Categories: DaerahHukum

Mediasi Ke dua Sengketa Tanah Desa Daren dengan KUD Sumberharjo Tanpa Kehadiran Pihak KUD

Jepara — jurnalsatu.id

Pihak KUD Sumberharjo kembali tidak hadir dalam mediasi ke-2. Upaya mediasi terkait persoalan kepemilikan tanah antara Pemerintah Desa Daren, Kecamatan Nalumsari, dengan Koperasi Unit Desa (KUD) Sumberharjo yang difasilitasi Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara pada Selasa 19/082025.

Advertisements

 

Mediasi tersebut terjadi bermula dari adanya perbedaan data dalam Buku C Desa. Berdasarkan catatan, tanah desa tercatat dengan nomor persil 36, luas 6.000 m² (lapangan dan SD I). Namun, terdapat pula catatan lain atas nama KUD Sumberharjo dengan nomor persil 33, luas 1.250 m².

Dengan absennya pihak KUD Sumberharjo pada undangan mediasi tersebut, tentunya membuat mediasi tidak membuahkan hasil sesuai dengan yang diharapkan. Hal tersebut membuat pihak Desa Daren Edy Khumaidi kecewa.  Ia berharap pada mediasi ke 3 yng dijadwalkan pada Selasa 26/08/2025 akan dihadiri pihak KUD Sumberharjo.

Petinggi Desa Daren, Edy Khumaidi Muhtar,yang juga kepala desa Daren kecamatan nalumsari kabupaten jepara mengungkapkan kekecewaannya atas ketidakhadiran pihak KUD. Menurutnya, perbedaan data ini berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun sosial.

“Kecewa, karena sudah berupaya hadir ke sini tapi pihak KUD tidak datang. Pada mediasi kedua saya masih berharap mereka hadir. Kalau mediasi ketiga juga tidak datang, maka tetap akan kami bawa ke ranah hukum,” tegas Edy Khumaidi.

 

Ia menambahkan, pihak desa menginginkan kejelasan dan kepastian hukum atas tanah tersebut agar tidak terjadi tumpang tindih data maupun klaim kepemilikan.

 

Sementara itu, Kepala Seksi Pengendalian dan Penyelesaian Sengketa BPN Jepara, Siti Sulistiya, menjelaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memaksa para pihak hadir dalam mediasi.

“BPN hanya berperan sebagai mediator. Kami berupaya agar kedua belah pihak bisa duduk bersama dan mendengarkan saran serta masukan. Namun, bila persoalan ini tetap berlanjut, jalur hukum melalui pengadilan bisa ditempuh,” ujarnya.

 

Masyarakat Desa Daren berharap agar permasalahan ini dapat segera ditindaklanjuti. Mereka menginginkan agar aset desa tetap terjaga dan dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan warga.

 

Andri

Redaksi

Recent Posts

Hari ke-3 Operasi Zebra Candi 2025, Satpas Jepara Hadirkan “Sereh Manis” untuk Layani Pemohon SIM D Disabilitas dengan Empati dan Humanis

JEPARA – jurnalsatu.id Memasuki hari ketiga Operasi Zebra Candi 2025, Satlantas Polres Jepara terus menghadirkan…

1 minggu ago

Tebar Manfaat di HUT ke-26, Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Jepara Bantu Warga yang Membutuhkan

JEPARA - jurnalsatu.id Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-26 Dharma Wanita Persatuan (DWP) tahun 2025,…

1 minggu ago

Sekilas Sejarah Seni Genduk’an Desa KarangAnyar, Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan

PEKALONGAN - JurnalSatu.Id, Dalam rangka menjaga dan melestarikan warisan budaya, Desa Karanganyar, Kecamatan Tirto, Kabupaten…

2 minggu ago

Banjir Air Rob Dan Musim Hujan Menghantui Warga Selat Karimata Bandengan Kota Pekalongan

PEKALONGAN - Jurnal satu.Id, 15 November 2025 – Fenomena air pasang (rob) di wilayah pantura…

2 minggu ago

Hadiri Wisuda ke-3, Bupati Pati Sudewo Dorong Universitas Safin Jadi Kampus Besar di Tingkat Jawa Tengah

PATI - Kilasfakta.com, - Bupati Pati, Sudewo, menghadiri prosesi wisuda ke - 3, Universitas Safin…

2 minggu ago

Wujudkan Kamseltibcarlantas, Polres Jepara Gelar Operasi Zebra Candi 17 – 30 Nopember 2025

Jepara - jurnalsatu.id Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, akan melaksanakan Operasi Zebra Candi 2025 yang…

2 minggu ago