Categories: Blog

Ceceran Tanah Urugan Di Jalan Raya Bisa Mengganggu Kesehatan, Pelaksana Proyek Diduga Abaikan Keselamatan Lalulintas

PEKALONGAN – JurnalSatu.Id, Pengurugkan sebidang tanah yang berada dibekas lapangan Sepak bola Kelurahan Kandang Panjang, Kota Pekalongan, program Aspirasi DPRD kota Pekalongan yang dilaksanakan oleh CV. Cuan Terus Barokah dengan nilai kontrak Rp. 112.000.000,- anggaran dari APBD Kota Pekalongan tahun 2025, yang saat ini menjadi sorotan publik, karena munculnya kekhawatiran dan  ketidaknyamanan lalu lintas serta Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Advertisements

Perlu diketahui bahwa, truk pengangkut tanah urugan menimbulkan ceceran tanah di jalan utama dan jalan kampung menuju lapangan serta tidak adanya rambu-rambu lalu lintas yang terpasang di depan Gang sebagai tanda keluar masuknya armada truk, pengawalan atau pengaturan armada proyek yang keluar masuk Gang juga tidak terlihat, di lokasi pembongkaran tanah, para pekerja juga terlihat tidak memakai atribut K3.

Dalam hal ini, menjadikan munculnya asumsi-asumsi bahwa pelaksana proyek diduga tidak mematuhi peraturan K3, sebagaimana diatur dalam undang-undang pengadaan barang dan jasa Pemerintah.

Menurut keterangan warga setempat, mandor proyek hanya meminta dua orang untuk menjaga lalu lintas, yaitu di ujung Gang 5 dan pertigaan tempat pengurugkan tanah di lapangan, pada Minggu (7/9/2025).

Salah satu warga yang ikut bekerja di proyek Pengurugkan mengungkapkan, bahwa dia hanya menjaga lalulintas di ujung Gang 5. “Saya tidak mengetahui siapa pelaksana proyeknya dan saya hanya diminta untuk mengatur lalu lintas di dalam kampung, ujung pertigaan Gang 5. untuk sementara, di jalan utama tentara pelajar tidak ada petugas yang berjaga”, ungkap warga.

Pantauan awak media di lapangan menunjukkan, di jalan utama Gang 5 tepatnya di depan SDN Kandang Panjang dan di dalam Gang pertigaan Mushollah Ibrohim tidak ada seorangpun pengawalan armada atau pengatur jalan. Namun, sisa ceceran tanah dengan menciptakan debu yang dapat mengancam kesehatan, mengganggu pernafasan, sakit mata, dan lain sebagainya.

Sementara, kurangnya pengawasan dengan standar keselamatan yang diterapkan menjadi tanggung jawab perusahaan pelaksana dan pihak terkait. Dalam hal ini, instansi yang berwenang untuk segera meninjau kembali dengan mengawasi proyek ini secara ketat, agar semua kegiatan pembangunan di Kota Pekalongan ini berjalan dengan aman sesuai dengan standar keselamatan dan kesehatan kerja.

Pihak pelaksana dan Dinas Terkait belum bisa di konfirmasi karena hari libur. (Tim)

Redaksi

Recent Posts

Kebersamaan ASN Jadi Pilar Penguatan Pelayanan Publik di Kabupaten Pati

PATI — JurnalSatu.id, Suasana hangat mewarnai malam keakraban Hari Ulang Tahun ke-54 Korpri yang diselenggarakan…

19 jam ago

Camat Kritik Pedas Pendamping Desa Yang Digaji Negara, BUMDes Wonokerto Wetan Diduga Ilegal

  PEKALONGAN – JurnalSatu.Id, Forum klarifikasi terbuka digelar oleh Camat Wonokerto, Abdul Qoyum bersama awak…

1 hari ago

Penemuan Mayat dengan Luka Sayat Gegerkan Warga Desa Sekuping

Jepara - jurnalsatu.id Minggu, 30 /11 /2025, sekitar pukul 05.45 Wib warga desa Sekuping digegerkan…

3 hari ago

Hari ke-3 Operasi Zebra Candi 2025, Satpas Jepara Hadirkan “Sereh Manis” untuk Layani Pemohon SIM D Disabilitas dengan Empati dan Humanis

JEPARA – jurnalsatu.id Memasuki hari ketiga Operasi Zebra Candi 2025, Satlantas Polres Jepara terus menghadirkan…

2 minggu ago

Tebar Manfaat di HUT ke-26, Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Jepara Bantu Warga yang Membutuhkan

JEPARA - jurnalsatu.id Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-26 Dharma Wanita Persatuan (DWP) tahun 2025,…

2 minggu ago

Sekilas Sejarah Seni Genduk’an Desa KarangAnyar, Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan

PEKALONGAN - JurnalSatu.Id, Dalam rangka menjaga dan melestarikan warisan budaya, Desa Karanganyar, Kecamatan Tirto, Kabupaten…

2 minggu ago