posts

Hakim Tolak Surat Kuasa Polres Jepara dalam Sidang Praperadilan Kasus Tipikor Desa Dudakawu

Jepara – jurnalsatu.id Pengadilan Negeri (PN) Jepara menggelar sidang pertama/perdana praperadilan terkait sah atau tidaknya…

1 hari ago

Advanta Seeds Indonesia Perkenalkan Benih Unggul di Blora, Petani Antusias Lihat Hasil Panen

BLORA – JurnalSatu.id, Advanta Seeds Indonesia menggelar Advanta Innovation Center (AIC) di Desa Pelemsengir, Kecamatan…

2 hari ago

Bermesraan di Mobil Hingga Pesta Miras, ABG di Jepara Diciduk Tim Patroli Siraju

Jepara - jurnalsatu.id Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, melalui Tim Patroli Presisi Siraju…

3 hari ago

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Polres Jepara Gelar Sosialisasi P4GN Di Desa Kunir

Jepara - jurnalsatu.id Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, kembali menggelar kegiatan sosialisasi (P4GN)…

5 hari ago

GNPK-RI Soroti Pembangunan Gedung Inspektorat Pekalongan, Diduga Ada Pelanggaran K3 Dan Material Berkarat

PEKALONGAN - JurnalSatu.Id, Proyek pembangunan Gedung Inspektorat Daerah Kota Pekalongan senilai Rp. 5,49 miliar yang…

6 hari ago

BGN Sampaikan : SPPG Polri Sudah Menerapkan Alat Rapid Test Sesuai Instruksi Presiden Guna Cegah Keracun Pada MBG

Jakarta - jurnalsatu.id Badan Gizi Nasional (BGN) menyebut dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk…

6 hari ago