Jepara – jurnalsatu.id
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela menyampailan bahwa Biddokes Polda Jawa Tengah (Jateng) telah menyelesaikan proses autopsi korban Diyana (48) mayat perempuan membusuk di Perumahan Indo Mayong Regency, Desa Buaran, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara. Ia menyebutkan bahwa berdasarkan hasil autopsi tersebut, korban bernama Diyana (48) itu meninggal karena dibunuh.
“Dari hasil autopsi dan pemeriksaan, korban meninggal karena dibunuh,” ungkap AKP Wildan, Selasa (19/8/2025).
Wildan mengungkapkan, pada tubuh korban itu ditemukan banyak luka akibat kekerasan benda tumpul di beberapa titik. Yaitu luka memar pada kepala, wajah, leher, dada, perut, anggota gerak dan luka lecet pada leher. Selain itu, lanjut Wildan, terdapat resapan darah pada kulit kepala bagian dalam, otot dada dan otot leher. Dokter juga mengungkap, didapatkan tanda mati lemas dan proses pembusukan. Srlain itu, ditemukan juga kerokan gesekan kulit yang menempel di dalam kuku.
“Ada tanda-tanda kekerasan benda tumpul. Sebab kematianya adalah bekap dan cekik pada leher yang mengakibatkan mati lemas,” jelas AKP Wildan.
Saat ini, pihaknya sudah mengantongi identitas target. Satreskrim Polres Jepara sedang melakukan pengejaran terduga pelaku.
“Akan kami ungkap secepatnya,” tegas AKP wildan.
Diberitakan sebelumnya, mayat perempuan itu pertama kali ditemukan warga perumahan pada Kamis (14/8/2025) sekitar pukul 19.30 WIB. Saat ditemukan, kondisi mayat sudah membusuk di dalam kamar. Mayat ditemukan dalam posisi tengkurap mengenakan kulot dan celana dalam.
Saat itu, kondisi gerbang, pintu utama dan pintu kamar dalam keadaan terkunci. Di dalam kamar korban terdapat barang-barang lain. Yaitu beberapa obat di lantai bawah, ditemukan gelas berisi miras dan botol minuman merk kawa-kawa.
“Ditemukan botol minuman merk Kawa-kawa sudah berkurang serta tidak tertutup,” ungkap Wildan.
Sementara itu, lanjut Wildan, keadaan meja rias rapi dan tidak acak-acakan. Polisi juga menemukan tiga handphone dalam kondisi mati. Di sisi lain, dua kamar lainnya di dalam rumah itu dalam kondisi rapi.
Berdasarkan keterangan anak kandung korban, Wildan menyebut bahwa satu unit motor Honda Beat Street milik korban tidak berada di rumah alias hilang.
Andri
Source : Ariez
PATI – JurnalSatu.id, Sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati kembali mengungkap fakta…
Jepara - jurnalsatu.id Komplotan Copet diamankan Satreskrim Polres Jepara saat beraksi di tengah penonton konser…
PATI – JurnalSatu.id, Rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati kembali membuka fakta…
PATI – JurnalSatu.id, Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, menegaskan pentingnya peran Panitia Khusus (Pansus)…
PATI – JurnalSatu.id, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menggelar rapat paripurna membahas hasil…
PATI – JurnalSatu.id, Pj Sekda Kabupaten Pati, Riyoso, menghadiri Apel 3 Pilar yang digelar di…