Categories: AdveturialDaerah

Dua Pakar Hukum Tata Negara Perkuat Pansus DPRD Pati dalam Proses Pemakzulan Bupati Sudewo

PATI – JurnalSatu.id, Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati menghadirkan dua pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti dan Muhammad Junaidi, Wakil Rektor III Universitas Semarang, untuk memberikan pandangan ahli terkait proses pemakzulan Bupati Pati, Sudewo. Kehadiran mereka dalam rapat Pansus, Senin (25/8/2025), bertujuan memperdalam kajian atas sejumlah temuan yang telah dikumpulkan.

Bivitri menegaskan, langkah Pansus DPRD Pati sudah sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Namun, ia mengingatkan perlunya kajian yang lebih matang agar hasil pemakzulan tidak dimentahkan Mahkamah Agung (MA).

Advertisements

“Makanya saya membawa beberapa putusan lama sebagai referensi, supaya tidak ada celah penolakan dari Mahkamah Agung. Menurut saya, langkah ini memang harus dilakukan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Bivitri menyoroti dua persoalan utama yang dinilai bermasalah, yakni penerbitan Peraturan Bupati tentang PBB-P2 tanpa melibatkan partisipasi publik, serta mutasi dan demosi ASN yang dilakukan Bupati tanpa mengikuti aturan teknis.

“Contohnya, ada pejabat yang dilantik 8 Mei, tetapi surat keputusan baru keluar pada 16 Mei. Bahkan ada pelantikan yang dilakukan sebelum aturan teknisnya tersedia. Ini jelas tidak sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Sementara itu, Junaidi menilai keberadaan Pansus Hak Angket merupakan mekanisme konstitusional yang sah dalam sistem demokrasi. Menurutnya, proses yang tengah berjalan di DPRD Pati harus dihormati sebagai bagian dari fungsi pengawasan rakyat.

“Pansus ini sah dan konstitusional. Kalau masyarakat menyampaikan aspirasi lalu DPRD menindaklanjutinya, itu bentuk mekanisme yang benar. Tidak perlu terburu-buru melihat hasil akhirnya di Mahkamah Agung, jalani dulu prosesnya sesuai aturan,” terang Junaidi.

Ia menambahkan, Pansus Hak Angket memiliki kewenangan penuh untuk menarik kesimpulan berdasarkan fakta dan masukan para ahli. Hasil penyelidikan inilah yang nantinya akan menjadi dasar penting dalam menentukan langkah berikutnya terkait masa depan Bupati Sudewo. (Adv)

Redaksi

Recent Posts

Kebersamaan ASN Jadi Pilar Penguatan Pelayanan Publik di Kabupaten Pati

PATI — JurnalSatu.id, Suasana hangat mewarnai malam keakraban Hari Ulang Tahun ke-54 Korpri yang diselenggarakan…

18 jam ago

Camat Kritik Pedas Pendamping Desa Yang Digaji Negara, BUMDes Wonokerto Wetan Diduga Ilegal

  PEKALONGAN – JurnalSatu.Id, Forum klarifikasi terbuka digelar oleh Camat Wonokerto, Abdul Qoyum bersama awak…

1 hari ago

Penemuan Mayat dengan Luka Sayat Gegerkan Warga Desa Sekuping

Jepara - jurnalsatu.id Minggu, 30 /11 /2025, sekitar pukul 05.45 Wib warga desa Sekuping digegerkan…

3 hari ago

Hari ke-3 Operasi Zebra Candi 2025, Satpas Jepara Hadirkan “Sereh Manis” untuk Layani Pemohon SIM D Disabilitas dengan Empati dan Humanis

JEPARA – jurnalsatu.id Memasuki hari ketiga Operasi Zebra Candi 2025, Satlantas Polres Jepara terus menghadirkan…

2 minggu ago

Tebar Manfaat di HUT ke-26, Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Jepara Bantu Warga yang Membutuhkan

JEPARA - jurnalsatu.id Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-26 Dharma Wanita Persatuan (DWP) tahun 2025,…

2 minggu ago

Sekilas Sejarah Seni Genduk’an Desa KarangAnyar, Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan

PEKALONGAN - JurnalSatu.Id, Dalam rangka menjaga dan melestarikan warisan budaya, Desa Karanganyar, Kecamatan Tirto, Kabupaten…

2 minggu ago