Jepara – jurnalsatu.id
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana dugaan korupsi dalam Pencairan Kredit Usaha Pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) Tahun 2022 s.d. 2024.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan penetapan dan penahanan tersangka.
“Dalam tahap penyidikan, KPK telah melakukan pemeriksaan kepada para Saksi, Ahli, Penggeledahan di beberapa lokasi Rumah/Kantor dan penyitaan barang, aset-aset dan uang. KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai Tersangka, yaitu:
JH (Direktur Utama PT. BPR Bank Jepara Artha, IN (Direktur Bisnis dan Operasional BPR Jepara Artha), AN (Kepala Divisi Bisnis, Literasi dan Inklusi Keuangan BPR Jepara Artha), AS (Kepala Bagian Kredit BPR Jepara Artha), MIA (Direktut PT BMG). Para Tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 18 September 2025 s.d 7 Oktober 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK” Jelasnya saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan Kamis 18/9/2025
Asep menjelaskan mengenai kontruksi perkaranya.
“pada April 2022 hingga Juli 2023 telah direalisasikan 40 debitur fiktif dengan plafond kredit Rp263,5 miliar. Jumlah tersebut digunakan untuk berbagai hal. Uang itu dipakai untuk biaya provisi Rp2,7 miliar, biaya premi asuransi ke Jamkrida RP2,06 miliar dengan kickback ke Jhendik sebsar Rp206 juta, biaya notaris Rp10 miliar dengan kickback ke Iwan sebesar Rp275 juta dan ke Ahmad Nasir Rp93 juta, lalu fee 40 debitur fiktif sebesar Rp4,85 miliar. Sebesar Rp95,2 miliar digunakan manajemen BPR Jepara untuk memberbaiki performa kredt macet dengan membayar angsuran, pelunasan, beberapa kredit bermasalah BPR Jepara, serta digunakan JH untuk membeli Mobil Honda Civic Turbo dan mengambil Rp1 miliar. Sebesar Rp150,4 miliar digunakan MIA untuk membeli tanah yang digunakan sebagai agunan 40 debitur fiktif sekitar RP60 miliar, angsuran kredit Rp70 miliar, membeli aset kepentingan pribadi, dan memutarkan dana agar seolah untuk usaha beras. MIA memberikan uang kepada para tersangka dengan nominal berbeda. Uang itu merupakan fee dari realiasasi kredit fiktif tersebut dengan rincian : JH sebesar Rp2,6 miliar, IN sebesar Rp793 juta, AN Rp637 juta, AS sebesar Rp282 juta, uang umrah untuk JH, IN, dan AN sebesar Rp300 juta ” Jelasnya
Asep juga menjelaskan, KPK bekerjasama dengan BPK RI untuk menghitung kerugian negara dan menyita aset milik tersangka.
” Kami bekerjasama dengan BPK RI proses perhitungan diketahui nilai Kerugian Negara yang terjadi dalam perkara ini sekurang-kurangnya Rp 254 Miliar. Bahwa sebagai upaya asset recovery dalam perkara ini, KPK telah berhasil melakukan penyitaan barang, aset dan uang sebagai berikut:- Aset yang digunakan sebagai agunan 40 Debitur Fiktif sebanyak 136 bidangtanah/bangunan, setara sekitar Rp 60 Miliar.- Aset milik JH berupa uang sebesar Rp 1,3 Miliar, 4 Mobil SUV (Toyota Fortuner dan Honda CRV) dan 2 bidang tanah.- Aset MIA berupa uang sebesar Rp 11,5 Miliar, 1 bidang tanah rumah, 1 unit mobil SUV (Toyota Fortuner)- Aset AM berupa 1 bidang tanah rumah dan 1 Unit Sepeda Motor Motor ” JelasnyaJelasnya
Saat ditanyakan mengenai dugaan keterlibatan salah satu pejabat di Kementrian Pertanian, Asep menyampaikan bahwa akan mendalami informasi tersebut.
Atas perbuatannya, Para Tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Andri
Jepara – jurnalsatu.id Pengadilan Negeri (PN) Jepara menggelar sidang pertama/perdana praperadilan terkait sah atau tidaknya…
BLORA – JurnalSatu.id, Advanta Seeds Indonesia menggelar Advanta Innovation Center (AIC) di Desa Pelemsengir, Kecamatan…
Jepara - jurnalsatu.id Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, melalui Tim Patroli Presisi Siraju…
Jepara - jurnalsatu.id Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, kembali menggelar kegiatan sosialisasi (P4GN)…
PEKALONGAN - JurnalSatu.Id, Proyek pembangunan Gedung Inspektorat Daerah Kota Pekalongan senilai Rp. 5,49 miliar yang…
Jakarta - jurnalsatu.id Badan Gizi Nasional (BGN) menyebut dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk…