PEKALONGAN – JurnalSatu.Id, Proyek pembangunan pengaspalan jalan di Gg. 21 RT 03 RW, Kelurahan Kuripan Kertoharjo, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan, yang dilaksanakan oleh CV. Daffa Mandiri Grup mendapat sorotan dari Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Pekalongan Raya.
Zaenuri selaku Ketua GNPK-RI Pekalongan Raya menilai, bahwa proyek yang berasal dari pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Kota Pekalongan tersebut seharusnya mengutamakan kualitas dan sesuai dengan spesifikasi teknis.
“Pelaksanaan proyek di lapangan dinilai tidak sesuai standar. Di beberapa titik pekerjaan, batu urug dipasang tanpa melalui proses pembersihan atau pengaspalan dasar. Hal ini dikhawatirkan akan berdampak pada kualitas dan daya tahan hasil pembangunan”, ujarnya, pada Minggu (21/9/2025)
Selanjutnya Zaenuri menegaskan, bahwa masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pembangunan yang benar-benar bermanfaat serta dikerjakan dengan baik. “Kami sudah tahu siapa pelaksana proyeknya juga sebagai direktur CV, dan pekerjaannya pun bisa dilihat sendiri. Sesuai tidak dengan harapan masyarakat”, tegasnya.
Dari pantauan di lapangan, pelaksana proyek diduga tidak berkompeten dan tertuang dalam kontrak dalam melaksanakan pekerjaan infrastruktur jalan. Bahkan, material yang digunakan bukan aspal dari Muara Perdana yang selama ini dikenal sebagai pemasok utama berstandar kualitas, sehingga menimbulkan pertanyaan terkait mutu dan kualitas pekerjaan.
Proyek ini tercatat dalam kontrak dengan nilai sebesar Rp 134.475.000 yang bersumber dari APBD Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2025, dengan jangka waktu pelaksanaan selama 90 hari kalender.
Sejumlah warga sekitar juga mengungkapkan kekecewaan atas kualitas pengerjaan proyek tersebut. “Jalan ini memang sudah lama kami tunggu-tunggu untuk diperbaiki. Tapi kalau hasilnya asal-asalan, jelas masyarakat yang dirugikan. Kami ingin jalan bagus dan awet, bukan hanya sebentar sudah rusak lagi”, ujar St (48) salah satu warga.
Untuk sementara, pelaksana proyek saat dikonfirmasi melalui panggilan WhatsApp pada 17 September 2025 menyampaikan, bahwa pihaknya masih akan menanyakan langsung kepada direkturnya terkait detail pelaksanaan proyek tersebut.
“Nggeh pak, coba nanti tak tanyakan Direkturnya aja. Aduh, aku belum mengerti banget itu mas, kalau CV-nya namanya CV Daffa Mas,” kata pelaksana.
Ketika awak media konfirmasi terpisah pada Sabtu (20 September 2025), Direktur CV. Daffa Mandiri Grup, Moch. Nurfitri Nudin, melalui via seluler mengaku tidak mengetahui secara detail terkait aspirasi proyek tersebut.
Nudin menegaskan bahwa, urusan teknis pengerjaan sepenuhnya ditangani oleh pelaksana, yaitu Lana sebagai tim lapangan.
“Untuk pekerjaan, sama Mas Lana aja ya Mas komunikasinya, sebagai tim gitu aja Mas ya. Tim pekerja langsung Mas Lana aja,” jelas Nudin.
Ketua GNPK-RI Pekalongan raya berharap, agar pemerintah dan instansi terkait Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan untuk melakukan pengawasan ketat serta memastikan proyek-proyek tersebut dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai spesifikasi. (Tim)
Jepara – jurnalsatu.id Pengadilan Negeri (PN) Jepara menggelar sidang pertama/perdana praperadilan terkait sah atau tidaknya…
BLORA – JurnalSatu.id, Advanta Seeds Indonesia menggelar Advanta Innovation Center (AIC) di Desa Pelemsengir, Kecamatan…
Jepara - jurnalsatu.id Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, melalui Tim Patroli Presisi Siraju…
Jepara - jurnalsatu.id Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, kembali menggelar kegiatan sosialisasi (P4GN)…
PEKALONGAN - JurnalSatu.Id, Proyek pembangunan Gedung Inspektorat Daerah Kota Pekalongan senilai Rp. 5,49 miliar yang…
Jakarta - jurnalsatu.id Badan Gizi Nasional (BGN) menyebut dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk…