Categories: Blog

Bolehkah Proyek Swakelola Dipihakketigakan Dalam Program Revitalisasi SDN Karang Malang Pekalongan

PEKALONGAN – JurnalSatu.Id, Proyek pembangunan Sekolah di Kota Pekalongan yang menerima Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2025, dengan Pekerjaan : Revitalisasi Gedung SDN Karang Malang, Jumlah Dana Bantuan : Rp. 712.013.813,- (Tujuh Ratus Dua Belas Juta Tiga Belas Ribu Delapan Ratus Tiga Belas Rupiah). Sumber Dana : APBN Tahun Anggaran 2025, Pelaksana : Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), Waktu Pelaksanaan : 120 hari kalender.

Program revitalisasi SDN Karang Malang Kota Pekalongan menuai sorotan publik. Anggaran yang mencapai kurang lebih ratusan juta rupiah ini menimbulkan berbagai pertanyaan mengenai transparansi dan dugaan adanya pihak ketiga yang terlibat atau diborongkan, proyek tersebut juga dinilai mengabaikan 10 peraturan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Advertisements
Foto : Papan Proyek Pembangunan Program Revitalisasi SDN Karang Malang Jl. Karangsari No. 21 Karang Malang, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan

Kecurigaan ini muncul karena sebagian besar tenaga kerja didatangkan dari luar daerah. Menurut keterangan salah satu pekerja, pada Sabtu 20 September 2025, ia dan beberapa rekannya berasal dari luar Kota Pekalongan, yaitu dari Kabupaten Batang.

Menanggapi hal tersebut, awak media mencoba mengonfirmasi kepada pihak Kepala sekolah. Triono S.Pd. Gr. M.pd. selaku Kepala Sekolah mengakui, bahwa proyek revitalisasi ini diborong oleh saudara Samsul. Beliau juga mengaku sebagian tenaga kerja dari Desa Sambong Batang dan pembangunan ini sudah berjalan sejak awal September dengan pengawasan dari dinas, saudara Afriza.

“Pemborongnya namanya Pak Samsul, pekerjaan ini sudah dimulai sejak awal September dengan pengawasan dari dinas, Pak Afriza, dan untuk tenaga kerja dari Kampungku sendiri, Desa Sambong Batang, yang kerja ada temanku SD malahan, ada orang Batang juga ada orang sini, kita bagi-bagi. Semua yang mengatur ataupun merekrut Pak Samsul dan Pak Ghoni, Ketua P2SP yang rumahnya dekat Masjid”, ujar Triono, pada Sabtu (27/9/2025) di Kantor Kepsek.

Dalam hal ini, pelaksanaan kegiatan revitalisasi yang dibiayai Pemerintah/Kementerian diutamakan dilakukan secara swakelola dengan menggunakan sumber daya/bahan baku lokal, dan diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja masyarakat setempat.

Jadi, ketika proyek swakelola dipihakketigakan, berarti P2SP tidak difungsikan. Sedangkan di dalam pertanggungjawaban, pekerjaan harus dilaksanakan oleh P2SP, bukan kontraktor atau pemborong. Ditakutkan ada indikasi komiten fee yang diterima Kepala Sekolah dari pihak ketiga.

Yang jelas menyerahkan proyek swakelola pada pihak ketiga itu merupakan perbuatan melawan hukum. Unsurnya, minimal menyalahgunakan wewenang atau menguntungkan orang lain. Sebagaimana diatur dalam Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Hingga berita ini ditayangkan, Pihak Dinas Terkait dan tim pengawas belum bisa di konfirmasi. (Tim)

 

Redaksi

Recent Posts

Hakim Tolak Surat Kuasa Polres Jepara dalam Sidang Praperadilan Kasus Tipikor Desa Dudakawu

Jepara – jurnalsatu.id Pengadilan Negeri (PN) Jepara menggelar sidang pertama/perdana praperadilan terkait sah atau tidaknya…

1 hari ago

Advanta Seeds Indonesia Perkenalkan Benih Unggul di Blora, Petani Antusias Lihat Hasil Panen

BLORA – JurnalSatu.id, Advanta Seeds Indonesia menggelar Advanta Innovation Center (AIC) di Desa Pelemsengir, Kecamatan…

1 hari ago

Bermesraan di Mobil Hingga Pesta Miras, ABG di Jepara Diciduk Tim Patroli Siraju

Jepara - jurnalsatu.id Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, melalui Tim Patroli Presisi Siraju…

3 hari ago

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Polres Jepara Gelar Sosialisasi P4GN Di Desa Kunir

Jepara - jurnalsatu.id Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, kembali menggelar kegiatan sosialisasi (P4GN)…

5 hari ago

GNPK-RI Soroti Pembangunan Gedung Inspektorat Pekalongan, Diduga Ada Pelanggaran K3 Dan Material Berkarat

PEKALONGAN - JurnalSatu.Id, Proyek pembangunan Gedung Inspektorat Daerah Kota Pekalongan senilai Rp. 5,49 miliar yang…

5 hari ago

BGN Sampaikan : SPPG Polri Sudah Menerapkan Alat Rapid Test Sesuai Instruksi Presiden Guna Cegah Keracun Pada MBG

Jakarta - jurnalsatu.id Badan Gizi Nasional (BGN) menyebut dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk…

6 hari ago