SEMARANG – JurnalSatu.id, Kasus kecelakaan maut yang merenggut nyawa seorang perempuan di Jalan Raya Kaligawe, depan Pos Lantas Terboyo Genuk, Kota Semarang, pada Sabtu (8/3/2025), berbuntut panjang. Jumain, ayah korban asal Desa Plukaran, Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati, melayangkan laporan resmi ke Bid Propam Polda Jateng, Irwasda Polda Jateng, Kompolnas, hingga Mabes Polri.
Laporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik oleh penyidik Satlantas Polrestabes Semarang, yang menghentikan penyelidikan kasus meski menelan korban jiwa. Dalam kecelakaan tersebut, putrinya, Khuriyatul Hilalin Nisa’, meninggal dunia setelah sepeda motor yang dikendarainya bertabrakan dengan truk tronton Isuzu FVM34T AD-8819-BA.
Awalnya kasus tercatat melalui LP Nomor: A/299/III/2025/SPKT.SATLANTAS/POLRESTABES SEMARANG/POLDA JAWA TENGAH. Namun, jalannya penyelidikan dinilai penuh kejanggalan.
Jumain mengungkapkan bahwa keluarga korban bahkan sempat mendapat intimidasi dari seseorang bernama Maskuri, yang mengaku sebagai penyidik sekaligus guru polisi. Belakangan diketahui, Maskuri bukan anggota Polri maupun pengacara resmi, tetapi justru difasilitasi hadir di forum resmi Satlantas Polrestabes Semarang dan berbicara layaknya pendamping hukum pelaku.
“Bagaimana mungkin orang yang tidak memiliki kapasitas hukum bisa diberi ruang untuk menekan keluarga korban? Kami menduga ada permainan antara penyidik dan pihak pelaku,” tegas Jumain.
Lebih ironis lagi, pelaku yang mengendarai truk tronton disebut tak pernah ditahan dan bahkan kembali bekerja sebagai sopir sejak Maret 2025. Sementara barang bukti kendaraan yang seharusnya diamankan, justru diduga telah dikembalikan kepada pelaku tanpa prosedur hukum yang sah.
Meski beberapa kali keluarga korban menerima surat perkembangan penyelidikan, penjelasan penyidik dinilai tidak transparan. Hingga akhirnya, keluarga dikejutkan dengan keluarnya Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan Nomor: B/2086/VIII/2025/LL tertanggal 5 Agustus 2025.
Jumain merasa tindakan ini mencederai rasa keadilan. Ia menilai penyidik telah melanggar kode etik profesi Polri dan berharap laporan yang ia sampaikan dapat diproses serius.
“Ini bukan hanya soal anak saya, tapi juga soal wibawa hukum. Kalau dibiarkan, masyarakat akan kehilangan kepercayaan pada penegakan hukum,” ujarnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Selain mempertanyakan integritas aparat penegak hukum, keluarga korban menegaskan bahwa perjuangan mencari keadilan tidak akan berhenti sampai ada kepastian hukum yang jelas. (Red)
PATI – JurnalSatu.id, Usai Sidang Paripurna Penyampaian Hak Menyatakan Pendapat Anggota DPRD Kabupaten Pati, Bupati…
PATI – JurnalSatu.id, Menjelang Sidang Paripurna Hak Angket DPRD Kabupaten Pati yang dijadwalkan berlangsung pada…
Jepara, jurnalsatu.id Di tengah hijaunya hamparan sawah Desa Kecapi, Kecamatan Tahunan, semangat baru bagi dunia…
Jepara - jurnalsatu.id Dalam rangka meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana di masa peralihan musim, Kepolisian…
Jepara - jurnalsatu.id Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso yang diwakili oleh Wakapolres Jepara Kompol…
PATI – JurnalSatu.id, Bupati Pati, Sudewo, meninjau langsung lokasi banjir yang melanda Kecamatan Batangan bersama…