Gandeng Ahli Hukum Bivitri Susanti, Pansus Hak Angket Pastikan Proses Pemakzulan Sesuai Aturan

PATI – JurnalSatu.id, Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati terus memperdalam penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran yang melibatkan Bupati Pati, Sudewo. Untuk memperkuat langkahnya, Pansus yang dipimpin Teguh Bandang Waluyo menghadirkan dua pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti dan Junaidi, Wakil Rektor III Universitas Semarang, dalam rapat pada Senin (25/8/2025).

Advertisements

Ketua Pansus, Teguh Bandang Waluyo, menjelaskan bahwa kehadiran para ahli tersebut bertujuan untuk memastikan tahapan yang sudah ditempuh Pansus benar-benar sesuai aturan. Selain itu, sejumlah temuan Pansus juga dikonsultasikan guna mendapatkan masukan dari sisi akademis dan hukum.

“Hari ini kita mengundang pakar Hukum Tata Negara. Tujuannya untuk menilai apakah langkah-langkah yang sudah ditempuh Pansus ini tepat atau belum. Semua kami tanyakan secara langsung agar jelas arah prosesnya,” ujar Bandang.

Ia menambahkan, data serta dokumen yang sudah dihimpun Pansus diserahkan kepada para pakar untuk dikaji lebih lanjut. Menurutnya, pendapat para ahli sangat penting agar proses hak angket berjalan di jalur hukum yang benar dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Lebih lanjut, Bandang menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mengawal jalannya Pansus. Menurutnya, dukungan publik menjadi energi utama agar proses ini tidak melemah.

“Kami berharap masyarakat Pati terus mengawal jalannya Pansus ini. Jangan sampai kendor atau terpengaruh hal-hal yang melemahkan. Tetap kawal sampai tuntas,” tegasnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *