Categories: KriminalPolri

Satreskrim Polres Jepara Ungkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Karimunjawa

Jepara – jurnalsatu.id

Teka – teki siapa pelaku pencabulan yang dialami gadis 14 tahun di Kecamatan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, kini berhasil diungkap Kepolisian Resor (Polres) Jepara. Pelaku tak lain ternyata tetangganya sendiri yakni IC (22).

Advertisements

 

Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat terkait dugaan tindak pencabulan yang menimpa korban remaja di wilayah Karimunjawa.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, Satreskrim Polres Jepara bergerak cepat menelusuri identitas pelaku dan berhasil menemukan keberadaan tersangka di wilayah Kecamatan Pakis Aji

 

AWA (14) menjadi korban tindakan bejat oleh seorang laki-laki yang merupakan tetangganya sendiri. Perbuatan bejat itu bahkan sudah dilakukan pelaku sejak usia korban masih 12 tahun. Berdasarkan pengakuan korban, ia disetubuhi secara paksa oleh tetangganya sendiri yang saat ini berusia 22 tahun. Ia bahkan diancam oleh pelaku akan dibunuh bila tidakenuruti Pelaku. Rumah korban dan pelaku sangat dekat. Pelaku merupakan anak angkat saudaranya.

 

 

Hal tersebut disampaikan Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso saat menggelar konferensi pers didampingi Kasatreskrim AKP M Faizal Wildan Umar Rela dan Kasihumas AKP Dwi Prayitna di Mapolres setempat, pada Kamis (6/11/2025).

 

“Untuk modus operandinya sendiri, tersangka mengancam akan membunuh korban jika tidak mau melayani nafsu tersangka,” ujarnya.

 

 

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 (satu) kaos lengan pendek berwarna merah, 1 (satu) kaos dalam berwarna putih, 1 (satu) celana panjang berwarna putih dan 1 (satu) celana dalam berwarna putih.

 

Atas perbuatannya, pelaku kini terancam dengan Pasal 82 ayat (1) Jo 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Adapun pelaku akan dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar.

 

Kapolres menegaskan bahwa Polres Jepara berkomitmen penuh dalam menangani setiap bentuk kekerasan terhadap anak dan akan terus melakukan pendampingan bersama stakeholder terkait kepada korban untuk memulihkan kondisi fisik dan psikologisnya.

 

AKBP Erick pun mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan menjaga lingkungan agar anak-anak terhindar dari berbagai bentuk kekerasan atau pelecehan.​

 

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan tidak segan melaporkan jika mengetahui adanya tindakan kekerasan atau pelecehan terhadap anak,” tutupnya.

 

 

Korban sebelumnya hidup bersama adik dan ayahnya di rumah berdinding bambu. Ibunya meninggal pada saat korban masih duduk di bangku kelas 1 SD. Ayahnya bekerja sebagai nelayan dan pekerja serabutan.

 

Korban sudah dicabuli sejak tahun 2022, pada saat masih duduk di bangku kelas 6 SD. Saat ini, korban berusia 14 tahun. Ia hanya mengenyam pendidikan sampai bangku SD dan tidak melanjutkan ke jenjang SMP.

 

Setelah itu, dia berkali-kali dicabuli oleh terduga pelaku di bawah paksaan dan ancaman. Hingga akhirnya kini hamil 8 bulan.

 

(hms)

Redaksi

Recent Posts

Banjir Air Rob Dan Musim Hujan Menghantui Warga Selat Karimata Bandengan Kota Pekalongan

PEKALONGAN - Jurnal satu.Id, 15 November 2025 – Fenomena air pasang (rob) di wilayah pantura…

3 jam ago

Hadiri Wisuda ke-3, Bupati Pati Sudewo Dorong Universitas Safin Jadi Kampus Besar di Tingkat Jawa Tengah

PATI - Kilasfakta.com, - Bupati Pati, Sudewo, menghadiri prosesi wisuda ke - 3, Universitas Safin…

7 jam ago

Wujudkan Kamseltibcarlantas, Polres Jepara Gelar Operasi Zebra Candi 17 – 30 Nopember 2025

Jepara - jurnalsatu.id Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, akan melaksanakan Operasi Zebra Candi 2025 yang…

13 jam ago

Dana Rp20 Triliun untuk Peternakan Diwacanakan Danantara , Junarso Minta Pemerintah Tak Abaikan Peternak Kecil

JEPARA - jurnalsatu.id Rencana pemerintah melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) untuk…

1 hari ago

Komunitas PAMDI Tuntut Kepengurusan Dewan Kesenian Kota Pekalongan Untuk Segera Direformasi

  PEKALONGAN - Jurnal satu.Id, Komunitas Persatuan Artis Musik Dangdut Indonesia (PAMDI) kota Pekalongan ingin…

2 hari ago

Gegerkan Warga Desa Kerso, Polisi Bongkar Makam Telusuri Jejak Misteri Kematian ART (K)

  Jepara - jurnalsatu.id Setelah digegerkan penemuan mayat di Desa Ngasem, Batealit Jepara (Rumah J),…

2 hari ago