oppo_0
PEKALONGAN – JurnalSatu.Id, Proyek rehabilitasi gedung Kantor Kelurahan Mayangan, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, menjadi sorotan publik. Proyek yang dilaksanakan oleh CV. DJIMO dengan nilai kontrak mencapai Rp. 174.300.000,- ini diduga amburadul. Sebab, mulai dari informasi dan transparansi, hingga adanya indikasi peminjaman CV dalam pelaksanaannya.
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, terlihat tidak tertera tanggal dimulainya pekerjaan. Hal tersebut memicu timbulnya pertanyaan besar terkait keterbukaan informasi publik. Pada saat awak media bertanya salah satu pekerja di tempat, pekerja mengaku tidak tahu menahu mengenai siapa pelaksana lapangan dan direktur CV. DJIMO tersebut.
Padahal proyek ini sudah berjalan kurang lebih satu setengah bulan dari total waktu pelaksanaan 90 hari kalender. Proyek ini menuai kecurigaan, karena papan informasi yang kurang lengkap dan munculnya anggapan sebagai bentuk tidak adanya keterbukaan informasi publik.
Adanya dugaan peminjaman bendera CV. DJIMO dalam pengerjaan proyek rehab gedung kantor kelurahan mayangan tersebut di karenakan pihak pekerja tidak tahu menahu pelaksana lapangan maupun Direktur CV tersebut.
Rehabilitasi gedung ini terlihat adanya material yang digunakan terkesan tambal sulam, yaitu pemasangan usuk bekas dicampur yang baru, genteng juga sama, dibagian atap semua dicampur bekas dan baru, di sisi samping gedung lama terlihat besi bekas belum dibongkar yang terkesan tidak rapi.
Melalui telekomunikasi, Himawari selaku Direktur CV. DJIMO menjelaskan, bahwa pekerjaan yang berada di Kelurahan Mayangan, Kecamtan Wiradesa milik CV. DJIMO yang beralamat di Pegandon, alamat yang sama dengan CV. Rollaz, beda Direktur satu Kantor.
“Terkait teknis ataupun konsultan pengawas tersebut, saya kurang mengetahui, bisa di tanyakan langsung ke pihak pelaksana yang bernama Nirwan. Dan proyek rehab Kantor tersebut, materialnya memang tambal sulam, sebagian pakai yang baru dan sebagian lagi pakai yang bekas” ungkap Himawan.
Hal ini diduga minimnya informasi yang berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas dan keterbukaan dalam pengawasan dari kedua belah piha, antara konsultan pengawas dan pihak Pemerintah Kecamatan Wiradesa, yang membuat pelaksanaan proyek kurang optimal dan transparan.
Dalam hal ini publik menuntut adanya evaluasi dan investigasi menyeluruh agar dana pembangunan yang berasal dari pemerintah dapat digunakan secara efektif dan sesuai dengan peruntukannya. (Kf)
JEPARA – jurnalsatu.id Memasuki hari ketiga Operasi Zebra Candi 2025, Satlantas Polres Jepara terus menghadirkan…
JEPARA - jurnalsatu.id Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-26 Dharma Wanita Persatuan (DWP) tahun 2025,…
PEKALONGAN - JurnalSatu.Id, Dalam rangka menjaga dan melestarikan warisan budaya, Desa Karanganyar, Kecamatan Tirto, Kabupaten…
PEKALONGAN - Jurnal satu.Id, 15 November 2025 – Fenomena air pasang (rob) di wilayah pantura…
PATI - Kilasfakta.com, - Bupati Pati, Sudewo, menghadiri prosesi wisuda ke - 3, Universitas Safin…
Jepara - jurnalsatu.id Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, akan melaksanakan Operasi Zebra Candi 2025 yang…