Categories: DaerahHukum

Mediasi Ke dua Sengketa Tanah Desa Daren dengan KUD Sumberharjo Tanpa Kehadiran Pihak KUD

Jepara — jurnalsatu.id

Pihak KUD Sumberharjo kembali tidak hadir dalam mediasi ke-2. Upaya mediasi terkait persoalan kepemilikan tanah antara Pemerintah Desa Daren, Kecamatan Nalumsari, dengan Koperasi Unit Desa (KUD) Sumberharjo yang difasilitasi Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara pada Selasa 19/082025.

Advertisements

 

Mediasi tersebut terjadi bermula dari adanya perbedaan data dalam Buku C Desa. Berdasarkan catatan, tanah desa tercatat dengan nomor persil 36, luas 6.000 m² (lapangan dan SD I). Namun, terdapat pula catatan lain atas nama KUD Sumberharjo dengan nomor persil 33, luas 1.250 m².

Dengan absennya pihak KUD Sumberharjo pada undangan mediasi tersebut, tentunya membuat mediasi tidak membuahkan hasil sesuai dengan yang diharapkan. Hal tersebut membuat pihak Desa Daren Edy Khumaidi kecewa.  Ia berharap pada mediasi ke 3 yng dijadwalkan pada Selasa 26/08/2025 akan dihadiri pihak KUD Sumberharjo.

Petinggi Desa Daren, Edy Khumaidi Muhtar,yang juga kepala desa Daren kecamatan nalumsari kabupaten jepara mengungkapkan kekecewaannya atas ketidakhadiran pihak KUD. Menurutnya, perbedaan data ini berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun sosial.

“Kecewa, karena sudah berupaya hadir ke sini tapi pihak KUD tidak datang. Pada mediasi kedua saya masih berharap mereka hadir. Kalau mediasi ketiga juga tidak datang, maka tetap akan kami bawa ke ranah hukum,” tegas Edy Khumaidi.

 

Ia menambahkan, pihak desa menginginkan kejelasan dan kepastian hukum atas tanah tersebut agar tidak terjadi tumpang tindih data maupun klaim kepemilikan.

 

Sementara itu, Kepala Seksi Pengendalian dan Penyelesaian Sengketa BPN Jepara, Siti Sulistiya, menjelaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memaksa para pihak hadir dalam mediasi.

“BPN hanya berperan sebagai mediator. Kami berupaya agar kedua belah pihak bisa duduk bersama dan mendengarkan saran serta masukan. Namun, bila persoalan ini tetap berlanjut, jalur hukum melalui pengadilan bisa ditempuh,” ujarnya.

 

Masyarakat Desa Daren berharap agar permasalahan ini dapat segera ditindaklanjuti. Mereka menginginkan agar aset desa tetap terjaga dan dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan warga.

 

Andri

Redaksi

Recent Posts

Klaim Bupati Pati Soal PBB Tak Naik 14 Tahun Dipatahkan Pansus Hak Angket

PATI – JurnalSatu.id, Sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati kembali mengungkap fakta…

8 jam ago

Satreskrim Polres Jepara Amankan Komploten Copet Saat Konser Musik NDX AKA Di Alun- alun Jepara

Jepara - jurnalsatu.id Komplotan Copet diamankan Satreskrim Polres Jepara saat beraksi di tengah penonton konser…

10 jam ago

Muntamah Cecar Pertanyaan, Bongkar Fakta: Kebijakan PBB-P2 Tak Libatkan Wajib Pajak

PATI – JurnalSatu.id, Rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati kembali membuka fakta…

14 jam ago

Ketua DPRD Pati Dorong Pansus Hak Angket Bekerja Maksimal Sesuai Aspirasi Rakyat

PATI – JurnalSatu.id, Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, menegaskan pentingnya peran Panitia Khusus (Pansus)…

14 jam ago

DPRD Pati Gelar Paripurna Bahas Evaluasi Gubernur Jateng atas RPJMD

PATI – JurnalSatu.id, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menggelar rapat paripurna membahas hasil…

19 jam ago

Pj Sekda Singgung Peran Vital 3 Pilar dalam Menjaga Keamanan dan Ketertiban

PATI – JurnalSatu.id, Pj Sekda Kabupaten Pati, Riyoso, menghadiri Apel 3 Pilar yang digelar di…

1 hari ago