Jepara – jurnalsatu.id
Senin 25 /08/2025 Polres Jepara gelar Konferensi Pers terkait kasus tindak pidana pembunuhan wanita dengan inisial D (48) di Perumahan Indo Mayong Regency dengan tersangka SA (25) karyawan swasta alamat desa Buaran Rt 5 Rw 1 kecmatan Mayong Kabupaten Jepara. Dalam Konferensi Pers tersebut, Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno didampingi Kasatreskrim AKP. M Faizal Wildan Umar Rela dan Kasihumas AKP Dwi Prayitno menjelaskan kronologi kejadian.
“Kejadian berawal pada senin 11/08/2025 pukul 21.30 Wib pelaku tiba dirumah korban di perumahan Indo Mayong Regency dengan menggunakan Ojek Online sesuai dengan janji BO dengan kesepakatan tarif 400rb. Pelaku membawa minumaman alkohol kawa-kawa dan rokok. Kemudian pelaku dan korban mengkonsumsi minuman tersebut dan merokok bersama. Kemudian pelaku berpindah dari kamar belakang ke kamar depan karena kamar sebelumnya bocor. Kemudian 23.40 Wib keduanya melakukan hubungan badan layaknya suami istri ” Jelas Edy
Ia juga menambahkan bahwa pelaku menjadi kesal karena korban tak kunjung tidur hingga esok harinya pada dini hari.
” Pelaku berharap korban segera tidur setelah selesai berhubungan badan namun karena mengeluh sakit gigi korban tak kunjung tidur. Niat pelaku adalah segera pergi meninggalkan korban setelah korban tidur tanpa membayar jasa BO tersebut dan mengambil barang-barang milik korban. Pada keesokan paginya selasa 12/08/2025 pukul 01.30 Wib Karena Tersangka kesal korban tak kunjung tidur kemudian menghampiri korban dari belakang lalu menyikut dan memiting leher korban sekitar 2 menit, kemudian korban dicekik saat kondisi lemas hingga meninggal. Kemudian pelaku mengambil hp, motor, ktp, stnk, gelang kaki dan kalung milik korban dan membersihkan lantai serta memakaikan pakaian kepada korban. Pada pukul 02.45 WIB pelaku pergi dari rumah korban dengan menggunakan motor honda beat dan membawa barang milik korban yang telah diambl dan menyimpan dijok motor honda beat tersebut ” Tambahnya.
Kasatreskrim AKP. M Faizal Wildan Umar Rela menjelaskan bahwa tersangka berupaya menghilangkan jejak dan sudah dua kali BO dengan korban.
” Tersangka sudah dua kali BO dengan korban dan berupaya menghilangkan jejak dengan membakar KTP korban dan membuang barang bukti di beberapa tempat di daerah Kudus . Setelah Tersangka mengambil barang lalu kabur dengan membawa barang milik korban ke daerah Kudus dan menjual kendaraan milik korban dan membuang barang bukti yang ada kaitannya dengan kejadian ” Jelas Wildan
Ia juga menjelaskan bahwa tersangka diamankan di sebuah Pabrik didaerah Kalinyamatan.
” Tersangka kami amankan di sebuah Pabrik di daerah Kalinyamatan. Dan Uang dari penjualan barang korban digunakan untuk menebus kendaraan tersangka dan kebutuhan tersangka” Tambahnya.
Barang bukti yang diamankan adalah 1 unit sepeda motor Honda Beat, 1 Unit Hp merk Oppo, 1 unit hp realme, 1 KTP korban yang sudah rusak karena terbakar, 1 buah celana panjang jeans, 1 buah sarung motif kotak warna biru, sepatu merk Ando warna hitam, 1 plat spm nopol K 6594 ASC.
Tersangka dijerat pasal 338 kuhp dan atau pasal 365 ayat 3 Kuhp dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara
Andri
PATI – JurnalSatu.id, Bupati Pati, Sudewo, turun langsung meninjau sejumlah pembangunan jalan di Kecamatan Gunungwungkal…
PATI – JurnalSatu.id, Bupati Pati, Sudewo, menerima kunjungan siswa-siswi SMA Negeri 1 Pati yang berhasil…
PATI – JurnalSatu.id, Bupati Pati, Sudewo, menghadiri Pengajian Akbar dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad…
PATI – JurnalSatu.id, Bupati Pati, Sudewo, menerima audiensi Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Pati…
PATI – JurnalSatu.id, Bupati Pati, Sudewo, menegaskan komitmennya dalam memperkuat keamanan lingkungan dengan menerbitkan Surat…
PATI – JurnalSatu.id, Bupati Pati, Sudewo, menghadiri Rapat Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan yang berlangsung di Ruang…