Categories: Blog

Pembangunan Infrastruktur Atau Kontruksi Dengan Material Ilegal Merupakan Tindakan Melanggar Hukum

PEKALONGAN – JurnalSatu.Id, Maraknya penggunaan material ilegal di dalam pembangunan proyek konstruksi, baik proyek Pemerintah maupun Swasta. Hal ini merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi Pidana.

Material ilegal yang digunakan dapat berupa tanah urugan galian C ilegal atau material yang tidak sesuai dengan standar yang berlaku.

Advertisements
oppo_0

Perusahaan yang terlibat dalam proyek dengan material ilegal, baik itu sebagai pengguna atau pemasok, bisa dikenai sanksi pidana, termasuk denda dan hukuman penjara.

Kasus-kasus penggunaan material ilegal dalam proyek konstruksi telah diselidiki dan pelakunya terancam sanksi pidana.

Pentingnya legalitas dalam penggunaan material konstruksi tidak dapat diabaikan. Proyek konstruksi harus memastikan bahwa semua material yang digunakan berasal dari sumber yang legal dan memenuhi standar yang berlaku.

Selain itu, penggunaan material ilegal juga dapat berdampak buruk pada lingkungan, terutama jika material tersebut berasal dari pertambangan tanpa izin yang merusak lingkungan.

Apabila menggunakan bahan material tersebut mengambil dari tambang galian yang ilegal atau belum berizin, H. Bayu Agung Pribadi S.K.M. S.H. M.H menanggapi,”Kalau yang namanya sudah ilegal, ya tidak dibenarkan, bahwa penggunaan bahan meterial ilegal merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenai sangsi pidana. Jadi perkara 480 sebagai penadah hasil kejahatan. Namun juga harus memperkarakan orang yang sebagai penjual material ilegal tersebut”, ungkapnya.

Oleh karena itu, perusahaan atau jasa kontruksi harus memastikan bahwa mereka menggunakan material yang legal dan sesuai dengan standar yang berlaku.

Pemerintah juga harus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap penggunaan material ilegal dalam pembangunan atau proyek konstruksi untuk mencegah dampak negatif pada lingkungan dan masyarakat.

Dengan demikian, proyek konstruksi dapat berjalan dengan baik dan tidak melanggar hukum. (Kf)

Redaksi

Recent Posts

Hari ke-3 Operasi Zebra Candi 2025, Satpas Jepara Hadirkan “Sereh Manis” untuk Layani Pemohon SIM D Disabilitas dengan Empati dan Humanis

JEPARA – jurnalsatu.id Memasuki hari ketiga Operasi Zebra Candi 2025, Satlantas Polres Jepara terus menghadirkan…

1 minggu ago

Tebar Manfaat di HUT ke-26, Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Jepara Bantu Warga yang Membutuhkan

JEPARA - jurnalsatu.id Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-26 Dharma Wanita Persatuan (DWP) tahun 2025,…

1 minggu ago

Sekilas Sejarah Seni Genduk’an Desa KarangAnyar, Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan

PEKALONGAN - JurnalSatu.Id, Dalam rangka menjaga dan melestarikan warisan budaya, Desa Karanganyar, Kecamatan Tirto, Kabupaten…

2 minggu ago

Banjir Air Rob Dan Musim Hujan Menghantui Warga Selat Karimata Bandengan Kota Pekalongan

PEKALONGAN - Jurnal satu.Id, 15 November 2025 – Fenomena air pasang (rob) di wilayah pantura…

2 minggu ago

Hadiri Wisuda ke-3, Bupati Pati Sudewo Dorong Universitas Safin Jadi Kampus Besar di Tingkat Jawa Tengah

PATI - Kilasfakta.com, - Bupati Pati, Sudewo, menghadiri prosesi wisuda ke - 3, Universitas Safin…

2 minggu ago

Wujudkan Kamseltibcarlantas, Polres Jepara Gelar Operasi Zebra Candi 17 – 30 Nopember 2025

Jepara - jurnalsatu.id Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, akan melaksanakan Operasi Zebra Candi 2025 yang…

2 minggu ago